Sempat Menulari 5 Anggota Keluarga, Pimpinan KPK Nurul Ghufron Sembuh Covid-19
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron selesai menjalani isolasi mandiri usai terpapar virus Corona Covid-19. Pimpinan lembaga antirasuah berlatar belakang akademisi itu kini dinyatakan sembuh dari virus tersebut.
"Alhamdulillah dari 3 rumah sakit, saat ini hasil PCR saya sudah dinyatakan negatif," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (16/7).
Ghufron kemudian membagikan kisahnya sejak awal terinfeksi hingga memutuskan isolasi mandiri. Menurut Ghufron, dirinya pertama kali merasakan gejala Covid-19 seperti panas dan batuk yakni pada 24 Juni 2021.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
Pada saat itu, menurut Ghufron dirinya masih memiliki agenda yang tak bisa ditinggalkan. Lantaran sudah merasa memiliki gejala Covid-19, Ghufron menjalani tes swab antigen dan hasilnya negatif.
"Karena itu saya mencoba bertahan, ternyata tambah panas, meriang-meriang. Sehinggal tanggal 27 Juni saya baru melaksanakan tes PCR dan baru tahu hasilnya besok harinya bahwa saya positif Covid-19 dengan CT 18,6. Status sedang," kata Ghufron.
Ghufron menyebut saat itu tenaga kesehatan menyarankan dirinya untuk menjalani rawat inap di sebuah rumah sakit. Namun Ghufron menolak dengan alasan masih banyak pasien dengan gejala tinggi yang lebih membutuhkan ruang rawat inap.
"Pada saat itu sebenarnya saya direkomendasikan untuk rawat inap, namun karena pada saat itu yang membutuhkan kamar rawat inap banyak, dan yang lebih parah dari saya lebih banyak, karena itu saya merelakan kamar rawat inap saya kepada orang lain dan saya memilih rawat isoman di rumah," kata Ghufron.
Keputusan isolasi mandiri (isoman) di rumah tetap berisiko bagi anggota keluarganya. Alhasil, lima dari anggota keluarganya tertular Covid-19.
"Ternyata keluarga saya tertular lima orang, istri, anak dua, adik satu dan asisten rumah tangga saya juga tertular. Namun alhamdulillah karena sudah terdeteksi lebih awal maka CT-nya tidak terlalu rendah seperti saya yang sudah kadung lama tertular," kata Ghufron.
Ghufron menyebut, selama menjalani isolasi mandiri, dirinya tetap melaksanakan olahraga ringan sambil berjemur di bawah matahari pagi. Asupan makanan bergizi dan minuman bernutrisi serta obat-obatan dokter tak dia lupakan.
"Yang terpenting menghadapi penyakit Covid-19 ini harus tetap terjaga kepercayaan diri untuk sembuh dan semangat untuk sehat kembali," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang memenuhi panggilan Dewas KPK pada hari ini, Jumat (27/10/2023).
Baca SelengkapnyaAli menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca SelengkapnyaGhufron berdalih mutasi ASN dengan menghubungi eks Sekjen Kementan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dilakukan KPK tidak bisa disangkutpautkan.
Baca SelengkapnyaLaporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca SelengkapnyaMeskipun dijatuhi sanksi etik sedang, Ghufron tetap percaya diri mengikuti proses seleksi. Dia menyatakan akan menghormati apa pun keputusan pansel.
Baca SelengkapnyaSidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Buat Nota Pembelaan Buntut Bantu Mutasi ASN di Kementan
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaNama Ghufron tidak ada dalam daftar lolos Tess assessment yang diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK hari ini, Rabu (11/9).
Baca SelengkapnyaGhufron pun hanya bisa pasrah usai asanya kembali memimpin lembaga antirasuah gugur.
Baca Selengkapnya"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Nurul Ghufron dijatuhkan hukuman berupa teguran dan pemotongan gaji
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut, pada Jumat malam bukan hanya dirinya yang mendapat teror berupa karangan bunga, melainkan juga pejabat struktural dan pimpinan KPK lainnya.
Baca Selengkapnya