Selundupkan kerangka hewan lindung ke Eropa, warga Malang dicokok
Merdeka.com - Selundupkan kerangka hewan-hewan dilindungi ke luar negeri, pria berinisial BOR (53), warga Jalan Simpang Dieng I/23, Kota Malang, diamankan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, tersangka menjual kerangka hewan-hewan langka seharga miliaran rupiah itu ke beberapa negara melalui e-Bay dan dikirim via kantor pos.
"Pengiriman satwa dilindungi ini rata-rata ke Benua Eropa. Semuanya dikirim melalui Kantor Pos, yang diakuinya sebagai handycraft," terang Awi Setiyono didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Maruli Siahaan di Mapolda Jawa Timur, Jumat (30/1).
Awi menambahkan, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnisnya sejak 2006 dan mengaku baru delapan kali mengirim pesanan ke luar negeri. "Kita masih dalami keterangan tersangka, termasuk bagaimana tersangka memperoleh semua barang bukti dan hasil dari administrasi yang telah dijalani sekitar sembilan tahun itu," katanya.
-
Kemana petai dari Desa Sukobubuk diekspor? Dari pertemuan tersebut, kemudian ditawarkan untuk ekspor petai ke Jepang dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para petani.
-
Bagaimana cara hewan dikirim ke luar angkasa? Mulai pada tahun 1948, beberapa monyet dimulai dengan Albert I dikirim dengan menggunakan roket V-2.
-
Hewan endemik apa yang ada di Sumatra? Harimau Sumatra adalah subspesies harimau Asia yang hanya ditemukan di Sumatra, sebuah provinsi di barat daya Indonesia.
-
Dimana cecak ditangkap untuk diekspor? Mereka bisa ditangkap untuk dijadikan hewan peliharaan atau konsumsi, kata Dr Satyawan Pudyatmoko, direktur jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
-
Apa saja produk peternakan yang diekspor ke Singapura? Menyusul Karkas Ayam Beku dan DOC, Indonesia Berhasil Ekspor Telur ke Singapura Sebanyak 557.280 butir telur ayam konsumsi diekspor ke Singapura.
-
Dimana kucing direlokasi? Pengelola menyayangkan proses relokasi hewan oleh vendor di kawasan GBK yang tidak sesuai standar. Namun demikian, proses relokasi harus dilakukan agar kawasan Stadion Utama memiliki tujuan untuk memberikan rasa bersih dan nyaman kepada pengunjung GBK sama seperti stadion lainnya.
Untuk mengungkap asal-muasal kerangka hewan-hewan dilindungi itu, karena tersangka belum mau mengaku, Polda Jawa Timur bermaksud menggandeng BKSDA. "Karena bisa jadi barang bukti ini didapat tersangka dari Bali, Jateng, atau Banyuwangi," jelasnya.
Sementara informasi yang ditelusuri pihak penyidik, kerangka-kerangka hewan konservasi itu dikirim ke Alaska, Miami, Chicago, New York, Swedia, dan San Fransisco. "Pelanggan tersangka sendiri, yang mayoritas dari Eropa itu, diperoleh melalui e-Bay yang berkedudukan di Amerika Serikat," papar Awi lagi.
Selain menjalankan bisnis ilegal, tersangka juga memiliki usaha konveksi di rumahnya. Para pegawai tersangka sendiri, tidak mengetahui kalau bosnya menyelundupkan barang-barang ilegal, berupa kerangka hewan konservasi.
Pengungkapan ini sendiri, masih kata Awi, didapat penyidik dari informasi Metropolitan Police Wildlife Crime Unit di Inggris lalu dilaporkan ke Interpol dan diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Untuk selanjutnya, kita lakukan penyelidikan dan menemukan beberapa species dilindungi dalam keadaan mati yang akan diperdagangkan oleh tersangka ke luar negeri."
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan 85 kerangka paruh merah/cekakak, 100 kepala paruh merah, 30 kerangka paru merah ada bulu, 10 kerangka paruh hitam, 90 kepala paruh hitam, 63 bulu merak, 5 kerang terompet, 9 sigung.
Kemudian 1 notilus, 1 kucing hutan, 1 kerangka kancil, 1 kepala rusa, 1 ekor penyu, dan 15 lembar bukti pengiriman satwa melalui Kantor Pos keluar negeri. Petugas juga mengamankan satwa yang tak dilindungi dalam kondisi mati seperti kalelawar, kalajengking, tikus, dan kerangka anjing.
Dan, atas pelanggaran ini tersangka dijerat melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Tersangka juga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (d), yaitu memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian lain satwa yang dilindungi, dengan ancaman pidana lima tahun dan atau denda Rp100 juta.
"Dalam undang-undang jelas menyebutkan, setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," kata Awi. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaBKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPelepasan satwa yang dilindungi ini dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.
Baca SelengkapnyaPria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup yang Disimpan di Celananya
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaMahasiswi asal Korea Selatan ini mengaku suka binatang
Baca SelengkapnyaBanyak kerbau dan sapi milik warga dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko
Baca SelengkapnyaUpaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.
Baca SelengkapnyaPerdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca SelengkapnyaGibran buka suara terkait pengiriman anjing ilegal diduga ke Solo
Baca SelengkapnyaHutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.
Baca Selengkapnya