Capim KPK Ungkap Intervensi Jaksa Agung saat Usut Korupsi Kader NasDem
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate menegaskan Jaksa Agung M Prasetyo tidak pernah melakukan intervensi suatu kasus hukum. Hal ini menyikapi pengakuan Capim KPK Johanis Tanak soal intervensi Prasetyo terhadap kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju.
"Pada saat dia jadi Jaksa Agung, ditanya laporan Jaksa tinggi ini ada laporan kasus kan kenal enggak itu siapa? Tahu itu Paliudju. Tahu enggak dia dari partai apa? Itu dari Partai NasDem. Apakah itu intervensi? Kalau setop di situ dia bisa berpotensi intervensi. Tapi tidak setop di situ walaupun dia kader NasDem laksanakan hukuman dengan benar," kata Plate pada merdeka.com, Rabu (28/8).
Plate mengatakan, saat itu kasus Paliudju tetap dilanjutkan hingga vonis. Sehingga, dia menilai Prasetyo tidak pernah melakukan intervensi.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
"Tapi tidak setop di situ walaupun dia kader NasDem laksanakan hukuman dengan benar. Dan selanjutnya itu diproses dituntut dan dibawa ke pengadilan dan diputuskan di pengadilan menjadi terpidana. Nah kalau itu dilakukan intervensi enggak itu? Kan enggak," ungkapnya.
Dia juga mencontohkan kasus lain dari kader NasDem yang juga ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung. Di antaranya adalah kasus Bupati Sumba Barat.
"Bupati NasDem Kabupaten Sumba Barat Nusa Tenggara Timur juga Jaksa menuntut, itu kader NasDem. Dia tidak pilih kasih terhadap bahkan dia tunjukkan dari kader NasDem dia berhentikan walaupun Jaksa Agungnya sudah dicabut kartu anggotanya dari NasDem supaya dia angkat jadi Jaksa Agung," ujarnya.
Plate menegaskan Jaksa Agung yang sudah bukan lagi kader NasDem selalu mendukung penegakan hukum yang adil. Termasuk dengan tetap menindak kader NasDem yang terjerat kasus.
"Justru Pak Prasetyo mendukung penerapan hukum yang adil sehingga dilaksanakan proses penuntutan terhadap Pak Paliudju kalau diintervensi kan tidak jalan prosesnya," ucapnya.
Sebelumnya, Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak bercerita soal intervensi dari Jaksa Agung M. Prasetyo. Johanis bercerita di hadapan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
Awalnya, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha itu, ditanya oleh anggota Pansel Capim KPK Al Araf saat uji publik. Al Araf bertanya apakah selama menjadi jaksa, Johanis pernah menerima intervensi politik.
Johanis menceritakan, saat dirinya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah, dirinya sempat menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju.
"Saya melihat perkara tersebut cukup bukti memenuhi unsur pidana. Dan saya dipanggil oleh Jaksa Agung, dan saya menghadap Jaksa Agung," ujar dia di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
Johanis mengatakan, saat itu Jaksa Agung bertanya kepadanya soal sosok Bandjela. Johanis mengaku mengetahui sosoknya.
"Kamu tahu siapa yang kamu periksa? Saya bilang tahu, dia adalah pelaku dugaan tindak pidana korupsi, Mantan Gubernur Mayor Jenderal Purnawirawan, putera daerah. Selain itu enggak ada lagi," kata dia.
Setelah mengatakan hal itu, Jaksa Agung kemudian mengatakan bahwa Bandjela adalah Ketua Dewan Penasihat Partai NasDem Sulawesi Tengah. Saat itu Johanis mengaku siap menerima arahan dari Jaksa Agung.
"Saya tinggal minta petunjuk saja ke bapak, saya katakan siap, bapak perintahkan saya hentikan, saya hentikan. Bapak perintahkan tidak ditahan, saya tidak tahan, karena bapak pimpinan tertinggi di Kejaksaan yang melaksanakan tugas-tugas Kejaksaan, kami hanya pelaksanaan," kata dia.
"Tapi Ketika itu saya sampaikan, ketika bapak diangkat dan dilantik Jaksa Agung, bapak ini tidak layak menurut media, tidak layak jadi Jaksa Agung karena bapak diangkat, diusung dari golongan parpol Bapak, yaitu NasDem. Mungkin ini momen yang tepat untuk bapak buktikan karena ini dari golongan partai politik," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NasDem merespons rencana Presiden Jokowi melakukan reshuffle.
Baca SelengkapnyaKetua Umum NasDem Surya Paloh tampak kecewa berat atas apa yang terjadi dengan kadernya Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaNasDem berharap tidak ada masalah yang menimpa kader NasDem terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaSahroni membandingkan bedanya kecepatan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya terkait pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaNama Johnny sempat masuk dalam daftar bakal caleg 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaMasyarakat menginginkan KPK menjadi lembaga hukum pemberantasan korupsi yang independen dan profesional.
Baca SelengkapnyaDi tengah bergulirnya kasus ini, publik mengungkit janji Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang akan mendatangi KPK jika Hasto ditangkap.
Baca SelengkapnyaPartai NasDem tidak masalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang korupsi Mentan SYL ke partai.
Baca SelengkapnyaWaketum PKB, Jazilul Fawaid saat ditanya awak media soal potensi ancaman akan dinasdemkan, hanya menanggapi dengan candaan
Baca SelengkapnyaGhufron berdalih mutasi ASN dengan menghubungi eks Sekjen Kementan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dilakukan KPK tidak bisa disangkutpautkan.
Baca Selengkapnya