Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekjen KONI Ngaku Pernah Beri Rp 11,5 M ke Asisten Pribadi Menpora

Sekjen KONI Ngaku Pernah Beri Rp 11,5 M ke Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi bersaksi di sidang kasus suap dana hibah KONI. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy mengakui ada uang total Rp 11,5 miliar yang diserahkan kepada asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga Miftahul Ulum.

"Totalnya Rp 11,5 miliar," kata Ending di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam (30/4), dikutip dari Antara.

Uang itu diberikan secara bertahap sebesar Rp 3 miliar pertama, Rp 3 miliar kedua, Rp 3 miliar ketiga dan sisanya untuk para pejabat Kemenpora yang bestatus pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS.

"Mister X siapa itu Ulum, Menteri, Arif (protokoler menteri), kalau mister Y Mulyana (Deputi IV Kemenpora), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," tambah Ending.

Menurut Ending, tidak semua pejabat Kemenpora alias mister Y mau diberikan uang di Kemenpora tapi mereka malah datang ke kantor Koni.

"Itu mister Y para pejabat (Kemenpora) yang datang ke sana, ada tim verifikasi," jelas Ending.

"Rp 3 miliar kedua untuk mister Y sudah dibagikan ke orang-orang Kemenpora sudah dalam banyak amplop. Rp 3 miliar pertama dikasih ke Ulum melalui Arif, Rp 3 miliar kedua diserahkan ke saya lalu dibawa Atam sopir saya dan Rp 3 miliar ditukar dengan mata uang dolar untuk kegiatan Kemenpora di luar mata anggaran," jelas Ending.

Menurut Ending, Ulum lah yang menuliskan yang menentukan siapa mendapat berapa di tisu.

"Pak menteri berapa, PPK berapa ditulis Pak Ulum di tisu tadi di ruang Pak Ulum di lantai 10 Kemenpora, tapi sebelum menyanggupi kita rapatkan dulu di KONI internal dengan semua kabag," ungkap Ending.

Daftar tersebut lalu diketik Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi sebagai berikut:

1. M (Menteri Pemuda dan Olahraga) Rp 1,5 miliar

2. Ul (Ulum-Kemenpora) Rp 500 juta

3. Mly (Mulyana-Kemenpora) Rp 400 juta

4. AP (Adhi Purnomo-Kemenpora) Rp 250 juta

5. Oy (Oyong-Kemenpora) Rp 200 juta

6. Ar (Arsani-Kemenpora) Rp 150 juta

7. Nus (Yunus-Kemenpora) Rp 50 juta

8. Suf (Yusuf-Kemenpora) Rp 50 juta

9. Ay Rp 30 juta

10. Ek (Eko Triyanto-Kemenpora) Rp 20 juta

11. FH Rp 50 juta

12. Dad Rp 30 juta

13. Dan Rp 30 juta

14. Gung Rp 30 juta

15. Yas Rp 30 juta

16. Marm (Marno) Rp 3 juta

17. Rad (Suradi-KONI) Rp 50 juta

18. TW (Tusyono-KONI) Rp 30 juta

19. EM (Emi-KONI) Rp 15 juta

20. Syah (Sahid Nursyahid-KONI) Rp 50 juta

21. Rif (Arif-KONI) Rp 5 juta

22. Tan (Atam-KONI) Rp 3 juta

23. Reg (KONI) 3 juta

Ending bersaksi untuk terdakwa Bendahara Umum (Bendum) KONI Johny E Awuy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan pertama, dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp 30 miliar. Dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar.

Sementara itu, Imam Nahrawi membantah memerintahkan asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum untuk mengawal proposal yang diajukan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Tidak (mengawal proposal), saya tidak pernah memberikan tugas selain tugas dia sebagai asisten pribadi. Proposal biasanya setelah ditelaah diambil sekretariat diteruskan ke deputi," kata Imam Nahrawi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4).

Imam mengaku tidak tahu dari mana Ulum mengetahui proposal-proposal di Kemenpora.

"Saya tidak tahu dari mana Ulum tahu tapi tugas dia memang mengarsipkkan," tambah Imam.

Namun Imam mengakui bahwa ialah yang mengangkat Ulum sebagai aspri sejak awal 2015.

"Rekomendasi saya Miftahul Ulum untuk menjadi aspri karena saya nilai dia baik, bisa bantu tugas-tugas saya melakukan koordinasi penjadwalan," tambah Imam (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejati NTB Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram
Kejati NTB Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram

Dengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kejari Temukan Indikasi Korupsi Penyaluran Dana Hibah KONI Mataram
Kejari Temukan Indikasi Korupsi Penyaluran Dana Hibah KONI Mataram

Jaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang

Mantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto membuat pengakuan mengejutkan.

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui

Penyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Eks Sekjen Kementan di Sidang: Ada Arahan SYL Serahkan Rp800 juta untuk Firli Bahuri
Blak-blakan Eks Sekjen Kementan di Sidang: Ada Arahan SYL Serahkan Rp800 juta untuk Firli Bahuri

Penyerahan uang itu melalui melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar yang juga merupakan saudara dari SYL.

Baca Selengkapnya
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang 'Dana Komando' Melalui Anak Buahnya
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang 'Dana Komando' Melalui Anak Buahnya

Henri mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas

Baca Selengkapnya
Eks Presiden Sriwijaya FC jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Perjalanan Kasusnya
Eks Presiden Sriwijaya FC jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Perjalanan Kasusnya

HZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
KPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
KPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang

KPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang

Baca Selengkapnya