Seorang Siswi SMP di Bondowoso Dicabuli Ayah Tiri Berkali-kali
Merdeka.com - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Bondowoso, Jawa Timur. Seorang gadis berusia 15 tahun yang masih pelajar SMP, menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.
Pelaku, pria berinisial IH (35) asal Kecamatan Bondowoso Kota, tega mencabuli anak tirinya ketika rumah dalam kondisi sepi. Tak hanya sekali, pencabulan tersebut terjadi berulang kali.
"Telah terjadi tindak pidana persetubuhan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur, berdasarkan pemeriksaan terjadi lebih dari satu kali. Yakni pada tanggal 4, 7, 9, dan 17 Juli 2022 di dalam rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, Rabu (21/12).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang terjadi pada bocah di Tasikmalaya? Ada-ada saja kejadian yang menimpa bocah 3 tahun asal Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia tak berhenti menangis usai kepalanya tersangkut di kaleng wafer.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Kenapa anak SD di Jombang tega menganiaya temannya? Diduga korban takut karena di lokasi kejadian ada teman pelaku.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
Dalam melampiaskan nafsu amoralnya, tersangka IH melakukan pengancaman terhadap korban. Sang anak tiri didatangi dengan membawa pisau.
"Tersangka menggunakan sebilah pisau yang diposisikan di leher anak korban dan mengatakan, apabila tidak mau melayani nafsu birahinya akan dibunuh," papar Agus Purnomo.
Begitu kasus ini terbongkar, keluarga korban melapor ke polisi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso langsung bergerak mengamankan IH.
"Kami berhasil mengamankan Tersangka IH beserta barang bukti sebilah pisau dengan gagang plastik warna hitam, Satu bungkus sisa serbuk jamu, 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran Korban Bunga, " tutur AKP Agus Purnomo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IH dikenakan Pasal: 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menangkap dan menahan AP setelah orang tua korban melapor.
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca Selengkapnya