Selamat Tinggal Aktor Intelektual Kasus Air Keras Novel Baswedan
Merdeka.com - Transparency International Indonesia (TII) menilai tuntutan 1 tahun terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sebagai pelaku penyiraman kepada Novel Baswedan, terlalu rendah dan menutup peluang menangkap aktor intelektual dibalik kasus ini.
"Tuntutan rendah ini menghina keadilan. Namun saya tidak kaget karena memang sejak awal persidangan sarat kejanggalan dimana-mana," kata Alvin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (12/6).
Menurutnya, tuntutan yang terlalu rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan berat, serasa menutup peluang lebih jauh mengungkap kasus ini.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Siapa yang dilarang AS? Amerika Serikat juga telah mengurangi pasokan chip high-end untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok. Diberitakan bahwa otoritas regulasi di AS telah melarang Samsung untuk memasok chipset Exynos dengan teknologi 7nm atau yang lebih rendah kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Siapa yang bisa menerima kalimat imperatif? Kalimat imperatif adalah kalimat perintah, yaitu kalimat yang digunakan untuk memberikan instruksi.
-
Apa yang dilarang AS? Amerika Serikat juga telah mengurangi pasokan chip high-end untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok. Diberitakan bahwa otoritas regulasi di AS telah melarang Samsung untuk memasok chipset Exynos dengan teknologi 7nm atau yang lebih rendah kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok.
-
Siapa yang meminta polisi untuk tidak mengintimidasi? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengimbau agar kepolisian tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada seluruh pihak menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.
"Tuntutan juga tidak membuka peluang siapa yang memberi perintah, sehingga aktor intelektualnya bisa bebas begitu saja," tegas Alvin.
Oleh sebab itu, dia mendesak kepada Majelis Hakim yang akan memutuskan hasil persidangan tidak tersandera dan berani membongkar kasus ini yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Yang mendesak, hakim jangan tersandera kepentingan politik dan perlu berani membongkar peluang aktor intelektual," ujarnya.
Ada Kejanggalan di Persidangan
Lebih jauh, Alvin mengakui ada sejumlah kejanggalan terhadap persidangan pada jaksa yang seperti mengabaikan hal-hal penting untuk beberkan perkara tersebut.
"Misalnya, jaksa mengabaikan status Novel sebagai penegak hukum yang sudah mengusut kasus kasus korupsi besar. Mereka juga mengabaikan temuan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Kepolisian dan temuan Komnas HAM bahwa Novel diserang, karena statusnya sebagai penyidik KPK," katanya.
Dia juga mengkritisi hasil tuntutan 1 tahun penjara pada Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan berat yang seharusnya dapat dikenakan pasal yang lebih berat hukumannya.
"Kemudian, terdakwa justru dikenakan pasal penganiayaan bukan percobaan pembunuhan. Padahal seperti yang kira ketahui serangan itu telah berdampak berat pada Novel," kata Alvin.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaAnwar menegaskan anggapan dirinya menjual dalil agama untuk kepentingan tertentu adalah fitnah.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan bahwa ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya sebelum putusan batas usia capres dan cawapres hingga pembentukan MKMK.
Baca SelengkapnyaSebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya