Selain Habib Bahar, Polisi Juga Tetapkan 5 Tersangka Penganiayaan Anak
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap dua remaja MKU (17) dan CAJ (18). Selain Bahar, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dengan kasus yang sama.
"3 orang ditahan, yang lain baru ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/12).
Bahar ditahan di Polda Jawa Barat setelah diperiksa pada Selasa 18 Desember 2018 kemarin. Sementara dua tersangka lainnya yakni Agil Yahya alias Habib Agil dan M Abd Basit Iskandar ditahan di Polres Bogor. Sedangkan tiga tersangka lain yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih belum ditahan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dedi belum menyampaikan alasan ditahan dan tidaknya enam tersangka tersebut. Dia juga belum merinci peran-peran para tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap remaja dan anak di bawah umur tersebut.
Dalam kasus ini, para pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun Aqilatunnisa Prisca Herlan di Banten.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga kini masih menyelidiki kasus penculikan disertai pembunuhan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaAirul Harahap (13) tewas usai dianiaya seniornya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin
Baca SelengkapnyaPolisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.
Baca SelengkapnyaLima orang ditetapkan sebagai tersangka kematian warga Jalan Kamboja BBS II, Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon itu.
Baca Selengkapnya