Selain Kerangkeng Manusia, di Rumah Bupati Langkat Ada Satwa Dilindungi
Merdeka.com - Adanya kerangkeng manusia dalam rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terungkap usai Terbit ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain kerangkeng manusia, kini ditemukan adanya beberapa satwa yang dilindungi undang-undang dalam rumah tersebut. Hal itu terungkap usai KPK melakukan penggeledahan.
"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP (Terbit)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1).
Ali menyatakan tim lembaga antirasuah akan berkoordinasi dengan pihak terkait buntut dari penemuan beberapa satwa yang dilindungi tersebut.
-
Kenapa keberadaan satwa langka di hutan lereng Gunung Slamet terancam? Beberapa satwa langka itu masih dapat dijumpai walau keberadaan mereka terancam oleh para ulah pemburu liar.
-
Hewan apa yang ditemukan? Penelitian ini menyoroti pentingnya pelestarian fosil dan penelitian paleontologi dalam mengungkap misteri masa lalu dan memberikan wawasan baru tentang keragaman hayati di planet kita.
-
Satwa langka apa saja yang ada di hutan lereng Gunung Slamet? Kawasan hutan di lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak satwa, termasuk di antaranya satwa langka. Beberapa satwa langka itu masih dapat dijumpai walau keberadaan mereka terancam oleh para ulah pemburu liar.
-
Siapa yang mengamankan biawak tersebut? Saat itu, prajurit TNI mengenakan seragam PDL nampak memegang bagian ekor biawak dan mencoba memindahkannya ke tempat lebih aman.
-
Spesies ular apa yang ditemukan? Temuan didokumentasikan dalam jurnal Animals. Memiliki Kebiasaan Khusus ‘Kebiasaan khusus ini juga memberi mereka keuntungan yang signifikan dalam ceruk tersebut, sehingga mereka menempati wilayah yang luas dari Sundalandia hingga India timur laut dan Tiongkok selatan.'
-
Siapa yang menemukan ular? Ular yang panjangnya tak sampai satu meter itu ditemukan di sebuah rumah warga yang terendam banjir.
"Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," kata Ali.
Selain satwa dilindungi, dalam penggeledahan yang dilakukan KPK pada Selasa, 25 Januari 2022 kemarin, tim penyidik juga mengamankan uang tunai dan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
"Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.
Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaHutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.
Baca SelengkapnyaPemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaBKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.
Baca SelengkapnyaKasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit
Baca SelengkapnyaKemunculan gajah di Muratara pertama kali dilaporkan warga Kelurahan Karya Makmur.
Baca SelengkapnyaDua orang petugas menggunakan tongkat penjepit untuk menangkap ular kobra
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaMomen itu terekam CCTV terjadi pada 30 Mei 2024 pukul 02.00 dini hari
Baca SelengkapnyaDiduga mereka kekurangan makanan di tempat asalnya.
Baca Selengkapnya