Seorang lesbian di Pekanbaru diduga cabuli gadis di bawah umur
Merdeka.com - Kasus pencabulan masih saja terjadi. Namun kali ini asusila dilakukan seorang lesbian. Korban inisial N yang masih di bawah umur, warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Dia tidak pulang selama 67 hari diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Vn (21), wanita yang masih tetangga korban.
Tak terima dengan kasus pelecehan seksual itu, abang korban inisial HP, yang mengetahui perbuatan tersebut segera melaporkan terduga ke polisi setempat.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada merdeka.com, Kamis (09/10) membenarkan adanya laporan tersebut. Terkait ini, polisi sudah memintai keterangan korban. "Kasus ini tengah kita selidiki dengan memeriksa saksi untuk mengumpulkan bukti," ujarnya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Data di kepolisian menyebutkan, kejadian itu pertama kali diketahui oleh abang korban, HP. Abang korban menanyakan kepada korban, kenapa tidak pulang selama 67 hari tanpa memberi kabar.
Karena didesak untuk mengaku, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya. Untuk memastikan, HP mendatangi Vn dan menanyakan perihal tersebut. Setelah ditanya, pelaku juga mengakui perbuatannya.
Tak bisa menerima begitu saja, abang korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pekanbaru. Vn terancam dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apalagi korban juga masih di bawah umur. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan pelecehan seksual yang dilakukan remaja terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku TK viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSetelah puas melakukan aksi bejatnya itu, tersangka kemudian mengembalikan kunci sepeda motor dan handphone milik korban.
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca Selengkapnya