Selama Ramadan, Pemkot Padang Kurangi Jam Kerja ASN
Merdeka.com - Pemerintah Kota Padang mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1422 Hijriah. Ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada ASN memaksimalkan ibadah di bulan puasa.
"Perubahan jadwal kerja ASN mengacu kepada Surat Edaran Wali Kota tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemko Padang yang disesuaikan dengan SE MenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2021," kata Sekda Kota Padang, Amasrul di Padang, Selasa (13/4).
Dia menjelaskan, jika di hari biasa ASN bekerja dari pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB pada Senin-Kamis dan pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB pada Jumat, maka di bulan Ramadhan jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada Senin-Kamis dan 08.00WIB -15.30 WIB pada Jumat.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Kapan ASN DKI WFH? Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Mengapa ASN harus setia pada Pancasila? Pegawai aparatur sipil negara wajib: a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Kenapa penting untuk menjaga aktivitas fisik saat Ramadan? Menjaga aktivitas fisik di bulan Ramadan sangat penting untuk menjaga kesehatan serta mencegah berat badan melonjak.
Amasrul mengingatkan para ASN di lingkungan Pemkot Padang agar bekerja sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai puasa mengurangi kinerja dalam bekerja dan pelayanan publik harus tetap optimal,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Ia menyampaikan Ramadhan bukan alasan untuk mengurangi produktivitas dan sebaliknya menjadi momen untuk lebih produktif dan giat dalam melaksanakan program pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Nabi Muhammad saat bulan Ramadhan malah semakin banyak kegiatan yang dilakukan, karena itu mari manfaatkan bulan suci Ramadhan dengan sebaik-baiknya dengan meningkatkan produktivitas serta amal ibadah," jelasnya.
Selain itu ASN harus hadir tetap hadir tepat waktu dan melaksanakan pekerjaan sebagaimana biasa selama Ramadhan.
"Kepada atasan harap mengawasi kinerja jajaran dan pastikan semua bekerja seperti biasa," terangnya.
Amasrul menambahkan, seiring dengan dibolehkannya shalat tarawih di masjid/mushala, diharapkan kepada ASN agar tidak bosan mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.
"ASN harus menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan jika ada warga yang lalai," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaBiasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaPenerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca Selengkapnya