Senyum Hotman Paris, Teddy Minahasa Batal Hadapi Hukuman Mati
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa mendekam di penjara seumur hidup. Teddy dianggap terbukti melakukan tindak pidana melakukan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram pada Selasa (9/5).
Wajah lega tergambarkan oleh kuasa hukum Teddy, Hotman Paris setelah kliennya itu batal berhadapan dengan hukuman mati. Pasalnya dalam beberapa sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar tuntutannya meminta agar hakim menjatuhi vonis mati.
Menjelang proses persidangan, Hotman mengaku kalau kliennya itu tidak akan dijerat dengan hukuman mati. Sebab, menurutnya, Teddy perwira polisi dengan segudang penghargaan termasuk dari Presiden Joko Widodo.
-
Mengapa Hotman Paris merasa timnya menang di sidang MK? Hotman menyebut, persoalan Sirekap yang dipermasalahkan pemohon tidak berkaitan dengan hasil Pilpres 2024. Sebab, hasil Pilpres ditetapkan lewat rekapitulasi manual berjenjang, bukan Sirekap.
-
Siapa yang Hotman Paris sebut kalah dalam perdebatan sidang MK? Hotman merasa timnya sudah menang 12-0 melawan pemohon, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
-
Apa yang diklaim Hotman Paris tentang timnya dalam sidang MK? 'Hari ini terbuktilah kepiawaian dan terbang tinggi dari tim lawyer-nya 02 ini. Benar-benar terbukti, kenapa? Perdebatan hari ini 100% dimenangkan oleh kami,' kata Hotman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
-
Kenapa Hotman Paris hadir? Hotman Paris, ayah dari Fritz, turut serta dalam acara martumpol anaknya dan calon menantunya.
-
Bagaimana Hotman Paris menilai kinerja timnya di sidang MK? 'Hakim aja menanyakan begitu. Jadi memang beda kualitas pengacaranya itu aja bedanya. Hari ini kami de facto menang secara perdebatan 12-0 untuk lawan, benar-benar hari ini sebagian besar isi gugatan itu sudah terpatahkan,' ucapnya.
-
Apa yang dibicarakan Hotman Paris dan Hadi Tjahjanto? Keduanya sempat berbincang santai sebelum pesawat takeoff. Hotman memuji ketampanan Hadi Tjahjanto. Pengacara nyentrik itu mengaku kalah tampan oleh mantan Panglima TNI tersebut. 'Ternyata lebih ganteng dari aku, aku kira aku yang paling ganteng di dunia ini,' Sambil tertawa, Hadi mengatakan letak perbedaan ada di kumis. Hotman tak berkumis sementara dirinya memiliki kumis.
Terlebih dia masih beranggapan kliennya tersebut bisa bebas dari jeratan hukum kasus narkoba.
"Kalau hukum acara diterapkan harus bebas, ya gimana, saya juga udah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," katanya.
Dengan berbagai pengalaman yang dimilikinya sebagai senior praktisi hukum, Hotman Paris memprediksi Teddy tidak akan dijatuhi hukuman mati.
"Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," tegasnya.
Menjelang persidangan, Teddy muncul terlebih dahulu di tengah-tengah ruang sidang. Dengan wajah cerah dan senyum semringahnya, dia duduk di kursi persidangan. Sesekali dirinya pun menyapa Jaksa dan tim kuasa hukumnya.
Seraya pernyataan Hotman yang mengatakan kalau kalau Kepala Polisi Daerah di Sumbar tidak akan divonis hukuman mati. Wajah penuh kepercayaan diri diselingi tebar senyuman nampak terlihat jelas.
Sidang pun baru dimulai sekitar pukul 9.30 dari jadwal yang tertera dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pukul 9.00 WIB.
"Para hadirin dimohon untuk berdiri," ucap Pamdal ruang sidang seraya menyambut Majelis hakim yang sudah memasuki ruang sidang.
Suara ketuk palu dari meja hakim terdengar sebagai tanda bahwa sidang perkara narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Abu Bakar almarhum dimulai.
Setelahnya, proses sidang dimulai dengan majelis hakim membacakan fakta persidangan perkara narkoba.
Berjam-jam lamanya hakim terus membacakan fakta selama persidangan. Baik terdakwa, Jaksa, atau pun kuasa hukum terus berupaya mendengar dengan seksama.
Setelah dua setengah jam mendengar fakta hukum serta pertimbangan dari hakim, rasa tegang bercampur aduk dengan hiruk pikuk di ruang sidang. Semua mata langsung tertuju kepada ketua hakim Jon saat akan membacakan putusannya.
Jon terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan Teddy diantaranya adalah menyangkal dengan memberikan keterangan yang berbelit hingga perbuatan Teddy sebagai Kapolda Sumbar dianggap telah mengkhianati Perintah Presiden.
Setelahnya menerangkan, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika .
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar John.
Jon menyebut, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Tidak hanya hal yang memberatkan, ketua Hakim juga membeberkan beberapa yang meringankan sebagai penyeimbang hal pemberatnya. Diantaranya, dalam pengabdian Teddy di institusi Bhayangkara selama 30 tahun mendapat segudang perolehan penghargaan.
Selain itu juga Teddy belum pernah terlibat dengan kasus tindak pidana manapun.
Hakim Jon pun mulai melanjutkan amar putusannya. Sesaat sebelumnya, kepada Teddy ia meminta agar berdiri sejenak. Sebagai tanda nasibnya akan ditentukan oleh hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Hakim Jon.
Dengan badan tegak dan penuh keyakinan, tergambarkan oleh Jenderal bintang dua itu. Prediksi dari kuasa hukumnya terus dipegang teguh yang ternyata diaminkan oleh hakim.
Teddy lolos dari hujaman timah panas yang akan menyasar dirinya.
Hotman Paris dan tim kuasa hukumnya yang mendengar akhirnya dapat bernafas lega.
Sebagai ungkapan terimakasihnya, Teddy bersalaman dengan tim kuasa hukumnya, sambil memamerkan senyum tipisnya dan melambaikan tangan ke hadapan penonton sidang.
Selesai sidang, pengacara kondang itu mengaku cukup bersyukur dengan apa yang diputuskan hakim dan setelahnya akan tetap berupaya untuk membela keadilan untuk klienya.
"Syukur buka hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK," ucap Hotman dengan wajah cerahnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua MK yang juga memimpin sidang, Suhartoyo, terlihat tersenyum
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pembebasan tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
Baca SelengkapnyaHotman diberi kesempatan bertanya usai saksi dari KPU menyelesaikan paparannya
Baca SelengkapnyaPengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan usai peristiwa penganiayaan berujung kematian pemuda asal Aceh yang melibatkan tiga orang prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaHotman mengaku banyak teka-teki dalam kasus ini yang membuatnya bingung.
Baca SelengkapnyaHotman menegaskan masyarakat tidak mengharapkan kepuasan apabila kasus tidak benar-benar terungkap.
Baca SelengkapnyaHotman Paris ikut soroti kasus seorang pria asal Aceh yang diduga tewas usai dianiaya prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaUntuk itu Hotman yakin kasus tuntas jika Jokowi membentuk Tim Independen Pencari Fakta
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya