Selama Pandemi, Perkara Didaftarkan Melalui Aplikasi E-Court Meningkat 295 Persen
Merdeka.com - Pandemi Covid-19 membuat sistem peradilan di Indonesia beralih ke sistem peradilan elektronik (e-Court). Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menyebutkan, jumlah perkara di tingkat pertama yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court meningkat 295 persen dibandingkan tahun 2019.
Pada tahun 2019, jumlah perkara perdata, perkara perdata agama, dan perkara tata usaha negara yang didaftarkan di e-court hanya 47.277, namun pada tahun ini mencapai 186.987 perkara.
"Peningkatannya sampai 295 persen. Dari 186 ribu perkara, 8.560 perkara telah disidangkan secara e-Litigation," kata Syarifuddin dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 secara virtual, Rabu (17/2).
-
Aplikasi apa yang Mahkamah Agung luncurkan untuk meningkatkan integritas? Kehadiran 5 aplikasi tersebut bertujuan buat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan pelayanan serta meningkatkan integritas aparatur peradilan.
-
Bagaimana teknologi informasi berkembang di Indonesia? Sejak diperkenalkannya radio, teknologi informasi terus mengalami perkembangan pesat yang mempengaruhi peradaban masyarakat informasi di Indonesia. Kemudian, dengan berkembangnya internet, teknologi informasi semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan masyarakat.
-
Kenapa Mahkamah Agung luncurkan Smart Majelis? Tujuannya supaya hakim yang dipilih punya keahlian yang memang sesuai dengan jenis perkara yang ditanganinya.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana sistem pemilu di Indonesia berubah dari waktu ke waktu? Sistem pemilu di Indonesia telah mengalami perubahan dari masa ke masa. Pada awalnya, Indonesia menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup pada tahun 1955 hingga tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih hanya memberikan suara untuk partai politik, dan kandidat-kandidat dari partai politik ditentukan oleh partai itu sendiri. Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
Sedangkan pada Pengadilan Tingkat Banding jumlah perkara banding yang telah didaftarkan dengan menggunakan aplikasi e-Court sebanyak 294 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 perkara telah selesai diputus. Sebagai informasi, Aplikasi e-Court Pengadilan Tingkat Banding baru diresmikan pada 19 Agustus 2020
Sementara itu, sejak berlakunya Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, sebanyak 115.455 perkara pidana militer, dan perkara jinayat, dan perkara pidana di luar perkara pelanggaran lalu lintas telah diselesaikan melalui sistem persidangan elektronik.
Sebagai informasi, Perma tersebut diterbitkan pada 29 September lalu sebagai payung hukum bagi mekanisme pemeriksaan perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik.
"Hal ini menunjukan bahwa sistem peradilan elektronik telah berjalan secara efektif pada semua jenis perkara di empat lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung," ujarnya.
Syarifuddin mengatakan, dengan hadirnya sistem peradilan elektronik, maka durasi yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa dapat lebih cepat dan bisa terukur. Karena, kata dia, semua tahapan dalam proses berperkara telah terjadwal pada sistem perangkat yang terintegrasi. .
"Para pihak dapat mengikuti proses peradilan dari mana saja, tanpa harus mengorbankan waktu produktifnya karena tujuan utama dibangunnya sistem peradilan modern memang untuk mempercepat proses penyelesaian perkara, serta memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan dalam menyelesaikan perkaranya," kata dia.
Per 31 Desember 2020, MA mencatat pengguna layanan e-court mencapai 119.409 pengguna. Terdiri dari 36.077 advokat dan 83.332 pengguna dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada kenaikan transaksi judi online pada 2024 ini. Angkanya bahkan diketahui jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPPATK melaporkan perputaran dana judi daring atau online pada tahun 2024 sudah mencapai Rp283 triliun.
Baca SelengkapnyaAlat pembayaran judol kini juga sudah lebih mudah melalui QRIS, dompet digital hingga bergeser ke kripto.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang melakukan judi daring tidak hanya dari kalangan orang dewasa, ada juga yang masih pelajar sekolah dasar (SD).
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaHakim terbantu jika ingin memutuskan suatu perkara dan tak perlu repot mencari-cari.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung meluncurkan 5 aplikasi baru untuk mewujudkan peradilan modern berbasis IT.
Baca SelengkapnyaPPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi
Baca SelengkapnyaDalam waktu empat bulan, Polri telah mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana judi online
Baca SelengkapnyaHal ini juga berpotensi membuat masyarakat menghakimi orang-orang atau yang belum tentu bersalah.
Baca SelengkapnyaIni merupakan data dari PPATK sejak 2017 hingga 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.
Baca Selengkapnya