Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Senyum Hotman Paris, Teddy Minahasa Batal Hadapi Hukuman Mati

Senyum Hotman Paris, Teddy Minahasa Batal Hadapi Hukuman Mati Hotman Paris. ©2023 Merdeka.com/Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa mendekam di penjara seumur hidup. Teddy dianggap terbukti melakukan tindak pidana melakukan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram pada Selasa (9/5).

Wajah lega tergambarkan oleh kuasa hukum Teddy, Hotman Paris setelah kliennya itu batal berhadapan dengan hukuman mati. Pasalnya dalam beberapa sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar tuntutannya meminta agar hakim menjatuhi vonis mati.

Menjelang proses persidangan, Hotman mengaku kalau kliennya itu tidak akan dijerat dengan hukuman mati. Sebab, menurutnya, Teddy perwira polisi dengan segudang penghargaan termasuk dari Presiden Joko Widodo.

Orang lain juga bertanya?

Terlebih dia masih beranggapan kliennya tersebut bisa bebas dari jeratan hukum kasus narkoba.

"Kalau hukum acara diterapkan harus bebas, ya gimana, saya juga udah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," katanya.

Dengan berbagai pengalaman yang dimilikinya sebagai senior praktisi hukum, Hotman Paris memprediksi Teddy tidak akan dijatuhi hukuman mati.

"Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," tegasnya.

Menjelang persidangan, Teddy muncul terlebih dahulu di tengah-tengah ruang sidang. Dengan wajah cerah dan senyum semringahnya, dia duduk di kursi persidangan. Sesekali dirinya pun menyapa Jaksa dan tim kuasa hukumnya.

Seraya pernyataan Hotman yang mengatakan kalau kalau Kepala Polisi Daerah di Sumbar tidak akan divonis hukuman mati. Wajah penuh kepercayaan diri diselingi tebar senyuman nampak terlihat jelas.

Sidang pun baru dimulai sekitar pukul 9.30 dari jadwal yang tertera dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pukul 9.00 WIB.

"Para hadirin dimohon untuk berdiri," ucap Pamdal ruang sidang seraya menyambut Majelis hakim yang sudah memasuki ruang sidang.

Suara ketuk palu dari meja hakim terdengar sebagai tanda bahwa sidang perkara narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Abu Bakar almarhum dimulai.

Setelahnya, proses sidang dimulai dengan majelis hakim membacakan fakta persidangan perkara narkoba.

Berjam-jam lamanya hakim terus membacakan fakta selama persidangan. Baik terdakwa, Jaksa, atau pun kuasa hukum terus berupaya mendengar dengan seksama.

Setelah dua setengah jam mendengar fakta hukum serta pertimbangan dari hakim, rasa tegang bercampur aduk dengan hiruk pikuk di ruang sidang. Semua mata langsung tertuju kepada ketua hakim Jon saat akan membacakan putusannya.

Jon terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan Teddy diantaranya adalah menyangkal dengan memberikan keterangan yang berbelit hingga perbuatan Teddy sebagai Kapolda Sumbar dianggap telah mengkhianati Perintah Presiden.

Setelahnya menerangkan, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika .

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar John.

Jon menyebut, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Tidak hanya hal yang memberatkan, ketua Hakim juga membeberkan beberapa yang meringankan sebagai penyeimbang hal pemberatnya. Diantaranya, dalam pengabdian Teddy di institusi Bhayangkara selama 30 tahun mendapat segudang perolehan penghargaan.

Selain itu juga Teddy belum pernah terlibat dengan kasus tindak pidana manapun.

Hakim Jon pun mulai melanjutkan amar putusannya. Sesaat sebelumnya, kepada Teddy ia meminta agar berdiri sejenak. Sebagai tanda nasibnya akan ditentukan oleh hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Hakim Jon.

Dengan badan tegak dan penuh keyakinan, tergambarkan oleh Jenderal bintang dua itu. Prediksi dari kuasa hukumnya terus dipegang teguh yang ternyata diaminkan oleh hakim.

Teddy lolos dari hujaman timah panas yang akan menyasar dirinya.

Hotman Paris dan tim kuasa hukumnya yang mendengar akhirnya dapat bernafas lega.

Sebagai ungkapan terimakasihnya, Teddy bersalaman dengan tim kuasa hukumnya, sambil memamerkan senyum tipisnya dan melambaikan tangan ke hadapan penonton sidang.

Selesai sidang, pengacara kondang itu mengaku cukup bersyukur dengan apa yang diputuskan hakim dan setelahnya akan tetap berupaya untuk membela keadilan untuk klienya.

"Syukur buka hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK," ucap Hotman dengan wajah cerahnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Momen Hotman Ngegas Bicara 'Hanya Tuhan yang Tahu', Ketua MK Lempar Senyum
VIDEO: Momen Hotman Ngegas Bicara 'Hanya Tuhan yang Tahu', Ketua MK Lempar Senyum

Ketua MK yang juga memimpin sidang, Suhartoyo, terlihat tersenyum

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Paris Sebut Putusan Kasus Vina 2016 Sudah Porak-Poranda & Hancur Lebur!
VIDEO: Hotman Paris Sebut Putusan Kasus Vina 2016 Sudah Porak-Poranda & Hancur Lebur!

Menurutnya, pembebasan tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Salfok, Hakim MK Potong Pertanyaan Hotman Paris: Cincinnya Bagus-Bagus Itu
Gara-Gara Salfok, Hakim MK Potong Pertanyaan Hotman Paris: Cincinnya Bagus-Bagus Itu

Hotman diberi kesempatan bertanya usai saksi dari KPU menyelesaikan paparannya

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Turun Tangan, Senggol Panglima TNI Kasus Paspampres Kejam Aniaya Pemuda Aceh
Hotman Paris Turun Tangan, Senggol Panglima TNI Kasus Paspampres Kejam Aniaya Pemuda Aceh

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan usai peristiwa penganiayaan berujung kematian pemuda asal Aceh yang melibatkan tiga orang prajurit TNI.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Tersentuh Lihat Ekspresi Pegi di Polda Jabar, Bukan Otak Pembunuhan Vina Cirebon?
Hotman Paris Tersentuh Lihat Ekspresi Pegi di Polda Jabar, Bukan Otak Pembunuhan Vina Cirebon?

Hotman mengaku banyak teka-teki dalam kasus ini yang membuatnya bingung.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Ayah Eky, Ungkap Ada Pesan Terselubung Soal Pegi
Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Ayah Eky, Ungkap Ada Pesan Terselubung Soal Pegi

Hotman menegaskan masyarakat tidak mengharapkan kepuasan apabila kasus tidak benar-benar terungkap.

Baca Selengkapnya
Respon Cepat Hotman Paris Bantu Kasus Pria Tewas Diduga Diculik & Dianiaya Anggota TNI
Respon Cepat Hotman Paris Bantu Kasus Pria Tewas Diduga Diculik & Dianiaya Anggota TNI

Hotman Paris ikut soroti kasus seorang pria asal Aceh yang diduga tewas usai dianiaya prajurit TNI.

Baca Selengkapnya
Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung
Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Gregetan, Yakin Dalang Kasus Vina Cirebon Terbongkar Jika Jokowi Turun Tangan
VIDEO: Hotman Gregetan, Yakin Dalang Kasus Vina Cirebon Terbongkar Jika Jokowi Turun Tangan

Untuk itu Hotman yakin kasus tuntas jika Jokowi membentuk Tim Independen Pencari Fakta

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Pecah Tangis Ibu
VIDEO: Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Pecah Tangis Ibu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya