Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sengkarut kasus beras Maknyuss

Sengkarut kasus beras Maknyuss Gudang beras selundupan di Kemayoran. ©2017 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kecurangan dalam memproduksi beras oleh pihak kepolisian. TW ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap direksi PT IBU dan langsung menggelar perkara, Selasa (1/8).

"Dia dianggap memiliki tanggung jawab terhadap praktek-praktek kecurangan dan kemudian pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-undang pangan yang beberapa hari sebelumnya kita sudah lakukan penggerebekan di salah satu lokasi," kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Martinus mengatakan, TW ditahan setelah PT IBU dinilai melakukan pelanggaran utama dalam penjualan beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). TW langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri setelah menyandang status tersangka.

Orang lain juga bertanya?

Martinus menjelaskan beberapa pelanggaran diduga dilakukan oleh PT IBU yakni pelebelan beras di merek Maknyuss dan Ayam Jago yang menggunakan SNI tahun 2008. Untuk mutu dari beras tersebut tidak sesuai dengan SNI. PT IBU juga tidak mencantumkan mutu. Bahkan untuk kualitas berasnya juga tidak sesuai dengan SNI.

Selain itu, PT IBU juga telah memberikan informasi palsu atau bisa dikatakan menyesatkan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 383 KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Sebagai contoh di sini merek Ayam Jago merah punya SNI 2008 ditentukan mutu I, ada istilahnya kadar air sekian jadi kualitas berasnya. Nah, Dalam kemasan PT IBU ada satu pelanggaran bahwa dia tidak mencantumkan kelas mutu. Jadi ibarat beli beras hak konsumen tidak tahu mutu kelas berapa," ujar Martinus.

Martinus menerangkan, PT IBU dalam melakukan kecurangannya tersebut juga menggunakan Angka Kecukupan Gizi (AKG). Yang di mana menurut peraturan di BPOM, AKG hanya bisa dilakukan pada suatu produk yang bisa langsung di makan atau dikonsumsi.

"Karena AKG itu diatur BPOM dalam pasal 6 ini untuk produk olahan artinya produk yang bisa dikonsumsi langsung oleh manusia sehingga bisa dihitung kecukupan angka gizinya," tandasnya.

Dugaan pelanggaran pidana itu setelah satgas pangan dipimpin Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) di Jalan Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7). Dari hasil penggerebekan, polisi telah mengamankan dua kemasan beras merk Ayam Jago dan Maknyuss yang dijadikan sebagai barang bukti.

Dua merk beras tersebut diduga dijual dengan harga yang tidak normal atau melebihi diatas ketentuan harga penjualan maksimal. Selain itu juga, cara mereka untuk membeli gabah dari petani dengan harga mahal juga diduga telah merugikan para penggiling yang tidak ke bagian jatah gabah.

Oleh karena itu PT IBU diduga telah melanggar pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI No. 18 Tahun 1992 tentang pangan. Serta melanggar Pasal 8 huruf e Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang.

PT IBU sebelumnya membantah tuduhan pihak kepolisian menjual beras di atas harga normal. Juru Bicara PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Jo Tjong Seng menegaskan bahwa perusahaannya tidak menggunakan beras subsidi seperti yang dituduhkan.

Menurut Jo, pihaknya hanya menggunakan beras subsidi input dari petani. Subsidi input sendiri merupakan bantuan subsidi yang diberikan dari pemerintah untuk petani dalam bentuk benih, pupuk, alat traktor, dan lain-lain. Sehingga beras yang dihasilkan dibeli dengan harga pasar.

Sedangkan subsidi output merupakan beras yang dibeli dengan harga tertentu oleh pemerintah dari hasil panen yang dilakukan petani dengan bahan baku sendiri. Di mana pemerintah menjamin pasar dan harga layak yang seharusnya diterima oleh petani.

"Kami tegaskan kami tidak menggunakan rastra (beras sejahtera) untuk bahan baku. Kami gunakan subsidi input. Dan kami membeli gabah kering panen maupun kering giling melalui mekanisme pasar," kata Jo di gedung BEI, Jakarta.

Dugaan pelanggaran PT IBU turut disoroti lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Ombudsman menyoroti karena mencium ada kejanggalan dalam kasus penggerebekan gudang beras ini.

"Kalau hari ini kita sebenarnya mengundang pihak Satgas pangan, Kabareskrim yang akan datang, KPPU dan Kementerian Perdagangan. Kemarin kita sudah mengundang beberapa pihak termasuk dari Kementerian Pertanian, Indef, BPS, Bulog, BSN, Kementerian Sosial, beberapa pihak yang berkaitan dengan konsen dengan kasus ini," kata Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty sebelum melakukan pemeriksaan di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).

Lely belum mau membeberkan akan hasil pertemuan dengan beberapa pihak terkait penggerebkan gudang beras ini. Dia berjanji setelah semua pihak memberi penjelasan, Ombudsman akan menyampaikan hasil pemeriksaannya ke publik.

"Belum ada kesimpulan, kita masih melakukan pendalaman dan dua hari lalu PT Ibu juga sudah kita undang kita panggil untuk memberikan penjelasan-penjelasan, jadi ya sampai hari ini kita masih melakukan pendalaman. Statusnya belum pemanggilan," ujarnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beredar Kabar Beras Impor dari China Beracun, Begini Respons Keras Budi Waseso
Beredar Kabar Beras Impor dari China Beracun, Begini Respons Keras Budi Waseso

Jangan hanya minta maaf lalu selesai. Kasus Ini harus ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Selengkapnya
Skandal 'Mark Up' Harga Beras Impor Berpotensi Rugikan Devisa Negara hingga Rp8,5 Triliun
Skandal 'Mark Up' Harga Beras Impor Berpotensi Rugikan Devisa Negara hingga Rp8,5 Triliun

Skandal 'Mark Up' Harga Beras Impor Berpotensi Rugikan Devisa Negara hingga Rp8,5 Triliun

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Mark Up Beras Impor Rp 2,7 Triliun
Kasus Dugaan Mark Up Beras Impor Rp 2,7 Triliun

Bapanas memastikan sudah bekerja sesuai dengan aturan yang secara teknis tidak masuk ke dalam pelaksanaan importasi.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Vietnam Buka Suara soal Dugaan Mark Up Impor Beras Bulog-Bapanas
Perusahaan Vietnam Buka Suara soal Dugaan Mark Up Impor Beras Bulog-Bapanas

Perusahaan asal Vietnam, Tan Long Group buka suara terkait dengan keterlibatan dalam dugaan mark up impor beras Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional.

Baca Selengkapnya
Sempat Disetop, Beras Bulog Diminta Masuk Lagi ke Pasar Induk Cipinang
Sempat Disetop, Beras Bulog Diminta Masuk Lagi ke Pasar Induk Cipinang

Presiden Jokowi meminta agar beras Bulog bisa masuk lagi ke Pasar Induk Cipinang.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Mark Up Impor Beras, Pelapor Buka-bukaan Temuannya
Kasus Dugaan Mark Up Impor Beras, Pelapor Buka-bukaan Temuannya

Menurut hitungannya, angka dugaan rasuah tersebut mencapai lebih dari Rp2,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke KPK Tuduhan Mark up Harga Impor Beras, Deputi Bapanas Angkat Suara
Dilaporkan ke KPK Tuduhan Mark up Harga Impor Beras, Deputi Bapanas Angkat Suara

Ketut menegaskan bahwa bersama BUMN pangan melalui penugasan ke Perum Bulog dan ID FOOD.

Baca Selengkapnya
Dokumen Tidak Proper Diduga Jadi Biang Kerok Tuduhan Mark up Harga Impor Beras
Dokumen Tidak Proper Diduga Jadi Biang Kerok Tuduhan Mark up Harga Impor Beras

Dalam dokumen, ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage.

Baca Selengkapnya
Benarkah Penyaluran Bansos Pangan Buat Stok Beras Langka? Dirut Bulog Beri Penjelasan Begini
Benarkah Penyaluran Bansos Pangan Buat Stok Beras Langka? Dirut Bulog Beri Penjelasan Begini

Bayu menegaskan tidak ada alasan bansos pangan menyebabkan stok beras di ritel modern menjadi lebih sulit.

Baca Selengkapnya
Begini Duduk Perkara Tudingan Penggelembungan Harga Beras Impor dari Vietnam
Begini Duduk Perkara Tudingan Penggelembungan Harga Beras Impor dari Vietnam

Duduk perkara Bulog dan Bapanas dilaporkan ke KPK atas dugaan penggelembungan harga beras impor.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Penegak Hukum Usut ‘Mark Up’ Impor Beras
Anggota DPR Minta Penegak Hukum Usut ‘Mark Up’ Impor Beras

Mark up impor beras diduga menimbulkan kerugian senilai Rp8,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Airlangga Bantah Kenaikan Harga Beras Akibat Bansos Pangan, Ini Alasannya
Airlangga Bantah Kenaikan Harga Beras Akibat Bansos Pangan, Ini Alasannya

Program bansos pangan berupa beras ini sudah dijalankan pemerintahan Jokowi sejak tahun 2023 lalu.

Baca Selengkapnya