Senggolan di kafe, Jumani kepruk kepala Rai pakai palu
Merdeka.com - Jajaran buser Polres Jembrana, akhirnya berhasil mengamankan Jamani (41) asal Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (22/8) dini hari lalu, setelah sempat buron selama tuju bulan. Dia diamankan karena telah melakukan penganiayaan di kafe tujuh bulan lalu dan sempat menjadi buronan aparat Polres Jembrana.
"Kejadian penganiayaan terjadi di Kafe Dokar di Banjar Tengah Negara terjadi pada Selasa (24/2) malam lalu," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra di Mapolres Jembrana, Bali, Minggu (23/8) sore.
Sudarma mengatakan, saat kejadian pelaku dan beberapa temannya minum-minum sambil joged dan saling senggol dan terjadi perselisihan antar pelaku dan korban Ketut Rai Sumerta (40) asal Desa Batu Agung, Jembrana, Bali.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
"Pelaku saat itu memukul korban hingga kepalanya bocor dengan palu yang didapatkan pelaku di halaman depan kafe," ujar Sudarma.
Setelah memukul korban pelaku melarikan diri dan selama tujuh bulan di buru berhasil ditangkap. "Kini pelaku kita amankan di Polres Jembrana dan dijerat dengan pasal 351 KUHP," pungkas Sudarma.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari hasil interogasi, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.
Baca SelengkapnyaKeluarga mengaku sudah melaporkan kasus ini ke polisi sejak pertengahan Juni 2024 tapi belum ada perkembangan signifikan.
Baca SelengkapnyaPelaku membabi-buta membacok hingga menyebabkan korban harus dilarikan ke Puskesmas
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini berawal dari bisnis jual-beli mobil.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap pada Jumat (28/7) dini hari di sebuah rumah di kecamatan Batujaya setelah pelariannya selama 10 hari.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial CI itu ditangkap di perjalanan saat melakukan pelarian.
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca Selengkapnyaim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kotabes Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Baca SelengkapnyaAroni ditangkap tim Polda Sumsel karena sudah membobol rumah salah satu anggota kepolisian di Palembang dan menjual barang curiannya di Pasar Cinde Palembang.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Timur masih melakukan serangkaian pendalaman untuk membuktikan dugaan penyekapan dan pengeroyokan tersebut.
Baca Selengkapnya