Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama Pandemi, Perkara Didaftarkan Melalui Aplikasi E-Court Meningkat 295 Persen

Selama Pandemi, Perkara Didaftarkan Melalui Aplikasi E-Court Meningkat 295 Persen Gedung Mahkamah Agung. ©2020 Mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Pandemi Covid-19 membuat sistem peradilan di Indonesia beralih ke sistem peradilan elektronik (e-Court). Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menyebutkan, jumlah perkara di tingkat pertama yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court meningkat 295 persen dibandingkan tahun 2019.

Pada tahun 2019, jumlah perkara perdata, perkara perdata agama, dan perkara tata usaha negara yang didaftarkan di e-court hanya 47.277, namun pada tahun ini mencapai 186.987 perkara.

"Peningkatannya sampai 295 persen. Dari 186 ribu perkara, 8.560 perkara telah disidangkan secara e-Litigation," kata Syarifuddin dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 secara virtual, Rabu (17/2).

Orang lain juga bertanya?

Sedangkan pada Pengadilan Tingkat Banding jumlah perkara banding yang telah didaftarkan dengan menggunakan aplikasi e-Court sebanyak 294 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 perkara telah selesai diputus. Sebagai informasi, Aplikasi e-Court Pengadilan Tingkat Banding baru diresmikan pada 19 Agustus 2020

Sementara itu, sejak berlakunya Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, sebanyak 115.455 perkara pidana militer, dan perkara jinayat, dan perkara pidana di luar perkara pelanggaran lalu lintas telah diselesaikan melalui sistem persidangan elektronik.

Sebagai informasi, Perma tersebut diterbitkan pada 29 September lalu sebagai payung hukum bagi mekanisme pemeriksaan perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik.

"Hal ini menunjukan bahwa sistem peradilan elektronik telah berjalan secara efektif pada semua jenis perkara di empat lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung," ujarnya.

Syarifuddin mengatakan, dengan hadirnya sistem peradilan elektronik, maka durasi yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa dapat lebih cepat dan bisa terukur. Karena, kata dia, semua tahapan dalam proses berperkara telah terjadwal pada sistem perangkat yang terintegrasi. .

"Para pihak dapat mengikuti proses peradilan dari mana saja, tanpa harus mengorbankan waktu produktifnya karena tujuan utama dibangunnya sistem peradilan modern memang untuk mempercepat proses penyelesaian perkara, serta memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan dalam menyelesaikan perkaranya," kata dia.

Per 31 Desember 2020, MA mencatat pengguna layanan e-court mencapai 119.409 pengguna. Terdiri dari 36.077 advokat dan 83.332 pengguna dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data PPATK: Transaksi Judi Online Mencapai Rp238 Triliun Hingga Awal September 2024
Data PPATK: Transaksi Judi Online Mencapai Rp238 Triliun Hingga Awal September 2024

Ada kenaikan transaksi judi online pada 2024 ini. Angkanya bahkan diketahui jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Sepanjang 2024 Capai Rp283 T
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Sepanjang 2024 Capai Rp283 T

PPATK melaporkan perputaran dana judi daring atau online pada tahun 2024 sudah mencapai Rp283 triliun.

Baca Selengkapnya
Kapolri Ungkap Penyebab Sulitnya Pemberantasan Judi Online
Kapolri Ungkap Penyebab Sulitnya Pemberantasan Judi Online

Alat pembayaran judol kini juga sudah lebih mudah melalui QRIS, dompet digital hingga bergeser ke kripto.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp81 Triliun di 2022 & Pelakunya Ada Usia SD
Fantastis, Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp81 Triliun di 2022 & Pelakunya Ada Usia SD

Masyarakat yang melakukan judi daring tidak hanya dari kalangan orang dewasa, ada juga yang masih pelajar sekolah dasar (SD).

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Cara Mahkamah Agung Ikuti Perkembangan Teknologi AI Untuk Peradilan Modern
Cara Mahkamah Agung Ikuti Perkembangan Teknologi AI Untuk Peradilan Modern

Hakim terbantu jika ingin memutuskan suatu perkara dan tak perlu repot mencari-cari.

Baca Selengkapnya
Perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung, Hadirkan 5 Aplikasi yang Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung, Hadirkan 5 Aplikasi yang Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan

Mahkamah Agung meluncurkan 5 aplikasi baru untuk mewujudkan peradilan modern berbasis IT.

Baca Selengkapnya
PPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi
PPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi

PPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi

Baca Selengkapnya
Marak Judi Online, Dalam Waktu 4 Bulan Polri Tetapkan 1.158 Tersangka
Marak Judi Online, Dalam Waktu 4 Bulan Polri Tetapkan 1.158 Tersangka

Dalam waktu empat bulan, Polri telah mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya
Kepedulian Masyarakat terhadap Proses Pemilu Tinggi, Aduan ke DKPP Meningkat
Kepedulian Masyarakat terhadap Proses Pemilu Tinggi, Aduan ke DKPP Meningkat

Hal ini juga berpotensi membuat masyarakat menghakimi orang-orang atau yang belum tentu bersalah.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam: Transaksi Judi Online di Triwulan Pertama 2024 Capai Rp100 Triliun
Menko Polhukam: Transaksi Judi Online di Triwulan Pertama 2024 Capai Rp100 Triliun

Ini merupakan data dari PPATK sejak 2017 hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Pesan Jokowi ke MA: Hakim Harus Peka Terhadap Rasa Keadilan Masyarakat
Pesan Jokowi ke MA: Hakim Harus Peka Terhadap Rasa Keadilan Masyarakat

Jokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya