Sempat kabur ke Madura, buron curanmor di Surabaya dibekuk polisi
Merdeka.com - Setelah selama 1,5 tahun jadi buron, dua pelaku pencurian motor (curanmor) akhirnya dibekuk anggota Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya. Selain pelaku curanmor, polisi juga membekuk satu orang penadahnya.
Dua pelaku ranmor itu adalah Didik (47), warga Semolowaru dan Rahmat (25), warga Tuwowo Rejo, Surabaya yang merupakan residivis kasus pencurian tahun 2009 yang terlibat kasus pencurian. Sementara penadahnya atas nama Abd Ishak, asal Kwanyar, Bangkalan, Madura.
"Untuk tersangka Didik ini 'pemetiknya,' dia juga pelaku lama. Kalau Rahmat bertugas sebagai joki. Sebelum beraksi, dua tersangka (Didik dan Rahmat) hunting dulu. Saat melihat sasarannya, tersangka didik turun dan merusak kunci motor dengan kunci T," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, Selasa (7/4).
-
Apa yang dilakukan buronan? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
Dikatakan Takdir, sebelum diburu pihaknya, para tersangka ini beraksi di tempat parkir Toko Abadi, Jalan Kenjeran 523 B, Surabaya pada 30 Oktober 2013 silam. Kemudian menghilangkan jejak ke luar kota usai menjual barang jarahannya ke Ishak di Bangkalan, Madura.
Saat itu Didik dan Rahmat berhasil membawa kabur Yamaha Vixion milik Achmad Hadiri, warga Kapasan, Surabaya. "Kemudian tersangka kabur dan berhasil kita ungkap identitasnya. Dua-duanya berhasil kita amankan, sekaligus penadahnya," katanya.
Sementara itu, tersangka Ishak mengaku, membeli motor curian milik tersangka Didik dan Rahmat itu seharga Rp 5 juta, tanpa surat-surat. "Saya beli 5 juta. Saya tahu kalau motor curian, karena tidak ada surat-suratnya," aku Ishak pada penyidik.
Didik sendiri mengaku mencuri motor karena butuh uang untuk bayar utang. "Lagi butuh uang. Baru dua kali mencuri. Pertama Tahun 2009 mencuri dashboard mobil di Jalan Kapasan dan vonis delapan bulan, tapi dapat potongan empat bulan. Yang kedua curi motor di Jalan Kenjeran Tahun 2013," tandasnya.
Dua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Sedangkan tersangka Ishak, dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (mdk/rep)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan terhadap kelimanya berawal dari diketahuinya posisi Muh Al Qadri.
Baca SelengkapnyaPelaku yang tercebur ke sumur berhasil dievakuasi warga.
Baca SelengkapnyaPelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaDari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.
Baca Selengkapnya5 Tahanan Kasus Narkoba Kabur Setelah Jebol Dinding Rutan Polres Barru
Baca SelengkapnyaKeberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.
Baca Selengkapnya"Karena takut sih, takut sama warga, takut dipukulin," kata pelaku
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Baca SelengkapnyaPelaku curanmor yang kabur sambil menyeret seorang wanita hingga ratusan meter di Cibitung, Kabupaten Bekasi akhirnya tertangkap.
Baca Selengkapnya