Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekelas Mendagri salah ketik koruptor 'dipecat dengan hormat'?

Sekelas Mendagri salah ketik koruptor 'dipecat dengan hormat'? Menteri Tjahjo Kumolo datangi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sejumlah aktivis antikorupsi meradang. Penyebabnya, mereka menemukan surat pemberhentian Bupati Bogor Rahmat Yasin yang terlibat kasus korupsi suap tukar menukar lahan. Dalam surat itu ada kata-kata Yasin 'diberhentikan dengan hormat'.

Para aktivis menuding hal ini tidak layak. Ada seorang pejabat negara korupsi masih diberhentikan dengan hormat.

Bupati Bogor non aktif, Rahmat Yasin (RY) telah divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Kamis (27/11). Rahmat dinilai terbukti bersalah menerima uang suap untuk melakukan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Selain itu Rahmat Yasin juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 300 juta atau subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Sesuai tuntutan JPU, majelis hakim juga mengganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak politikus PPP itu untuk dipilih dalam jabatan publik tiga tahun lebih lama dari pidana pokok.

Dalam paparannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak PT BJA. Hal itu dilakukan terkait dengan penerbitan surat rekomendasi soal tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. BJA.

Perbuatan RY telah memenuhi unsur menerima hadiah untuk memberikan rekomendasi tukar menukar lahan. RY telah menerima duit Rp 3 miliar dari yang dijanjikan Rp 4,5 miliar yang akan diberikan oleh Yohan Yap.

Mendagri Cahyo Kumolo kemudian mengeluarkan surat dengan Nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014 untuk memberhentikan Rahmat Yasin. Kata-kata dalam surat inilah yang kemudian dipermasalahkan.

Berikut polemik surat 'dengan hormat' itu:

SK Mendagri Nomor 131.32-4652

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot terdakwa kasus alih fungsi hutan Rahmat Yasin dari jabatan Bupati Bogor. Hal ini menyusul telah dijatuhkannya vonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yaitu penjara selama 5,5 tahun."Sudah kita keluarkan Surat Keputusannya (SK) per tanggal 25 November 2014 diberhentikan tetap," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kemendagri Djohermansyah Djohan di kantornya, Jakarta, Jumat (28/11).Keputusan ini tertuang di dalam SK dengan Nomor 131.32-4652 Tahun 2014. Meski demikian, pencopotan tersebut bukan berarti pemecatan. Menurut Djohan, Yasin diberhentikan karena telah mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri setelah ditetapkan sebagai tersangka."Kan ada yang diberhentikan. Nah, dia ambil yang mengundurkan diri," kata dia.Selanjutnya, terang Djohan, SK tersebut juga menunjuk Wakil Bupati Bogor Nurhayanti menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Setelah itu, DPRD akan mengusulkan Nurhayanti menjadi bupati definitif kepada Kemendagri.

Rezim Jokowi bermasalah

Surat keputusan Mendagri itu langsung dikecam sejumlah pihak salah satunya dari seorang pengamat politik anggaran, Uchok Skydafi.Kenyataan itu menurut Uchok sangat ironis dan menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di bawah rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi)."Pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Jokowi-JK ini semakin buruk. Baru kali ini pemerintah memberhentikan secara hormat mantan pejabat yang telah terbukti korupsi. Ada apa dengan Mendagri yang memberhentikan Rahmat Yasin dengan hormat?" katanya di Jakarta, Kamis (18/12).Uchok menilai SK Mendagri itu tidak mengindahkan dasar hukum yang berlaku. Bahkan dirinya mencurigai ada praktik persekongkolan dalam proses penerbitan SK Mendagri tersebut."Sebab jelas aturannya di dalam UU No 32/2004 maupun UU 23/2014 tentang Pemda maupun Perppu No1/2014 tentang Pilkada, yang intinya bahwa Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari jabatan oleh Mendagri. Selanjutnya diberhentikan secara definitif jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," paparnya.

Pukulan untuk rakyat Bogor

Pegiat anti korupsi dari LBH-UIK Bogor, Achmad Hidayat menegaskan bahwa SK Mendagri tersebut direkayasa dan bertentangan dengan hukum serta rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan akan menggugat Mendagri untuk membatalkan SK tersebut. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menelusuri surat yang dikeluarkan Mendagri tersebut."Ini sangat memukul masyarakat Bogor di tengah maraknya pemberantasan korupsi dan ketegasan terhadap koruptor, justru Kemendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap koruptor," katanya.Ia menambahkan, jika diberhentikan secara hormat RY akan tetap mendapatkan fasilitas seperti dana pensiun dan lain-lain. Achmad menilai terdapat intervensi yang kuat kepada Kemendagri dalam mengambil keputusan dan mengeluarkan SK tersebut."Ini sangat berbeda perlakuannya terhadap Gubernur Banten dan Gubernur Riau. Apakah kekuatan politik ataukah kekuatan materi yang mengendalikannya. Ini sungguh mencoreng citra Jokowi karena blunder keputusan terkait koruptor," pungkasnya.

Mendagri akui masalahnya cuma salah ketik

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengakui bila ada kesalahan pengetikan dalam surat pemberhentian mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Menurut dia kata-kata 'diberhentikan dengan hormat' dalam surat itu hanya kesalahan umum."Hanya kesalahan ketik saja, Yang benar karena dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada kalimat dengan hormat," kata Tjahjo kepada awak media selepas diskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (19/12).Menurut Tjahjo, surat pemberhentian Wali Kota Palembang, Romi Herton, juga sudah terbit. Sebab menurut aturan baru, setiap pejabat daerah menjadi tersangka dalam kasus korupsi langsung diberhentikan."Tidak hanya dia (Yasin), termasuk Palembang, langsung Depdagri memberhentikan. Titik," ujar Tjahjo.Tjahjo mengatakan, soal kesalahan ketik itu sudah disampaikan kepada pimpinan KPK. Menurut dia tidak ada sanksi diberikan kepada pembuat surat itu."Sudah kita sampaikan ke Pak Pandu (Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja) juga. Yah namanya salah ketik bisa saja," sambung Tjahjo.

Mendagri ganti kaca mata biar tak salah

Para aktivis tak percaya begitu saja pengakuan Mendagri Tjahjo soal salah ketik. Mungkinkah surat keputusan sepenting itu sampai bisa salah ketik?"Memangnya diketik dengan mesin tik sampai bisa salah? Kalau pakai mesin tik mungkin. Ini pakai komputer, diperiksa berulang-ulang, sudah diprint diperiksa lagi," sindir Pengamat politik anggaran dari FITRA Uchok Skydafi saat berbincang dengan merdeka.com, Sabtu (20/12).Uchok mengaku heran dengan alasan Tjahjo. Bagaimana mungkin seorang menteri bisa teledor. Dia meminta menteri Tjahjo jangan lupa pakai kacamata kalau baca surat. Kalau minus bertambah ganti kacamata."Jangan lupa pakai kacamata. Ada asisten, baca dulu sama asisten. Ini kan kalau tidak dikoreksi merugikan negara," kata Uchok.Dia curiga sebenarnya apa yang terjadi jika surat itu tak jatuh ke tangan para aktivis."Dengan pernyataan ini Pak Tjahjo ini main-main. Jangan main-main jadi pejabat negara. Kita malah curiga," kata Uchok.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bobrok 3 Kepala Lembaga di Era Jokowi Ketua MK Langgar Etik, KPK Meras & KPU Asusila
VIDEO: Bobrok 3 Kepala Lembaga di Era Jokowi Ketua MK Langgar Etik, KPK Meras & KPU Asusila

Jelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Kabid dan Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, ASN Diwanti-wanti Jaga Integritas
Kabid dan Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, ASN Diwanti-wanti Jaga Integritas

Pempov Jakarta juga bersedia membantu Kejati untuk mengusut kasus secara tuntas.

Baca Selengkapnya
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"

Baca Selengkapnya
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih

KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ragam Reaksi Keras Ketua KPU Dipecat Akibat Asusila dari Jokowi dan Ma'ruf Amin
VIDEO: Ragam Reaksi Keras Ketua KPU Dipecat Akibat Asusila dari Jokowi dan Ma'ruf Amin

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Kritisi Sikap Prabowo Maafkan Koruptor: Semakin Rusak Lah Dunia Hukum, Hati-Hati
Mahfud MD Kritisi Sikap Prabowo Maafkan Koruptor: Semakin Rusak Lah Dunia Hukum, Hati-Hati

Mahfud menilai memaafkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar pasal 55 KUHP 'ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana'

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPU Dipecat Terjerat Kasus Asusila Justru Bersyukur Lepas Tugas
VIDEO: Ketua KPU Dipecat Terjerat Kasus Asusila Justru Bersyukur Lepas Tugas "Alhamdulillah"

Usai putusan DKPP dibacakan, Hasyim Asy'ari menggelar konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sosok Kombes Armaini Tugas di Propam, Bikin AKP Dadang Gemetar Dibentak Keras di Sidang Etik
VIDEO: Sosok Kombes Armaini Tugas di Propam, Bikin AKP Dadang Gemetar Dibentak Keras di Sidang Etik

Sosok Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Armaini membacakan putusan terhadap mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

Baca Selengkapnya
Buntut Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Perumahan di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Dinonaktifkan
Buntut Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Perumahan di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Dinonaktifkan

Sanksi itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum saat rapat pembahasan dan pendalaman Raperda APBD DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya