Sejauh mana keterlibatan TNI hadapi aksi teror di Indonesia?
Merdeka.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta agar militer dilibatkan dalam pemberantasan terorisme di dalam negeri. Hal itu ia tuangkan dalam surat yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pengamat militer dari Universitas Padjajaran, Muradi mengatakan bahwa hal itu sah-sah saja jika dilihat dari sisi penegakkan hukum.
"Posisi dari UU antiteror dari sisi penegakan hukum sah-sah saja. Posisi TNI adalah komponen pendukung," ujar Muradi saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (29/1).
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Bagaimana cara TNI AD mengklarifikasi klaim pelaku? 'Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
Muradi menjelaskan posisi TNI di garda terdepan jika negara tengah mengalami ancaman dari luar. "Kalau itu dilakukan, otomatis TNI di depan," tuturnya.
Terkait militer dilibatkan dalam memberantas terorisme di Indonesia, Muradi menilai ada 3 opsi yang bisa dijabarkan dalam undang-undang nantinya.
"Yang pertama mereka (militer) terlibat pada proses ancaman teror yang tidak dalam tinggi. Contohnya dalam fase kontraradikal," jelasnya.
Dalam opsi pertama itu, lanjut Muradi, TNI merumuskan dan menyampaikan data intelijen terkait pergerakan teroris di sejumlah kota. "Mereka mendorong fungsi teritorial. Tapi mereka tidak dalam fungsi aktif. Hanya support," paparnya.
Kemudian, untuk opsi kedua. Muradi mengatakan TNI akan terlibat aktif ketika negara dalam posisi High Alert Security atau ancaman yang bersifat tinggi.
"Contoh ketika di Poso ada pergerseran ancaman dari kriminal luar biasa menjadi lebih besar. Misalnya mereka (teroris) mengambil pemerintahan," tuturnya.
"Nah, fungsi TNI harus terdepan," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk opsi ketiga ialah ketika ancaman sudah ditentukan. Kemudian ditentukan pula keduanya baik TNI dan Polri sejauh mana akan terlibat.
"Artinya mereka bersamaan dan ditentukan sejauh mana keterlibatan keduanya," ujarnya.
Muradi menegaskan ketiga opsi tersebut harus dibahas dalam Revisi UU Terorisme. "Supaya mereka tidak liar. Konsepnya mereka hanya terlibat ketika High Alert Security," ucapnya.
"Ketiganya bisa dirumuskan atau terpisah-pisah. Kalau saya condong pada opsi kedua. Tinggal gimana hal-hal yang partisipatif mereka," tuturnya.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dikatakan Muradi mempunyai peran penting.
Ia menilai BNPT yang harus menentukan levelisasi peran TNI dalam pemberantasan terorisme.
"Contohnya kalau ada ancaman yang lebih serius maka levelisasi dilakukan oleh BNPT. Perlu penegasan posisi mereka (TNI) sedang tidak di depan atau ketika high alert security. Siapa yang membatasi, ya BNPT," tutupnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komitmen TNI untuk tetap netral tidak berubah dan sikap demikian tetap terus dijaga.
Baca SelengkapnyaAria tegas mengatakan TNI tidak boleh ikut berpihak ke salah satu capres dengan alasan apapun
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaJokowi tak mau lagi ada korupsi di instansi atau jabatan yang strategis.
Baca SelengkapnyaJangan selalu menyematkan produk orde baru ke TNI. Karena TNI terbuka, dan tak menutupi segala kasus yang terjadi.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga menyinggung soal netralitas ini untuk BIN.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut tetap memastikan tidak akan pandang bulu apabila ada prajurit TNI AD yang terbukti tidak netral.
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca Selengkapnya