Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama Dua Minggu, Anggota DPR Dilarang Lakukan Kunjungan

Selama Dua Minggu, Anggota DPR Dilarang Lakukan Kunjungan Ilustrasi. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Buntut sejumlah anggota dan staf di DPR RI terpapar Covid-19 membuat anggota DPR RI dilarang untuk melakukan kunjungan, baik kunjungan ke daerah maupun luar negeri. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dasco pelarangan itu bakal dilakukan selama dua minggu ke depan.

"Selama dua minggu ke depan sampai akhir Juni itu komisi-komisi di DPR tidak diperkenankan untuk mengadakan kunjungan-kunjungan, baik di dalam negeri maupun luar negeri," ujar Sufmi Dasco dalam sebuah video yang dikutip pada Jumat (18/6/2021).

Selain itu, menurut Dasco tingkat kehadiran di Kompleks DPR RI, Jakarta juga bakal dibatasi, yakni hanya maksimal 25 persen. Hal itu untuk keseluruhan kehadiran, baik itu tenaga ahli, serta staf pendukung yang lain.

"Bahwa dalam dua minggu ke depan terhitung sejak hari Senin untuk melakukan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Anggota Komisi VIII Terpapar Covid-19

Seperti diketahui, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyebut sejumlah anggota dan staf di Komisi VIII DPR RI terpapar Covid-19. Ia pun memutuskan untuk membekukan segala aktivitas fisik di Komisi VIII.

Buntut dari itu, Yandri meminta para anggota dan staf di komisi tersebut untuk melakukan tes PCR.

"Kita tadi minta kepada anggota yang mungkin dalam beberapa hari ini ada interaksi di Komisi VIII, apalagi ada interaksi dengan anggota yang terpapar itu untuk segara tes PCR. Buka. antigen ya, PCR," ujar Yandri kepada Liputan6.com, Kamis (17/6/2021).

Menurut Yandri, pihaknya juga telah memerintahkan ke staf komisi untuk melakukan PCR. Hal ini supaya mereka yang terpapar segera terlacak dan tidak menularkannya ke orang lain atau ke anggota keluarga mereka.

"Biar nanti juga tidak terjadi klaster keluarga atau membawa virus itu ke lingkungan tempat tinggal. Jadi dipastikan dulu," katanya.

Anggota DPR dari Fraksi PAN itu juga meminta supaya mereka melakukan karantina mendiri.

"Iya tentu itu udah otomatis, teman-teman yang kena kan langsung karantina," pungkasnya.

Sumber: Liputan6.comReporter: Yapi Makdori

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota DPR tak lagi dapat Fasilitasi Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Perumahan
Anggota DPR tak lagi dapat Fasilitasi Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Perumahan

Pemberian tunjungan mulai berlaku sejak mereka resmi dilantik sebagai anggota dewan terpilih 1 Oktober 2024. Namun besarannya belum dirinci.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Usulan Anggota DPR, Ketua Komisi II: Libur Cukup Hari H Pencoblosan Pilkada 2024
Tanggapi Usulan Anggota DPR, Ketua Komisi II: Libur Cukup Hari H Pencoblosan Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, libur pada hari pencoblosan Pilkada 2024 cukup satu hari saja.

Baca Selengkapnya
Rapat Perdana Pansus Angket Haji Batal Digelar, DPR: Ditunda Minggu Depan karena Reses
Rapat Perdana Pansus Angket Haji Batal Digelar, DPR: Ditunda Minggu Depan karena Reses

Pansus angket haji menunda rapat perdana hingga pekan depan

Baca Selengkapnya
Pansus Angket Haji Tidak Bakal Digelar dalam Masa Reses
Pansus Angket Haji Tidak Bakal Digelar dalam Masa Reses

Jika rapat pansus angket haji tetap dilaksanakan pada atau dalam masa reses bakal menyalahi aturan.

Baca Selengkapnya
Jelang Pelantikan Anggota DPR dan MPR, Kawasan Senayan Macet Total
Jelang Pelantikan Anggota DPR dan MPR, Kawasan Senayan Macet Total

Berdasarkan jadwal, acara pelantikan akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Usul Libur 3 Hari untuk Fokus Nyoblos di Pilkada 2024
Anggota DPR Usul Libur 3 Hari untuk Fokus Nyoblos di Pilkada 2024

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri mengatakan, banyak anggota dewan mengusulkan agar dapat libur tiga hari untuk mencoblos guna menyukseskan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Istimewanya Anggota DPR: Tak Dapat Rumdin, Diganti Tunjangan Seharga Sewa Rumah di Senayan
Istimewanya Anggota DPR: Tak Dapat Rumdin, Diganti Tunjangan Seharga Sewa Rumah di Senayan

Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA).

Baca Selengkapnya
Puan Tegaskan Anggota DPR Harus Hadir Secara Fisik Saat Rapat Paripurna
Puan Tegaskan Anggota DPR Harus Hadir Secara Fisik Saat Rapat Paripurna

"jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,” kata puan.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Harus Kosongkan Rumah Dinas pada Akhir Oktober 2024
Anggota DPR Harus Kosongkan Rumah Dinas pada Akhir Oktober 2024

Anggota DPR yang sudah masa habis jabatan (2019-2024) atau yang terpilih kembali (2024-2029) harus mengosongkan RJA pada akhir Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Parpol Diminta Tak Pasang Atribut Partai di Jalan Protokol Jakarta, Ini Alasannya
Parpol Diminta Tak Pasang Atribut Partai di Jalan Protokol Jakarta, Ini Alasannya

Tujuan untuk menjaga keindahan Ibu Kota dari berbagai atribut parpol jelang dihelatnya ASEAN Forum.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya