Seorang Tenaga Kesehatan di Manado Terlibat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado menangkap dua pemalsu surat bebas Covid-19 atau keterangan hasil pemeriksaan rapid test Covid-19 metode antigen terhadap calon penumpang pesawat, Jumat (12/3) sekitar pukul 18.00 WITA.
Keduanya yakni I (22) tenaga kesehatan, warga Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, dan S (31) karyawan salah satu maskapai penerbangan, warga Manado, Sulawesi Utara.
Terbongkarnya pemalsuan hasil rapid test antigen ini bermula ketika seorang calon penumpang pesawat, A (24), warga Banjarnegara, Jawa Tengah, hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
A lalu menjalani pemeriksaan rapid test antigen yang dilakukan di kawasan Boulevard Manado, Jumat pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.
Hasil pemeriksaan oleh I selaku petugas laboratorium, A dinyatakan reaktif atau positif. Kemudian S menawarkan kepada A, bisa mengubah hasil menjadi negatif dengan imbalan uang sebesar Rp500 ribu.
A lalu membayar sesuai nominal tersebut, dan selanjutnya petugas membuatkan surat keterangan hasil pemeriksaan palsu, yang menyatakan hasil pemeriksaan rapid test antigen terhadap A negatif.
Setelah itu A menelepon temannya berinisial U dan memberitahukan hal tersebut. U kemudian melaporkannya kepada Satgas Covid-19 Provinsi Sulut. Pihak Polresta Manado yang juga mendapat informasi tersebut tidak tinggal diam.
Personel Polresta Manado segera mendatangi TKP. Kemudian mengamankan A, juga kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa surat keterangan hasil pemeriksaan dan test kit, yang selanjutnya dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kasus ini dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Manado," ujar Abast. Dikutip dari Liputan6.com.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus pelaku adalah menjanjikan korban masuk menjadi anggota TNI
Baca Selengkapnyaketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Baca SelengkapnyaSusanto mengklaim mendapatkan upah hingga Rp7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari PT PHC Surabaya.
Baca SelengkapnyaHeboh pria lulusan SMA menjadi dokter gadungan selama dua tahun di rumah sakit Surabaya.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaBukan tanpa modal, modus Suyanto mengelabuhi rumah sakit ternyata bermodalkan identitas palsu seorang dokter asli.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan bahwa Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat
Baca SelengkapnyaSusanto ternyata cukup percaya diri menjadi seorang dokter meski hanya lulusan pendidikan SMA.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Baca SelengkapnyaMeski dianggap terbukti berkali-kali menyaru sebagai dokter, Susanto tetap saja meminta keringanan hukuman pada hakim.
Baca SelengkapnyaAnas memastikan semua tahapan tes berjalan transparan dan akuntabel.
Baca Selengkapnya