Seorang Bos di Solo Ajak Minum Bir dan Cabuli Karyawati ABG
Merdeka.com - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kota Solo. Kali ini pelakunya berinisial HDC dengan korbannya VDA, gadis yang masih berusia 17 tahun. Hubungan keduanya adalah bos dan anak buah.
Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, peristiwa pencabulan terjadi sekitar dua bulan lalu, atau tepatnya hari Minggu (19/9) sekitar pukul 00.30 WIB. Pencabulan diduga dilakukan di dalam mobil BMW berwarna silver milik pengusaha makanan tersebut, di parkiran sebuah resto/kafe kawasan Laweyan.
"Tersangka menawarkan diri ke korban untuk mengantar pulang ke rumahnya. Kemudian mampir ke salah satu kafe dan terjadilah perbuatan itu," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/11).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Dalam pembicaraan di kafe, tersangka menyampaikan janji manisnya untuk ikut membantu mengatasi permasalahan yang sedang dialami korban. Di antaranya tekait pendidikan hingga kenaikan gaji.
"Jadi tersangka ini juga berjanji akan membantu korban terkait dengan masalah keuangan, dan akan mencarikan korban beasiswa untuk kuliah," lanjutnya.
Korban pun tergiur dengan janji-janji tersangka. Saat itu tersangka mengajak korban minum minuman keras (miras) jenis bir. Namun pada saat tersangka hendak mengantar korban pulang ke rumah, di situ terjadi dugaan tindak pencabulan dan atau persetubuhan di dalam mobil.
"Di saat pukul 00.30 WIB, di mana tersangka akan mengantar korban pulang, di situlah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan dengan anak di bawah umur, di dalam mobil milik tersangka," terangnya.
Kapolresta menjelaskan, selain mengamankan tersangka atas dasar laporan orang tua kotban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya celana panjang warna kuning, outer warna hitam, serta pakaian dalam milik korban. Selain itu ikut diamankan satu unit Mobil BMW milik pelaku.
Atas perbuatannya tersebut tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Kemudian Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E, dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kita juga sangkakan dengan Pasal 89 ayat (2) Jo. pasal 76J ayat (2). Ancamannya maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit 20 juta dan paling banyak 200 juta," pungkas Ade.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaSeorang pelatih paskibra di Surabaya tega memerkosa seorang anak didiknya. Dalam aksinya, pelaku lebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaPelaku dikenal sebagai mantan atlet MMA dan berasal dari keluarga terpandang di Kota Solo.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kondisi indekos yang sedang sepi.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaPelaku tidak hanya sekali untuk melancarkan aksinya. Sebanyak enam kali pelaku memperkosa bocah dibawah umur di lokasi yang berbeda-beda.
Baca Selengkapnya