Selidiki dugaan pidana jatuhnya Lion Air, Polri tunggu hasil investigasi KNKT
Merdeka.com - Polri belum mengusut dugaan pidana dalam kasus jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Senin (29/10). Polri baru akan bertindak setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selesai menyelidiki penyebab kecelakaan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyelidikan kecelakaan transportasi merupakan kewenangan KNKT. Selanjutnya bila ditemukan dugaan atau indikasi pidana, Polri baru akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Nanti KNKT akan menyerahkan ke kami (Polri) kalau ada pidana," kata Setyo, Jakarta, Rabu (31/10).
-
Kapan Lion Air melakukan perawatan pesawat? Jadwal ini mencakup interval waktu, jam terbang, atau jumlah pergerakan (lepas landas dan mendarat) yang harus dipenuhi oleh pesawat udara sebelum masuk bengkel.
-
Kapan pesawat jet itu hilang? Pesawat menghilang tak lama setelah berangkat dari Burlington pada 27 Januari 1971, dalam perjalanan menuju Providence, Rhode Island.
-
Di mana pesawat jet itu hilang? Pesawat itu hilang di daerah danau 50 tahun lalu.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk merawat pesawat Lion Air? Sebagai contoh Batik Air, perhitungan dan perencanaan perawatan yang cermat merujuk kepada Maintenance Program Batik Air yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
-
Siapa pemilik Lion Air Group? Melansir dari laman Forbes.com, sosok ini memiliki kekayaan bersih senilai USD1,7 miliar di tahun 2015 lalu. Sosok Rusdi Kirana selama ini dikenal sebagai pemilik maskapai dengan biaya murah, Lion Air Group.
-
Kapan kecelakaan pesawat terjadi? De Havilland Comet merupakan desain jet komersial awal yang memiliki jendela persegi. Namun, dalam waktu lima tahun setelah diperkenalkan, tiga Komet mengalami serangkaian kecelakaan tragis dan menewaskan semua penumpang di dalamnya. Melansir IFLScience & Daily Mail, Senin (13/5), setelah kecelakaan ketiga di 1954, penyelidikan menemukan bahwa retaknya kusen jendela menjadi penyebabnya.
Sehingga Polri saat ini hanya fokus pada proses identifikasi korban dan membantu Basarnas melakukan pencarian. Polri tidak bisa buru-buru menyelidiki dugaan pidana pada kecelakaan pesawat tersebut.
"Belum, harus dikaji dulu prosedurnya seperti apa," kata Setyo.
Memang dalam beberapa kasus penerbangan, polisi bisa melakukan penyelidikan kasus. Namun penyelidikan pidana langsung hanya terbatas pada kasus kriminal yang jelas, misalnya pemakaian narkoba oleh pilot atau penumpang.
Sedangkan yang melibatkan teknis penerbangan harus berkoordinasi lebih dulu dengan KNKT.
"Itu kaitannya mengungkap sebab musabab kejadian kecelakaan ini kan KNKT. Jadi sabar dulu, yang penting kita evakuasi dulu korban-korban yang ada, kemudian kita identifikasi yang sudah meninggal," ucap Setyo.
Reporter: Nafiysul Qodar
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KNTK sementara melakukan pengecekan apa sebenarnya masalah utama sehingga pesawat batal terbang.
Baca SelengkapnyaKNKT akan memeriksa seluruh serpihan dan menganalisis percakapan pilot dengan petugas pengaturan lalu lintas udara untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat.
Baca SelengkapnyaInformasi Basarnas, pesawat Smart Air diawaki pilot Kapten M. Yusuf serta seorang Engineer on Board (EOB) bernama Deni S.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan status penyidikan itu setelah polisi menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaSyarif mengatakan, alutsista memang menjadi perhatian Komisi I DPR.
Baca SelengkapnyaKomite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) belum bisa mengungkap penyebab tabrakan dua kereta api di Cicalengka. Mereka akan meneliti sejumlah subjek.
Baca SelengkapnyaMaskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.
Baca Selengkapnya