Seorang pengacara bobol rekening melalui ATM hingga ratusan juta rupiah
Merdeka.com - Saryanto Aladam (46) yang berprofesi sebagai seorang pengacara, diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo. Saryanto ditangkap polisi setelah berulangkali membobol rekening korbannya melalui mesin ATM. Uang ratusan juta telah ia dapatkan bersama rekannya bernama Tri Warno (33).
Modus yang digunakan Saryanto dengan cara mengkloning data rekening korban ke kartu ATM kosong. Setelah berhasil pelaku kemudian menguras isi rekening ke mesin ATM. Hingga saat ini jumlah uang yang berhasil dikuras mencapai Rp 200 juta lebih.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya mengungkap kasus tersebut setelah mendapat laporan salah satu korban. Pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi di Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata sudah lama melancarkan aksinya dengan menggunakan alat yang cukup canggih yang dipesan melalui online.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Kasus ini terungkap setelah korban bernama Sri Rahayu (agen BRILink) melaporkan peristiwa pembobolan rekeningnya hingga mencapai Rp 11.579.500 akhir Januari lalu. Setelah penyelidikan, kita lakukan penangkapan pelaku Tri Warno di Jebres, Solo. 30 menit kemudian pelaku utama Saryanto Aladam kami tangkap di salah satu hotel di Solo," ujar Kapolres, Selasa (13/2).
Kapolres menguraikan, saat beraksi pelaku menggunakan alat perekam data kartu ATM bernama Skimmer yang dipesannya sejak tahun 2010 dari Taiwan. Dengan alat tersebut pelaku mengelabui korban-korbannya yang kebanyakan agen BRILink. Dengan modus ini korban akan transfer tapi ke nomor rekening yang salah. Pelaku kemudian mengkloning data rekening korban, dan selanjutnya menguras isinya setelah berhasil menghafal nomor PIN korban.
"Dengan bantuan rekaman CCTV di ATM BNI PT RUM Sukoharjo yang digunakan pelaku untuk menguras rekening korban, kami berhasil menangkap para pelaku yang sudah beraksi sejak 2010," terangnya.
Saat ini, lanjut Kapolres, pelaku telah diamankan beserta barang bukti yang digunakannya untuk melakukan tindak kriminal tersebut. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
"Mereka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Kapolres Sukoharjo.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.
Baca SelengkapnyaAwalnya pihak kepolisian meminta Bank Jago memblokir sejumlah rekening di Bank Jago karena terindikasi menerima aliran dana ilegal.
Baca SelengkapnyaSeorang mantan Karyawan Bank Jago, IA (33) dijebloskan ke penjara karena mencuri Rp1,3 miliar dari rekening yang sedang diblokir aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaTercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka
Baca SelengkapnyaPolda Aceh menangkap seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) inisial AD, 30 tahun. Dia menguras deposito nasabah mencapai Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil menguras ATM korban setelah berhasil menukar kartu.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaBank Jago Dibobol Mantan Pegawai, Begini Nasib Dana dan Data Nasabah
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaMY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaKorban mengetahui kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya
Baca Selengkapnya