Selain Keringanan Hukuman, Nia Ramadhani Minta Iphonenya Dikembalikan JPU
Merdeka.com - Kuasa hukum Nia Ramadhani, suaminya Ardie Bakrie, beserta sopirnya Zen Vivanto, Wa Ode Nur Zainab memohon agar majelis hakim dapat meminta barang bukti berupa ponsel milik Nia yang disita jaksa agar dikembalikan.
Hal itu disampaikan Waode, dalam pleidoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
"Menyatakan jaksa penuntut umum mengembalikan satu unit merek iPhone 12 Pro kepada terdakwa II, Ramadhania Ardiansyah Bakrie (Nia Ramadhani)," ujar Zainab saat sidang.
-
Bagaimana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sampai naik mobil polisi? Menghadapi mobil mogok, Nia dan Ardi menerima tawaran tumpangan dari polisi. Keduanya kemudian menaiki mobil polisi untuk menuju tempat yang lebih aman sambil menunggu bantuan lebih lanjut untuk mobil mereka.
-
Kenapa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie naik mobil polisi? Akhirnya, terungkap penyebab pasangan selebriti ini menaiki mobil polisi. Ternyata, mobil mereka mengalami mogok di tol. Dalam situasi darurat tersebut, kebetulan mobil polisi melintas dan menawarkan bantuan kepada Nia dan Ardi.
-
Hadiah apa yang diberikan Ardi Bakrie ke Nia Ramadhani? Valentine kali ini, Ardi Bakrie memberikan hadiah istimewa untuk Nia Ramadhani. Ardi juga mengirimkan pesan suara berisi kalimat yang sangat romantis, yang membuat Nia tersenyum bahagia.
-
Kenapa Nia Ramadhani tidak pernah ngecek HP Ardie Bakrie? Nia Ramadhani menjaga keutuhan rumah tangganya dengan tidak pernah mengecek HP Ardie Bakrie, sesuai pesan mendiang ayahnya.
-
Siapa yang menolong Nia Ramadhani? Untung ada polisi lewat dan menawarkan tumpangan.
-
Dimana mobil Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mogok? Ternyata, mobil mereka mengalami mogok di tol. Dalam situasi darurat tersebut, kebetulan mobil polisi melintas dan menawarkan bantuan kepada Nia dan Ardi.
Permohonan lainnya, lanjut Zainab, yakni meminta agar ketiga terdakwa dipulihkan nama baiknya akibat perkara ini. Termasuk memusnahkan barang bukti sabu dan alat isap para kliennya.
"Menyatakan memerintahkan jaksa penuntut umum memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu sisa pakai terdakwa dan alat isapnya," ujar pengacara Nia Ramadhani.
Sementara terkait tuntutan, Wa Ode memohon agar tuntutan hukuman yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) dikurangi enam bulan, dari tuntutan selama 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi.
"Untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama enam bulan lamanya dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani para terdakwa pada tanggal 10 Juli 2021," ujarnya.
Zainab meminta ketiga kliennya tetap direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat. Nia, Ardi, dan Zen telah menjalani rehabilitasi selama lima bulan.
Sebelumnya, Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakpus menyatakan Nia dan Ardi Bakrie bersalah menyalahgunakan narkotika. Hukuman itu juga diharapkan dikenakan kepada sopirnya, Zen Vivanto.
Jaksa juga menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Dalam sidang terungkap, fakta bahwa Nia yang menyuruh Zen untuk membelikan narkotika senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat isap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
Nia Ramadhani dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat. Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAiman meminta pengadilan mengabulkan gugatannya terhadap penyidik
Baca SelengkapnyaNirina merasa terganggu dengan kehadiran pengacara tersebut yang melewati di belakangnya.
Baca SelengkapnyaPenyitaan terhadap akun Instagram dan e-mail oleh penyidik dianggap cacat formil
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca SelengkapnyaSelain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca Selengkapnya