Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selundupkan 103 ekor tringgiling, 4 ABK dituntut 2 tahun bui

Selundupkan 103 ekor tringgiling, 4 ABK dituntut 2 tahun bui Sidang penyelundupan tringgiling di PN Medan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat anak buah kapal (ABK) KM Rezeki Abadi dituntut dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa yang menyatakan mereka telah bersalah karena menyelundupkan 103 ekor trenggiling ke Malaysia.

Keempat ABK KM Rezeki Abadi yang dituntut yaitu Faisal Rahman, Zuhri, Adi Sutrisno dan Taufik. Tuntutan terhadap mereka disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/3).

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Lastuti di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad S.

Terdakwa dalam perkara ini dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a jo Pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHPidana.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menyatakan para terdakwa berhak menyampaikan pledoi. Agenda itu dijadwalkan pada sidang pekan depan.

Perkaea ini berawal saat petugas Dipolair Polda Sumut menerima informasi mengenai adanya penyelundupan trenggiling dari Belawan ke Malaysia. Mereka menyelidik dan menggeledah KM Rezeki Abadi di Pelabuhan Belawan pada Rabu 11 November 2015.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sebanyak 103 ekor trenggiling disimpan dalam karung, 94 ekor di antaranya masih hidup, sisanya sudah dikuliti. Empat ABK pun ditangkap.

Berdasarkan pemeriksaan, tringgiling itu rencananya akan dibawa ke perbatasan Indonesia-Malaysia. Rencananya semua trenggiling akan dibongkar ke kapal lain yang telah menunggu di laut perbatasan.

Para ABK itu diperintah bos mereka Athiam. Mereka diupah masing-masing Rp 1,2 juta.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nakhoda Kapal Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara
Nakhoda Kapal Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.

Baca Selengkapnya
3 Warga Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Begini Modusnya
3 Warga Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Begini Modusnya

Polres Langsa, Aceh menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi

Ketiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Libatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo
Libatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo

Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal

Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal

Baca Selengkapnya
15 Mantan Pegawai KPK Terlibat Pungli Segera Diadili, Didakwa Memeras Rp6,3 Miliar
15 Mantan Pegawai KPK Terlibat Pungli Segera Diadili, Didakwa Memeras Rp6,3 Miliar

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Jadi Kepala Gudbalkir, Mayor Czi BP Tahu Gudang Disewa buat Simpan Kendaraan Hasil Penggelapan
Jadi Kepala Gudbalkir, Mayor Czi BP Tahu Gudang Disewa buat Simpan Kendaraan Hasil Penggelapan

Buntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.

Baca Selengkapnya
3 Fakta Komplotan Pencuri Motor dan Mobil Berkeliaran di Jatim, Para Pelaku Tak Bosan Keluar Masuk Penjara
3 Fakta Komplotan Pencuri Motor dan Mobil Berkeliaran di Jatim, Para Pelaku Tak Bosan Keluar Masuk Penjara

Warga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba

Baca Selengkapnya