Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sepanjang 2019, 28 ASN di Riau Tersandung Kasus Korupsi

Sepanjang 2019, 28 ASN di Riau Tersandung Kasus Korupsi PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Provinsi Riau menjadi sorotan karena korupsi sejumlah pejabat dan kalangan swasta. Tak heran, sudah beberapa tahun Bumi Lancang Kuning ini masuk dalam daerah supervisi KPK.

Sejumlah kepala daerah, mulai gubernur, bupati hingga aparatur sipil negara (ASN) tingkat rendah tak luput dari kasus korupsi. Bahkan tahun ini, ada sejumlah kepala daerah di Bengkalis Kota Dumai berstatus tersangka.

Komitmen perubahan selalu didengungkan sejumlah instansi agar terbebas dari perbuatan merugikan negara itu. Tahun ini, ada 28 ASN di pemerintahan provinsi serta kabupaten dan kota tersandung korupsi. Sebagian besar di antaranya sudah dibui dan sisanya masih penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan jajaran.

"Kalau non ASN ada 18 orang dalam tahun ini," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Asasi SH didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan SH kepada wartawan usai peringatan hari anti korupsi sedunia, Senin (9/12).

Menurut Hilman, ASN dan swasta dalam perbuatan korupsi saling berkaitan. Oleh karena itu, dia meminta ASN berhenti korupsi dan swasta berhenti memengaruhi agar ASN korupsi.

"Atau sebaliknya karena kalau masih ada akan ditindaklanjuti. Mungkin hari ini tidak ketahuan, tapi esok atau kapan hari bisa tercium," imbuh Hilman.

Selamatkan Kerugian Negara

Dia menjelaskan, masa kedaluarsa tindak pidana korupsi sesuai Pasal 78 KUHP adalah 18 tahun. Tak ayal, kasus yang terjadi ketika ASN menjabat bisa terungkap saat pensiun.

Dalam menangani korupsi ASN, Hilman menyebut perlu hati-hati. Yang diutamakan adalah pengembalian kerugian negara karena dampaknya sangat fatal.

Apalagi baru-baru ini, kementerian aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi tidak pandang bulu. Setiap ASN, meskipun jumlah korupsinya kecil, sanksi pemecatan sudah di depan mata.

"Makanya penyidikan korupsi sekarang diperhatikan betul, signifikan atau tidak kesalahannya. Atau bisa dengan mengembalikan kerugian negara," terang Hilman.

Namun begitu, pengembalian kerugian negara bukan berarti membuat ASN terhindar dari persidangan jika perbuatannya berdampak luas.

"Namun intinya, mengusut korupsi itu memperbaiki sistem, mengembalikan kerugian negara dan demi keadilan," sebut Hilman.

Di sisi lain, Hilman menyatakan Kejati Riau dan jajaran Kejari tahun telah menyelamatkan uang negara Rp9.016.589.076 di tingkat penyidikan. Jumlah tersebut termasuk dengan Rp6.378.589.076 yang diselamatkan Pidana Khusus Kejati Riau.

Sementara di bidang penuntutan, pihaknya telah memulihkan kerugian keuangan negara Rp512.032.800. Sedangkan, dalam tahap eksekusi atau sudah berkekuatan hukum tetap ada Rp14 miliar.

Rapor Merah Kejari Rokan Hulu

Hilman menjelaskan, jajaran Kejati Riau tahun 2019 telah mengusut 22 kasus atau penyidikan. Jumlah itu termasuk 6 kasus yang ditangani Pidana Khusus Kejati Riau.

"Sedangkan penuntutan, hasil penyidikan dari Kejati Riau ada 8 perkara korupsi. Kemudian penyidikan dari Polda Riau 6 perkara," sebutnya.

Berikutnya dalam tahapan eksekusi atau berkekuatan hukum tetap, Kejati Riau ada 38 perkara korupsi. Berikutnya ada 4 perkara tindak pidana ekonomi.

Dalam menangani korupsi, Hilman menyebut ada perkara yang dihentikan saat penyidikan atau ditutup saat penyelidikan. Hal ini wajar dilakukan jika memang tidak ditemukan unsur merugikan negara.

"Mengusut korupsi itu bukan tidak tendensius, kalau tidak ditemukan unsur dihentikan. Itu untuk keadilan agar tidak menghukum orang yang tak bersalah," tegasnya.

Hilman menyebut semua Kejari di Riau menangani perkara korupsi. Namun ada satu Kejari, yaitu Rokan Hulu yang absen meskipun sudah sering disupervisi.

Terkait ini, Hilman telah mengingatkan kejaksaan yang dipimpin Freddy Daniel Simanjuntak SH itu.

"Kita sudah bersurat mengingatkan kalau tidak ada produk. Sudah dua kali," ungkap Hilman.

Reporter: M SyukurSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar

Hadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Dinsos Makassar Diduga Korupsi Dana Covid-19, Ada yang Buat Beli Pajero
Eks Kepala Dinsos Makassar Diduga Korupsi Dana Covid-19, Ada yang Buat Beli Pajero

Delapan orang ini dijerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
464 PNS Diduga Langgar Netralitas saat Pemilu 2024, Begini Sanksi Diterima
464 PNS Diduga Langgar Netralitas saat Pemilu 2024, Begini Sanksi Diterima

Dari 178 ASN yang dilaporkan terdapat 108 ASN tidak terbukti melanggar, sedangkan 43 ASN atau 28 persen mendapatkan rekomendasi dari KASN.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Menurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya

Mereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Baca Selengkapnya
Usai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin
Usai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin

78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah

Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar

Satu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
13 Personel Polda NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila Sepanjang Tahun 2023
13 Personel Polda NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila Sepanjang Tahun 2023

13 personel Polda NTT dihukum pemecatan karena terbukti terlibat asusila

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi

Hal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Penyelundupan Satu Ton Sabu di Riau, Ribuan Tersangka Ditangkap
Polisi Bongkar Penyelundupan Satu Ton Sabu di Riau, Ribuan Tersangka Ditangkap

Kasus narkotika masih menjadi pekerjaan rumah Polda Riau.

Baca Selengkapnya