Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang Bos di Solo Ajak Minum Bir dan Cabuli Karyawati ABG

Seorang Bos di Solo Ajak Minum Bir dan Cabuli Karyawati ABG Pelaku pencabulan di Solo. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kota Solo. Kali ini pelakunya berinisial HDC dengan korbannya VDA, gadis yang masih berusia 17 tahun. Hubungan keduanya adalah bos dan anak buah.

Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, peristiwa pencabulan terjadi sekitar dua bulan lalu, atau tepatnya hari Minggu (19/9) sekitar pukul 00.30 WIB. Pencabulan diduga dilakukan di dalam mobil BMW berwarna silver milik pengusaha makanan tersebut, di parkiran sebuah resto/kafe kawasan Laweyan.

"Tersangka menawarkan diri ke korban untuk mengantar pulang ke rumahnya. Kemudian mampir ke salah satu kafe dan terjadilah perbuatan itu," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/11).

Dalam pembicaraan di kafe, tersangka menyampaikan janji manisnya untuk ikut membantu mengatasi permasalahan yang sedang dialami korban. Di antaranya tekait pendidikan hingga kenaikan gaji.

"Jadi tersangka ini juga berjanji akan membantu korban terkait dengan masalah keuangan, dan akan mencarikan korban beasiswa untuk kuliah," lanjutnya.

Korban pun tergiur dengan janji-janji tersangka. Saat itu tersangka mengajak korban minum minuman keras (miras) jenis bir. Namun pada saat tersangka hendak mengantar korban pulang ke rumah, di situ terjadi dugaan tindak pencabulan dan atau persetubuhan di dalam mobil.

"Di saat pukul 00.30 WIB, di mana tersangka akan mengantar korban pulang, di situlah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan dengan anak di bawah umur, di dalam mobil milik tersangka," terangnya.

Kapolresta menjelaskan, selain mengamankan tersangka atas dasar laporan orang tua kotban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya celana panjang warna kuning, outer warna hitam, serta pakaian dalam milik korban. Selain itu ikut diamankan satu unit Mobil BMW milik pelaku.

Atas perbuatannya tersebut tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Kemudian Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E, dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Kita juga sangkakan dengan Pasal 89 ayat (2) Jo. pasal 76J ayat (2). Ancamannya maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit 20 juta dan paling banyak 200 juta," pungkas Ade.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diancam akan Dibunuh, ABG Diperkosa Teman Kerja
Diancam akan Dibunuh, ABG Diperkosa Teman Kerja

Saat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.

Baca Selengkapnya
Pelatih Paskibra di Surabaya Perkosa Anak Didik, Modus Cekoki Korban dengan Miras
Pelatih Paskibra di Surabaya Perkosa Anak Didik, Modus Cekoki Korban dengan Miras

Seorang pelatih paskibra di Surabaya tega memerkosa seorang anak didiknya. Dalam aksinya, pelaku lebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras.

Baca Selengkapnya
Kronologi ABG Disekap 10 Hari hingga Diperkosa Pria Baru Dikenal di Tangerang
Kronologi ABG Disekap 10 Hari hingga Diperkosa Pria Baru Dikenal di Tangerang

Insiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu Asal Salatiga Jadi Budak Seks, Pelakunya Mantan Atlet MMA
Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu Asal Salatiga Jadi Budak Seks, Pelakunya Mantan Atlet MMA

Pelaku dikenal sebagai mantan atlet MMA dan berasal dari keluarga terpandang di Kota Solo.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pelaku Remas Payudara Hingga Keluarkan Alat Vital Saat Naik Motor di Klaten
Polisi Ringkus Pelaku Remas Payudara Hingga Keluarkan Alat Vital Saat Naik Motor di Klaten

Motif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT

Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi

Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Ketua RT Cabul, 2 Sepupu yang Masih Remaja Jadi Korban
Ketua RT Cabul, 2 Sepupu yang Masih Remaja Jadi Korban

Dia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.

Baca Selengkapnya
Imingi-imingi Uang Rp50 Ribu, Tukang Parkir di Tambora Cabuli Bocah 13 Tahun
Imingi-imingi Uang Rp50 Ribu, Tukang Parkir di Tambora Cabuli Bocah 13 Tahun

Pelaku memanfaatkan kondisi indekos yang sedang sepi.

Baca Selengkapnya
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui

Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.

Baca Selengkapnya
Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama

Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama

Baca Selengkapnya
Bocah di Bawah Umur Disetubuhi Usai Dicekoki Minuman Keras
Bocah di Bawah Umur Disetubuhi Usai Dicekoki Minuman Keras

Pelaku tidak hanya sekali untuk melancarkan aksinya. Sebanyak enam kali pelaku memperkosa bocah dibawah umur di lokasi yang berbeda-beda.

Baca Selengkapnya