Seorang Pegawai Jasa Pengiriman Terlibat Penyelundupan 11 Kg Ganja
Merdeka.com - FR (26), seorang pegawai jasa pengiriman terlibat dalam penyelundupan empat kilogram ganja dari Medan, Sumatera Utara tujuan Bogor, Jawa Barat. Kasus ini berhasil dibongkar Ditresnarkoba Polda Banten.
Selain FR, polisi juga berhasil meringkus RS (33) warga Kecamatan Tambora Jakarta Barat dan RM (26) warga Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi bahwa ada pengiriman ganja dengan modus mengirim paket lewat jasa pengiriman JNE. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu (10/09) tim Opsnal Subdit III melakukan pengecekan ke gudang transit JNE di Tangerang, Banten.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
Petugas kemudian melakukan pengawalan terhadap paket tersebut (control delivery) dan berkoordinasi dengan pihak kantor JNE Kaladenan Pusat Bogor untuk mengetahui siapa penerimanya.
Sampai dengan Rabu (14/9) sudah datang sebanyak lima paket masing-masing berisi dua kilogram ganja namun tidak ada yang mengambil barang kiriman tersebut, bahkan setelah ditelusuri alamat penerima tidak jelas.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata ada salah satu pegawai JNE Kaladenan Pusat Bogor yang telah memberitahukan kepada pemilik paket tersebut, jika ada petugas kepolisian datang ke Kantor JNE Kaladenan.
"Berbekal informasi tersebut, penyidik langsung mengamankan satu orang pegawai JNE bernama FR pada Rabu (14/9) sekira jam 23.30 WIB, setelah dilakukan interogasi benar bahwa FR yang memberitahukan kepada penerima paket ganja tersebut inisial VS," kata Kasubid Penmas Bidhumas Polda banten AKBP Meryadi, Senin (19/9).
Meryadi mengatakan setelah FR diamankan, penyidik meminta FR untuk menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut. "VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang di daerah Bojong Gede pada Kamis (15/9)," bebernya.
Pada Kamis (15/9) sekira jam 15.30 WIB, RS mengambil paket dari FR. Polisi lantas meringkus RS. "Beberapa jam kemudian ada orang menelepon FR yang mengaku teman dari VS mengarahkan FR untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada orang suruhan di depan pom bensin di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Penyidik kembali ikut memantau terkait penyerahan paket Ganja tersebut dan sekira jam 19.00 WIB penyidik melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut berinisial RM," ungkap Meryadi.
Meryadi mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS, keduanya mengaku disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang di dalam berisi ganja dan dibayar Rp300.000 sampai Rp400.000. "Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Kaladenan Bogor mendapat upah yang sama," bebernya.
Barang Bukti yang berhasil disita lima paket ganja dengan keseluruhan berat brutto 11.144 gram atau 11 kg dan juga empat unit Handphone
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaDiduga praktik penyelundupan ini ada keterkaitannya dengan gembong narkoba Fredy Pratama. karena sama-sama memasukkan sabu ke kemasan teh china.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaPolda Lampung menciduk jaringan gembong narkoba Fredy Pratama berinisial MBS (25).
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca Selengkapnya