Sekelas Mendagri salah ketik koruptor 'dipecat dengan hormat'?
Merdeka.com - Sejumlah aktivis antikorupsi meradang. Penyebabnya, mereka menemukan surat pemberhentian Bupati Bogor Rahmat Yasin yang terlibat kasus korupsi suap tukar menukar lahan. Dalam surat itu ada kata-kata Yasin 'diberhentikan dengan hormat'.
Para aktivis menuding hal ini tidak layak. Ada seorang pejabat negara korupsi masih diberhentikan dengan hormat.
Bupati Bogor non aktif, Rahmat Yasin (RY) telah divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Kamis (27/11). Rahmat dinilai terbukti bersalah menerima uang suap untuk melakukan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
Selain itu Rahmat Yasin juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 300 juta atau subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Sesuai tuntutan JPU, majelis hakim juga mengganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak politikus PPP itu untuk dipilih dalam jabatan publik tiga tahun lebih lama dari pidana pokok.
Dalam paparannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak PT BJA. Hal itu dilakukan terkait dengan penerbitan surat rekomendasi soal tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. BJA.
Perbuatan RY telah memenuhi unsur menerima hadiah untuk memberikan rekomendasi tukar menukar lahan. RY telah menerima duit Rp 3 miliar dari yang dijanjikan Rp 4,5 miliar yang akan diberikan oleh Yohan Yap.
Mendagri Cahyo Kumolo kemudian mengeluarkan surat dengan Nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014 untuk memberhentikan Rahmat Yasin. Kata-kata dalam surat inilah yang kemudian dipermasalahkan.
Berikut polemik surat 'dengan hormat' itu:
SK Mendagri Nomor 131.32-4652
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot terdakwa kasus alih fungsi hutan Rahmat Yasin dari jabatan Bupati Bogor. Hal ini menyusul telah dijatuhkannya vonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yaitu penjara selama 5,5 tahun."Sudah kita keluarkan Surat Keputusannya (SK) per tanggal 25 November 2014 diberhentikan tetap," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kemendagri Djohermansyah Djohan di kantornya, Jakarta, Jumat (28/11).Keputusan ini tertuang di dalam SK dengan Nomor 131.32-4652 Tahun 2014. Meski demikian, pencopotan tersebut bukan berarti pemecatan. Menurut Djohan, Yasin diberhentikan karena telah mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri setelah ditetapkan sebagai tersangka."Kan ada yang diberhentikan. Nah, dia ambil yang mengundurkan diri," kata dia.Selanjutnya, terang Djohan, SK tersebut juga menunjuk Wakil Bupati Bogor Nurhayanti menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Setelah itu, DPRD akan mengusulkan Nurhayanti menjadi bupati definitif kepada Kemendagri.
Rezim Jokowi bermasalah
Surat keputusan Mendagri itu langsung dikecam sejumlah pihak salah satunya dari seorang pengamat politik anggaran, Uchok Skydafi.Kenyataan itu menurut Uchok sangat ironis dan menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di bawah rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi)."Pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Jokowi-JK ini semakin buruk. Baru kali ini pemerintah memberhentikan secara hormat mantan pejabat yang telah terbukti korupsi. Ada apa dengan Mendagri yang memberhentikan Rahmat Yasin dengan hormat?" katanya di Jakarta, Kamis (18/12).Uchok menilai SK Mendagri itu tidak mengindahkan dasar hukum yang berlaku. Bahkan dirinya mencurigai ada praktik persekongkolan dalam proses penerbitan SK Mendagri tersebut."Sebab jelas aturannya di dalam UU No 32/2004 maupun UU 23/2014 tentang Pemda maupun Perppu No1/2014 tentang Pilkada, yang intinya bahwa Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari jabatan oleh Mendagri. Selanjutnya diberhentikan secara definitif jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," paparnya.
Pukulan untuk rakyat Bogor
Pegiat anti korupsi dari LBH-UIK Bogor, Achmad Hidayat menegaskan bahwa SK Mendagri tersebut direkayasa dan bertentangan dengan hukum serta rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan akan menggugat Mendagri untuk membatalkan SK tersebut. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menelusuri surat yang dikeluarkan Mendagri tersebut."Ini sangat memukul masyarakat Bogor di tengah maraknya pemberantasan korupsi dan ketegasan terhadap koruptor, justru Kemendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap koruptor," katanya.Ia menambahkan, jika diberhentikan secara hormat RY akan tetap mendapatkan fasilitas seperti dana pensiun dan lain-lain. Achmad menilai terdapat intervensi yang kuat kepada Kemendagri dalam mengambil keputusan dan mengeluarkan SK tersebut."Ini sangat berbeda perlakuannya terhadap Gubernur Banten dan Gubernur Riau. Apakah kekuatan politik ataukah kekuatan materi yang mengendalikannya. Ini sungguh mencoreng citra Jokowi karena blunder keputusan terkait koruptor," pungkasnya.
Mendagri akui masalahnya cuma salah ketik
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengakui bila ada kesalahan pengetikan dalam surat pemberhentian mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Menurut dia kata-kata 'diberhentikan dengan hormat' dalam surat itu hanya kesalahan umum."Hanya kesalahan ketik saja, Yang benar karena dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada kalimat dengan hormat," kata Tjahjo kepada awak media selepas diskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (19/12).Menurut Tjahjo, surat pemberhentian Wali Kota Palembang, Romi Herton, juga sudah terbit. Sebab menurut aturan baru, setiap pejabat daerah menjadi tersangka dalam kasus korupsi langsung diberhentikan."Tidak hanya dia (Yasin), termasuk Palembang, langsung Depdagri memberhentikan. Titik," ujar Tjahjo.Tjahjo mengatakan, soal kesalahan ketik itu sudah disampaikan kepada pimpinan KPK. Menurut dia tidak ada sanksi diberikan kepada pembuat surat itu."Sudah kita sampaikan ke Pak Pandu (Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja) juga. Yah namanya salah ketik bisa saja," sambung Tjahjo.
Mendagri ganti kaca mata biar tak salah
Para aktivis tak percaya begitu saja pengakuan Mendagri Tjahjo soal salah ketik. Mungkinkah surat keputusan sepenting itu sampai bisa salah ketik?"Memangnya diketik dengan mesin tik sampai bisa salah? Kalau pakai mesin tik mungkin. Ini pakai komputer, diperiksa berulang-ulang, sudah diprint diperiksa lagi," sindir Pengamat politik anggaran dari FITRA Uchok Skydafi saat berbincang dengan merdeka.com, Sabtu (20/12).Uchok mengaku heran dengan alasan Tjahjo. Bagaimana mungkin seorang menteri bisa teledor. Dia meminta menteri Tjahjo jangan lupa pakai kacamata kalau baca surat. Kalau minus bertambah ganti kacamata."Jangan lupa pakai kacamata. Ada asisten, baca dulu sama asisten. Ini kan kalau tidak dikoreksi merugikan negara," kata Uchok.Dia curiga sebenarnya apa yang terjadi jika surat itu tak jatuh ke tangan para aktivis."Dengan pernyataan ini Pak Tjahjo ini main-main. Jangan main-main jadi pejabat negara. Kita malah curiga," kata Uchok.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaJelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaPempov Jakarta juga bersedia membantu Kejati untuk mengusut kasus secara tuntas.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaMahfud menilai memaafkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar pasal 55 KUHP 'ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana'
Baca SelengkapnyaUsai putusan DKPP dibacakan, Hasyim Asy'ari menggelar konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSosok Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Armaini membacakan putusan terhadap mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaSanksi itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum saat rapat pembahasan dan pendalaman Raperda APBD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnya