Sempat mencabut, BW kembali daftarkan praperadilan lawan Bareskrim
Merdeka.com - Setelah sempat mencabut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), kembali mendaftarkan praperadilan terhadap upaya penangkapan dan penetapan tersangka terhadapnya oleh Bareskrim Polri.
Nurkholis Hidayat dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis), kuasa hukum BW, menjelaskan, penanganan kasus BW bukanlah sekadar upaya membebaskan segala tuduhan yang berujung pada jeratan hukum. Tetapi, lanjut dia, lebih dari itu sebagai bentuk sumbangan kepada pembenahan hukum khususnya penegakan hukum melawan korupsi dan tegaknya demokrasi.
"Oleh karenanya, pencabutan sementara permohonan praperadilan sebelumnya sengaja dipilih sebagai ujian kepada kepolisian dan upaya memperlihatkan kepada publik tentang ketaatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri," ujar Nurkholis lewat keterangan tertulis, Rabu (27/5).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Bagaimana cara Bawaslu menindak Prabowo-Gibran? 'Silakan para wasit melakukan apa yang harusnya sesuai dengan peraturan pertandingan. Kita sebagai pemain ya akan bermain sesuai dengan aturan, yang tidak sesuai aturan ya disemprit, kasih kartu kuning kek, kasih kartu merah, itu yang paling penting,' kata Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji di Sekretariat Perubahan, Jalam Brawijaya, Jakarta, Rabu (6/12).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Menurut Nurkholis, Polri yang salah satu tugasnya menegakkan hukum tidak mematuhi hukum itu sendiri. "Salah satunya (yang tidak dipatuhi) MoU mereka sendiri dengan Perhimpunan Advokat Indonesia, Rekomendasi Ombudsman yang berdasarkan UU Pelayanan Publik wajib ditaati dan rekomendasi Komnas HAM," ujarnya.
"Ujian dan itikad baik ini gagal ditanggapi Polri, oleh karenanya permohonan praperadilan hari ini kembali didaftarkan," imbuh dia.
Adapun pihak yang diajukan sebagai termohon oleh pihak BW adalah:
1. Kapolri sebagai Termohon I
2. Kabareskrim sebagai Termohon II
3. Jaksa Agung sebagai Termohon III
Sementara tuntutan yang diminta pihak BW adalah:
1. Menyatakan TIDAK SAH penetapan status Tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon I dan II
2. Menyatakan TIDAK SAH penetapan hasil penyidikan Termohon I dan II yang dinyatakan lengkap oleh Termohon III;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan sesuai Nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/53/1/2015/Dit Tipideksus tanggal 20 Januari 2015 adalah TIDAK SAH, tidak berdasar dengan hukum, dan dilakukan dengan itikad tidak baik serta oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Penyidikan dan hasil penyidikan yang telah lengkap yang dilaksanakan oleh para Termohon terkait peristiwa pidana seperti tersebut dalam Surat Perintah Penyidikan adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
5. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka dilakukan dengan itikad tidak baik, tidak berdasar hukum mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaSampai kini, masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya