Sehari Sebelum OTT, Saksi Sebut Anak Buah Jualiri Pinjam Koper Buat Urus Fee Bansos
Merdeka.com - Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos), Rizki Maulana mengungkap terdakwa Matheus Joko Santoso sempat pernah meminjam koper miliknya yang diduga dipakai menyimpan sejumlah uang korupsi bantuan sosial covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Hal itu disampaikan Rizki ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang bansos dengan terdakwa eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/4).
Bermula dari jaksa yang mengkonfirmasi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rizki yang mengaku awalnya tak mengetahui adanya pengumpulan komitmen fee terkait pengadaan bansos Covid-19.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang mengajukan gugatan soal penyalahgunaan bansos? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Namun pada akhirnya, dia mengetahui ketika ditelepon oleh Matheus Joko Santoso yang merupakan eks pejabat pembuat komitmen (PPK) anak buah Juliari bertugas mengumpulkan sejumlah fee bansos dari para vendor-vendor.
Atas hal itu, Jaksa kembali mengkonfirmasi terkait ihwal peminjaman sebuah koper yang dipakai untuk menggeser uang pada 3 Desember 2020.
"Yang bersangkutan mau meminjam koper dan kemudian menelpon kembali untuk menyampaikan sedang menggeser sesuatu yang saya maknai sebagai uang," kata Ikhsan saat membacakan BAP Rizky.
"Sehingga saya baru menyadari bahwa dalam kegiatan pengadaan tersebut ada pengiriman fee yang dilakukan saudara Matheus Joko Santoso, namun saya tidak mengetaui nilai yang dikutip dan untuk apa saja peruntukannya," sambung Ikhsan.
Rizky pun membenarkan keterangannya. Menurutnya, saat percakapan itu terjadi ia sempat bertanya kepada Joko apakah maksud peminjaman koper tersebut untuk berdinas.
"Setelah itu baru Pak Joko ngomong, 'Ini untuk geser-geser'. Di situlah saya baru, hanya sekedar sekilas pemikiran ya Pak itu, ini memaknai itu adalah uang, bukan sedang berdinas," jelas Rizky.
Walau demikian, Rizky mengakui bahwa Joko tidak pernah bercerita mengenai penerimaan fee dari para penyedia bansos sembako. Ia menyebut percakapan itu terjadi sehari sebelum penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Joko.
Dalam sidang tersebut, Rizky juga mengaku menerima uang dari Joko sebesar Rp85 juta. Uang tersebut menurutnya diberikan secara bertahap diberikan sebagai uang lelah karena telah membantu pengurusan proyek pengadaan bansos sembako. Rizky menyebut telah mengembalikan uang pemberian Joko itu kepada negara melalui KPK.
"Karena saya tidak tahu sumbernya dari mana. Pemikiran kami adalah apakah ini termasuk uang bansos juga," pungkasnya.
Dakwaan Juliari
Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap Rp32.482.000.000 terkait korupsi dari penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. Dakwaan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang dakwaan di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Jaksa menyebut, bahwa politisi PDIP itu menerima uang melalui perantara Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
Uang suap itu diterima dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,96 miliar, dan beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.
Atas hal itu, Jaksa menduga uang-uang yang diberikan untuk penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama. Serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Sembako Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.
"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto membuat pengakuan mengejutkan.
Baca SelengkapnyaPejabat Basarnas yang terjaring OTT terlibat tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaTerjaring OTT, Pejabat Basarnas Ditangkap KPK di Cilangkap
Baca SelengkapnyaKPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.
Baca Selengkapnya