Selama PPKM Darurat, Petugas Gabungan Berhak Lakukan Pelarangan Perjalanan
Merdeka.com - Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito menjelaskan beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Sebagaimana aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
"Agar supaya SE ini dapat dilaksanakan dengan tegas dan terukur maka pemantauan dan pengendalian serta evaluasi akan dilaksanakan oleh Satgas dan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Ganip saat konferensi pers, Jumat (2/7).
Ganip memaparkan bahwa Satgas Daerah dibantu otoritas penyelenggaraan pemerintahan daerah berhak melakukan pengendalian dengan mebentuk pos-pos pengamanan guna menekan angka penyebaran Covid-19.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
-
Siapa yang memimpin Satgas Penanganan Covid-19? Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi komando dalam sektor penanganan kesehatan. Lalu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid-19.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
-
Siapa yang menetapkan status siaga darurat? “Untuk antisipasi dampak dari kekeringan yang semakin meluas, BPBD telah menetapkan status siaga darurat kekeringan.
"Kementerian lembaga, TNI/Polri dan pemerintah daerah berhak melakukan pelarangan perjalanan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Selain itu, instansi juga memiliki wewenang untuk melaksanakan pendisiplinan terhadap produk dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Termasuk, apabila ditemukan pihak-pihak yang memalsukan surat keterangan RT PCR dan Rapid Antigen dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, terhadap otoritas pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi umum wajib melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.
Adapun kewajiban yanh harus dijalani otoritas pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi umum adalah memverifikasi keabsahan surat keterangan negatif RT PCR atau Antigen untuk mencegah pemalsuan sebagai syarat wajib perjalanan.
"Demikian poin-poin penting didalam SE nomor 14 tahun 2021 berlaku efektif per 3 Juli 2021 sesuai dengan kebutuhan," tutunya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan dimulai Sabtu (3/7) sampai Selasa (20/7). Hal ini dilakukan guna menekan angka lonjakan Covid-19 yang terjadi.
Oleh sebab itu, Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito mejelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 mengatur sejumlah ketentuan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat.
"Subtansi pengaturan dalam Surat Rdaran Nomor 14 ini adalah menyangkut pelaku protokol perjalanan dalam negeri yang berisi ketentuan wajib yang dilaksanakan secara umum," kata Ganip dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (2/7).
Adapun ketentuan wajib yang harus dijalani oleh seluruh pihak yang melakukan perjalanan yakni menerapkan protokol kesehatan 3M. Seperti menggunakan masker medis atau masker tiga lapis yang benar dan harus menutupi hidung dan mulut.
Kemudian, tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan, serta setiap penumpang tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali untuk keperluan medis seperti mengkonsumsi obat.
Selain itu bagi penumpang kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya. Apabila saat perjalanan penumpang alami gejala dan dinyatakan reaktif Covid-19 dari hasil rapid antigen, alhasil tak boleh melanjutkan perjalanan dan harus melakukan RT P
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Latif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan titik-titik penyekatan untuk menjaga masyarakat supaya tidak melakukan arak-arakan.
Baca SelengkapnyaPetugas juga melakukan pemetaan sejumlah titik rawan macet.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaAksi dilakukan sebagai penolakan peraturan yang ditetapkan oleh pihak ASDP tentang larangan pengurus untuk memasuki area dermaga.
Baca SelengkapnyaAparat TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2023 bersama Polda Papua memperkuat pengamanan di 9 daerah operasi menjelang HUT OPM.
Baca SelengkapnyaKendaraan yang melintas dari arah Bundaran HI dialihkan ke arah Jalan Sumenep atau Jalan H Agus Salim
Baca SelengkapnyaPengawalan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik sepeda motor.
Baca SelengkapnyaTanggal 1 Desember kerap diperingati sebagai HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM)
Baca SelengkapnyaBuka tutup arus lalu lintas di sejumlah titik jalan protokol dilakukan selama pelaksanaan KTT ASEAN 2023.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca Selengkapnya