Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama PPKM Darurat, Petugas Gabungan Berhak Lakukan Pelarangan Perjalanan

Selama PPKM Darurat, Petugas Gabungan Berhak Lakukan Pelarangan Perjalanan Pembatasan Mobilitas di Jakarta Hari ke-2. ©2021 Liputan6.com/Johan Oktavianus

Merdeka.com - Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito menjelaskan beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Sebagaimana aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

"Agar supaya SE ini dapat dilaksanakan dengan tegas dan terukur maka pemantauan dan pengendalian serta evaluasi akan dilaksanakan oleh Satgas dan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Ganip saat konferensi pers, Jumat (2/7).

Ganip memaparkan bahwa Satgas Daerah dibantu otoritas penyelenggaraan pemerintahan daerah berhak melakukan pengendalian dengan mebentuk pos-pos pengamanan guna menekan angka penyebaran Covid-19.

"Kementerian lembaga, TNI/Polri dan pemerintah daerah berhak melakukan pelarangan perjalanan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Selain itu, instansi juga memiliki wewenang untuk melaksanakan pendisiplinan terhadap produk dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Termasuk, apabila ditemukan pihak-pihak yang memalsukan surat keterangan RT PCR dan Rapid Antigen dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, terhadap otoritas pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi umum wajib melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.

Adapun kewajiban yanh harus dijalani otoritas pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi umum adalah memverifikasi keabsahan surat keterangan negatif RT PCR atau Antigen untuk mencegah pemalsuan sebagai syarat wajib perjalanan.

"Demikian poin-poin penting didalam SE nomor 14 tahun 2021 berlaku efektif per 3 Juli 2021 sesuai dengan kebutuhan," tutunya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan dimulai Sabtu (3/7) sampai Selasa (20/7). Hal ini dilakukan guna menekan angka lonjakan Covid-19 yang terjadi.

Oleh sebab itu, Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito mejelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 mengatur sejumlah ketentuan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat.

"Subtansi pengaturan dalam Surat Rdaran Nomor 14 ini adalah menyangkut pelaku protokol perjalanan dalam negeri yang berisi ketentuan wajib yang dilaksanakan secara umum," kata Ganip dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (2/7).

Adapun ketentuan wajib yang harus dijalani oleh seluruh pihak yang melakukan perjalanan yakni menerapkan protokol kesehatan 3M. Seperti menggunakan masker medis atau masker tiga lapis yang benar dan harus menutupi hidung dan mulut.

Kemudian, tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan, serta setiap penumpang tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali untuk keperluan medis seperti mengkonsumsi obat.

Selain itu bagi penumpang kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya. Apabila saat perjalanan penumpang alami gejala dan dinyatakan reaktif Covid-19 dari hasil rapid antigen, alhasil tak boleh melanjutkan perjalanan dan harus melakukan RT P

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran

Latif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan titik-titik penyekatan untuk menjaga masyarakat supaya tidak melakukan arak-arakan.

Baca Selengkapnya
Satgas Urai Kemacetan Polri Disebar di Setiap Polda Mulai Banten hingga Jatim Sesuai Jam Rawan Macet
Satgas Urai Kemacetan Polri Disebar di Setiap Polda Mulai Banten hingga Jatim Sesuai Jam Rawan Macet

Petugas juga melakukan pemetaan sejumlah titik rawan macet.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Ratusan Pengurus Truk Tutup Akses Pelabuhan Bakauheni Buntut Pemberlakuan Peraturan Baru
Ratusan Pengurus Truk Tutup Akses Pelabuhan Bakauheni Buntut Pemberlakuan Peraturan Baru

Aksi dilakukan sebagai penolakan peraturan yang ditetapkan oleh pihak ASDP tentang larangan pengurus untuk memasuki area dermaga.

Baca Selengkapnya
Jelang HUT OPM, TNI-Polri Perkuat Pengamanan di Sembilan Daerah
Jelang HUT OPM, TNI-Polri Perkuat Pengamanan di Sembilan Daerah

Aparat TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2023 bersama Polda Papua memperkuat pengamanan di 9 daerah operasi menjelang HUT OPM.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Demo di Depan Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Ditutup dan Polisi Pasang Barikade Beton
Antisipasi Demo di Depan Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Ditutup dan Polisi Pasang Barikade Beton

Kendaraan yang melintas dari arah Bundaran HI dialihkan ke arah Jalan Sumenep atau Jalan H Agus Salim

Baca Selengkapnya
Ini Rute Polisi Kawal Pemotor Pulang Mudik ke Lampung
Ini Rute Polisi Kawal Pemotor Pulang Mudik ke Lampung

Pengawalan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Ada 13 Daerah di Papua Rawan Gangguan KKB Jelang HUT OPM, Polisi Janji Sikat Pelaku Teror
Ada 13 Daerah di Papua Rawan Gangguan KKB Jelang HUT OPM, Polisi Janji Sikat Pelaku Teror

Tanggal 1 Desember kerap diperingati sebagai HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM)

Baca Selengkapnya
FOTO: Giat Buka Tutup Lalu Lintas Jalan Protokol DKI Jakarta Selama KTT ke-43 ASEAN 2023
FOTO: Giat Buka Tutup Lalu Lintas Jalan Protokol DKI Jakarta Selama KTT ke-43 ASEAN 2023

Buka tutup arus lalu lintas di sejumlah titik jalan protokol dilakukan selama pelaksanaan KTT ASEAN 2023.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya

Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.

Baca Selengkapnya