Sempat Dikritik, Tanya Jawab Terkait Integritas Calon Hakim Agung Kini Bisa Diakses
Merdeka.com - Proses seleksi terbuka Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2021 digelar Komisi Yudisial (KY) dan disaksikan melalui chanel youtube KY. Koalisi Pemantau Peradilan sempat mempertanyakan terkait sesi pertanyaan integritas terhadap masing-masing calon yang selalu hilang pada Selasa (3/8) kemarin.
Akan tetapi, berdasarkan pantauan merdeka.com pada Rabu (4/8), saat sesi pertanyaan seputar integritas yang dilayangkan Komisioner Bidang Pengawasan Hakim Sukma Violetta kepada calon hakim agung, Adly telah bisa didengarkan secara lengkap.
"Di dalam berkas yang bapak serahkan kepada Komisi Yudisial itu rekomendasi bapak dari organisasi, adalah berasal dari organisasi advokat. Padahal sebenarnya posisi bapak adalah hakim. Jadi tolong diterangkan kepada kami mengapa itu bisa terjadi dan kenapa tidak dihindari terkait organisasi advokat," tanya Sukma saat ajukan pertanyaan.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Kenapa hanya hakim yang boleh bertanya? 'Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,' tegas Suhartoyo.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Bagaimana polisi tangani dugaan kecurangan seleksi? 'Kalau terbukti ada yang bermain, pasti akan kita tindak tegas, itu tindakan yang menyalahi aturan,' Fakhiri, Jumat (15/12).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
"Ketika muncul pengumuman, ada pembukaan calon hakim agung saya menanyakan bahwa itu harus ada pengusul dari organisasi yang menyatakan organisasi. Saya yang pernah ikut organisasi hanya organisasi Peradi, dan kongres advokat Indonesia," jawab Adly.
Pasalnya, Adly yang menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun akademisi tidak bisa mendapatkan rekomendasi. Alhasil hanya Peradi Jambi dan Kongres Advokat Indonesia lah yang dapat berikannya rekomendasi tersebut.
"Makanya saya cari organisasi ketika saya menanyakan ke panitia, harus ada organisasi yang mengusulkan. Dan mereka (organisasi advokat) tau, bagaimana tipe saya mau merekomendasikan saya. Mau. Terlepas dari mereka advokat tapi ini secara organisasi," ujar dia.
Atas jawaban Adly, lantas Sukma mencecar terkait profesionalisme dan prinsipnya yang pernah berprofesi sebagai advokat termasuk rekomendasinya. Agar ketika terpilih tidak menimbulkan sebuah keraguan.
"Jadi jika bapak sudah ditunjuk sebagai anggota majelis kemudian bapak mengetahui perkara tersebut terkait dengan pekerjaan bapak dulu sebagai advokat apa yang bapak lakukan," tanya Sukma
"Saya akan menemui ketua pengadilan yang menunjuk saya sebagai anggota majelisnya, saya melakukan permohonan, mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri menjadi majelis hakim pada perkara tersebut," timpal Adly.
Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan menemukan adanya sejumlah masalah pada pelaksanaan wawancara yang digelar secara tersebut tersebut. Para panelis dinilai tidak mengajukan pertanyaan yang profesional kepada para CHA.
"Seperti menunjukan sikap tidak respek terhadap para CHA dengan menunjukan ekspresi garang. Namun, pada saat yang bersamaan, tidak menukik kepada pertanyaan-pertanyaan yang mendalami kompetensi minimum yang dibutuhkan oleh CHA, seperti integritas dan kapabilitas," kata salah satu anggota koalisi, Julius Ibrani, melalui keteranga tertulis, Rabu (4/8).
Selain itu, koalisi juga menyoroti terkait proses pendalaman profil berupa klarifikasi rekam jejak setiap calon hakim agung yang dalam wawancara kali ini malah dilakukan secara tertutup. Padahal dari 24 calon yang lolos tahap wawancara ada sejumlah catatan patut dipertanyakan seperti kekayaan yang dinilai tidak wajar serta dugaan perilaku yang tidak profesional.
"Publik tidak bisa lagi mengetahui proses klarifikasi terhadap data-data atau informasi yang bersifat publik yang dimiliki CHA. Hal itu tentu saja sebuah kemunduran proses seleksi dibandingkan proses-proses seleksi sebelumnya yang lebih terbuka dan transparan," uharnya.
Oleh karena itu, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menuntut Komisi Yudisial agar lebih serius dalam proses wawancara selanjutnya yang dilakukan kepada 24 CHA dari 15 orang calon hakim agung memilih kamar pidana, 6 orang kamar perdata dan 3 orang kamar militer.
"Proses wawancara ini seharusnya menjadi sarana bagi Komisi Yudisial untuk menggali lebih dalam terkait kompetensi, rekam jejak, dan integritas calon," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaHal tersebut, kata Habiburokhman, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaSidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kembali digelar, Kamis (4/4).
Baca SelengkapnyaKuasa hukum, kata Suhartoyo, harusnya bisa lebih fokus menulis naskah jawaban dengan cermat dan rapi.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaFormat PAKU Integritas tidak seperti forum debat ala KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Baca SelengkapnyaHotman ditegur Ketua MK karena tidak langsung ke pokok pertanyaan saat menanyakan saksi ahli kubu Anies.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca Selengkapnya