Selewengkan Uang Rp 6,7 Miliar, 2 Mantan Direksi PT Jamkrida Jatim Ditahan
Merdeka.com - Usai melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank jatim Cabang Jombang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim.
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, kedua tersangka ditahan setelah sempat menjalani pemeriksaan selama 7 jam oleh penyidik.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim selama 20 hari ke depan," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini, Rabu (14/11).
Didik menambahkan, Achmad Nur Chasan selaku Dirut PT Jamkrida Jatim pada tahun 2015 hingga 2018 pernah melakukan kasbon untuk kepentingan pribadi sebanyak 46 kali.
Rinciannya, tahun 2015 terdapat lima kali sebesar Rp 395 juta. Tahun 2016 sebanyak 20 kali transaksi sebesar Rp 1,9 miliar. Tahun 2017 terdapat 21 kali transaksi sebesar Rp 3,6 miliar. Tahun 2018 terdapat dua kali transaksi sebesar Rp 212 juta. Sehingga jumlah total sebesar Rp 6,7 miliar. Permintaan kasbon Nur Chasan ini disetujui tersangka Bugi.
"Awalnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menemukan dugaan kerugian negara di PT Jamkrida Jatim. Dari situlah, kami mulai melakukan penyelidikan kasus ini," pungkasnya.
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaPenanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaPelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Baca SelengkapnyaSahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaPT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.
Baca Selengkapnya