Sekjen Kemensos Ungkap Ada Selisih Bayar Rp74 M ke Vendor Sembako & Tas Bansos Corona
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap bantuan sosial sembako Covid-19 atas terdakwa mantan Menteri Sosial Mensos Juliari Peter Batubara dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras menyebut ada temuan yang tak wajar dalam pengadaan (bansos) Covid-19 dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Terkait dengan kewajaran dari harga," singkat Hartono saat sidang di PN Jakarta Pusat Rabu (5/5).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Apa yang diselamatkan Kemensos terkait penyaluran Bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Siapa yang korupsi Banpres? Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Bagaimana modus korupsi Banpres? Modusnya sama sebenarnya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
Hartono menyebut anggaran tidak wajar yang ditemukan BPKP berkaitan adanya selisih harga sebanyak Rp74 miliar yang dibayarkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada vendor pengadaan bansos Covid-19 yang membayar terlalu mahal. Diduga uang itu berkaitan dengan harga sembako dan pengadaan goodiebag yang terlalu mahal.
"Terlalu mahal apa terlalu murah (terkait selisih harga)," tanya Hakim Ketua Muhammad Damis
"Mahal," singkat Hartono
"Berapa selisihnya?" tanya Damis.
"BPKP menyampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan itu sekitar Rp74 miliar," timpal Hartono.
Hartono menjelaskan, temuan BPKP itu menghitung adanya kelebihan bayar kepada vendor terkait pengadaan paket sembako dan juga biaya pengadaan goodie bag yang dikerjakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan PT Khalifa Rancang Rancak.
"Persisnya saya tidak tahu. Tapi di situ ada yang kaitannya dengan item untuk harga barang sembakonya, kemudian juga ada goodie bagnya yang saya ketahui," jelas Hartono.
Namun terkait selisih harga yang ditemukan BPK, Hartono berujar bahwa uang sebanyak Rp74 miliar tersebut sudah berada di para vendor pengadaan bansos sembako. Disebutkan bahwa ada vendor yang sebagian telah mengembalikan adapula yang belum sama sekali
"Sebagian ada pengembalian dan sebagian ada yang menyampaikan perlu mediasi kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ada juga yang belum mengembalikan sama sekali," ujar Hartono.
Lantas, hakim mencecar Hartono terkait proses pengembalian uang tersebut. Karena diketahui bahwa para vendor sudah diberikan waktu selama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan, namun masih ada yang belum mengembalikan kelebihan bayarnya.
"Kalau dihitung sekarang sudah terlampaui dan sekarang sudah ada di kejaksaan untuk membantu penyelesaian tindak lanjut dari pemeriksaan," katanya.
Juliari didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp32,482 miliar. Uang itu dikumpulkan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso yang ditunjuk sebagai PPK lainnya.
Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Ungkap proyek dari bansos Jokowi itu mencapai Rp900 miliaran.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, kerugian negara akibat korupsi banpres senilai Rp125 miliar.
Baca SelengkapnyaUntuk satu tahap paket, KPK mengungkapkan terdapat sekitar dua juta paket yang dikerjakan oleh Ivo.
Baca SelengkapnyaDiketahui, untuk anggarannya berasal dari APBN tahun 2020 mencapai Rp753 miliar
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangkanya
Baca SelengkapnyaKPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Presiden (Banpres) Joko Widodo saat penanganan Pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah sejumlah tempat di Jabodetabek untuk mengusut kasus korupsi Banpres.
Baca SelengkapnyaKPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.
Baca SelengkapnyaBPK rekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar meminta Kadisdik selaku penanggungjawab BOS lebih cermat
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19 di Kemenkes RI.
Baca Selengkapnya