Senin depan, Gatot Pujo diadili terkait suap anggota DPRD Sumut
Merdeka.com - Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, bakal kembali menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah, mulai pekan depan dia akan diadili dalam perkara dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut.
"Jadwal sidang perdana terdakwa atas nama Gatot Pujo Nugroho sudah ditetapkan akan berlangsung Senin (31/10)," sebut Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Selasa (25/10) siang.
Pihak pengadilan sudah menunjuk 5 hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Majelis hakim akan diketuai Didik Setyo Handono. Sementara 4 hakim anggota masing-masing Toto Ridarto, Rosmina Br Simbolon, R Tobing, dan Yusra.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Kapan tahapan pilkada Sumut 2024 dimulai? Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Walikota Tahun 2024 adalah sebagai berikut:1. Tahap Persiapan
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus suap KPU? KPK menduga Hasto berperan dalam menyediakan dana suap untuk memperlancar langkah Harun dalam menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
-
Mengapa Hasto diduga terlibat dalam kasus suap? Dugaan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto diduga berperan dalam menyediakan dana suap untuk memperlancar langkah Harun Masiku, seorang kader PDIP, agar dapat menjadi anggota DPR.
-
Bagaimana proses pilkada Sumut 2024? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah mekanisme demokratis yang bertujuan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah mereka.
"Kita menunjuk majelis dengan 5 hakim karena kerugian negara cukup besar, di atas Rp 50 miliar. Ini perkara pertama dengan 5 hakim pada 2016," jelas Erintuah.
Dakwaan terhadap Gatot akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, mereka melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan pada Kamis (20/10) pekan lalu.
Tidak ada pengamanan khusus yang disiapkan pihak pengadilan untuk persidangan perkara suap Gatot Pujo Nugroho. "Pengamanan seperti biasa, tidak ada masalah. Tidak ada pengawalan khusus. Kondisi sidang sebelumnya pun aman-aman saja," jelasnya.
Dalam perkara suap ini, 5 mantan anggota DPRD Sumut sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dan dinyatakan bersalah. Selain itu, masih ada 7 orang lagi yang berstatus tersangka.
Yang sudah diadili yaitu mantan Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah; mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun; dan 3 mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Sigit Pramono, dan Kamaluddin Harahap. Ajib dan Saleh dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara, Chaidir dan Sigit dikenakan 4 tahun 6 bulan penjara, serta Kamaluddin diganjar 4 tahun 8 bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap dari Gatot.
Sementara 7 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu: Muhammad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan Siregar, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Effendi Siregar, dan Bustami. Seluruhnya ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka. Namun, berkas perkara untuk ketujuh tersangka ini belum dilimpahkan ke pengadilan.
Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga masih dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Persidangannya memasuki agenda tuntutan yang dijadwalkan berlangsung pada 10 November mendatang.
Bahkan Gatot juga sudah dijatuhi hukuman dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak menutup kemungkinan akan pemanggilan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaMenurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaJohanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dipanggil KPK, Diperiksa Dua Hari Setelah Pemilu
Baca Selengkapnyaenggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK yang menetapkannya sebagai tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak memandang pemanggilan oleh Polda Metro Jaya dan KPK sebagai tekanan ganda dari pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Baca Selengkapnya