Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekda Nonaktif Riau Dihukum 3 Tahun Penjara Terkait Korupsi di Bappeda Siak

Sekda Nonaktif Riau Dihukum 3 Tahun Penjara Terkait Korupsi di Bappeda Siak Sidang putusan di PN Pekanbaru, Kamis (29/7). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemprov Riau Yan Prana Jaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pada Bappeda Siak tahun 2013-2017. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Vonis terhadap Yan Prana dibacakan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, didampingi hakim anggota, Darlina dan Iwan Irawan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/7) sekitar pukul 11.00 WIB.

Yan Prana mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Dia terlihat mengenakan kemeja batik putih cokelat. Penasihat hukumnya beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau mengikuti sidang putusan langsung di PN Pekanbaru.

Orang lain juga bertanya?

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan, dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 3 bulan," ucap Lilin Herlina.

Mendengar putusan itu, Yan Prana menyatakan akan konsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya. "Saya konsultasi dulu dengan penasihat hukum Yang Mulia," ujar Yan Prana.

Jaksa yang hadir secara langsung di PN Pekanbaru juga menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," katanya.

Hakim memberikan waktu selama 7 hari setelah putusan dibacakan untuk kedua pihak untuk menentukan sikap, apakah akan melakukan upaya hukum maupun menerima putusan tersebut.

"Terhadap putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum punya hak yang sama, bisa menerima, menyatakan banding, atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari," ucap Lilin.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, pada sidang tuntutan di PN Pekanbaru, Jumat (9/7) lalu, jaksa meminta agar Yan Prana dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

JPU menilai Yan Prana terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain tuntutan penjara selama 7 tahun 6 bulan, JPU juga menuntut terdakwa Yan Prana dengan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, Yan Prana juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2.896.349.844. Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka dia dipidana penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, dugaan korupsi terjadi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Mempura Kabupaten Siak, sekitar Januari 2013-2017.

Tindak pidana itu dilakukan Yan Prana pada saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), Ade Kusendang, dan Erita.

Ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum, yakni anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK), dan anggaran makan minum.

Terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya terdakwa sebesar Rp2.896.349.844,37 sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat.

Atas anggaran perjalanan dinas 2013-2017, terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen. Adapun rincian realisasinya, anggaran 2013 sebesar Rp2.757.426.500, anggaran 2014 sebesar Rp4.860.007.800, anggaran 2015 Rp3.518.677.750, anggaran 2016 Rp1.958.718.000, dan anggaran 2017 Rp 2.473.280.300.

Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013 - 2017 itu, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.

Pada bulan Januari tahun 2013 saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria. Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Apa?
Tiga Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Apa?

Untuk diketahui dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp40 miliar.

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Buka Suara soal Pemeriksaan Eks Gubernur Riau Syamsuar
Bareskrim Polri Buka Suara soal Pemeriksaan Eks Gubernur Riau Syamsuar

Pemeriksaan Syamsuar dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Jadi Tersangka Korupsi Anggaran, KPK Bongkar Modusnya
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Jadi Tersangka Korupsi Anggaran, KPK Bongkar Modusnya

Selain Risnadar, KPK turut menetapkan dua orag lainnya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya
MA Kandaskan PK Surya Darmadi, Bos Sawit Terpidana Korupsi Tetap Dipenjara 16 Tahun dan Denda Rp2,2 Triliun
MA Kandaskan PK Surya Darmadi, Bos Sawit Terpidana Korupsi Tetap Dipenjara 16 Tahun dan Denda Rp2,2 Triliun

Keputusan MA itu membuat Surya Darmadi tetap dipenjara 16 tahun dan denda Rp2,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Eks Ketua PMI Riau Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Begini Duduk Perkaranya
Eks Ketua PMI Riau Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

Selain eks Ketua PMI Riau, bendaharanya juga menjadi tersangka korupsi kasus yang sama.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya