Sepanjang 2019, 28 ASN di Riau Tersandung Kasus Korupsi
Merdeka.com - Provinsi Riau menjadi sorotan karena korupsi sejumlah pejabat dan kalangan swasta. Tak heran, sudah beberapa tahun Bumi Lancang Kuning ini masuk dalam daerah supervisi KPK.
Sejumlah kepala daerah, mulai gubernur, bupati hingga aparatur sipil negara (ASN) tingkat rendah tak luput dari kasus korupsi. Bahkan tahun ini, ada sejumlah kepala daerah di Bengkalis Kota Dumai berstatus tersangka.
Komitmen perubahan selalu didengungkan sejumlah instansi agar terbebas dari perbuatan merugikan negara itu. Tahun ini, ada 28 ASN di pemerintahan provinsi serta kabupaten dan kota tersandung korupsi. Sebagian besar di antaranya sudah dibui dan sisanya masih penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan jajaran.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
"Kalau non ASN ada 18 orang dalam tahun ini," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Asasi SH didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan SH kepada wartawan usai peringatan hari anti korupsi sedunia, Senin (9/12).
Menurut Hilman, ASN dan swasta dalam perbuatan korupsi saling berkaitan. Oleh karena itu, dia meminta ASN berhenti korupsi dan swasta berhenti memengaruhi agar ASN korupsi.
"Atau sebaliknya karena kalau masih ada akan ditindaklanjuti. Mungkin hari ini tidak ketahuan, tapi esok atau kapan hari bisa tercium," imbuh Hilman.
Selamatkan Kerugian Negara
Dia menjelaskan, masa kedaluarsa tindak pidana korupsi sesuai Pasal 78 KUHP adalah 18 tahun. Tak ayal, kasus yang terjadi ketika ASN menjabat bisa terungkap saat pensiun.
Dalam menangani korupsi ASN, Hilman menyebut perlu hati-hati. Yang diutamakan adalah pengembalian kerugian negara karena dampaknya sangat fatal.
Apalagi baru-baru ini, kementerian aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi tidak pandang bulu. Setiap ASN, meskipun jumlah korupsinya kecil, sanksi pemecatan sudah di depan mata.
"Makanya penyidikan korupsi sekarang diperhatikan betul, signifikan atau tidak kesalahannya. Atau bisa dengan mengembalikan kerugian negara," terang Hilman.
Namun begitu, pengembalian kerugian negara bukan berarti membuat ASN terhindar dari persidangan jika perbuatannya berdampak luas.
"Namun intinya, mengusut korupsi itu memperbaiki sistem, mengembalikan kerugian negara dan demi keadilan," sebut Hilman.
Di sisi lain, Hilman menyatakan Kejati Riau dan jajaran Kejari tahun telah menyelamatkan uang negara Rp9.016.589.076 di tingkat penyidikan. Jumlah tersebut termasuk dengan Rp6.378.589.076 yang diselamatkan Pidana Khusus Kejati Riau.
Sementara di bidang penuntutan, pihaknya telah memulihkan kerugian keuangan negara Rp512.032.800. Sedangkan, dalam tahap eksekusi atau sudah berkekuatan hukum tetap ada Rp14 miliar.
Rapor Merah Kejari Rokan Hulu
Hilman menjelaskan, jajaran Kejati Riau tahun 2019 telah mengusut 22 kasus atau penyidikan. Jumlah itu termasuk 6 kasus yang ditangani Pidana Khusus Kejati Riau.
"Sedangkan penuntutan, hasil penyidikan dari Kejati Riau ada 8 perkara korupsi. Kemudian penyidikan dari Polda Riau 6 perkara," sebutnya.
Berikutnya dalam tahapan eksekusi atau berkekuatan hukum tetap, Kejati Riau ada 38 perkara korupsi. Berikutnya ada 4 perkara tindak pidana ekonomi.
Dalam menangani korupsi, Hilman menyebut ada perkara yang dihentikan saat penyidikan atau ditutup saat penyelidikan. Hal ini wajar dilakukan jika memang tidak ditemukan unsur merugikan negara.
"Mengusut korupsi itu bukan tidak tendensius, kalau tidak ditemukan unsur dihentikan. Itu untuk keadilan agar tidak menghukum orang yang tak bersalah," tegasnya.
Hilman menyebut semua Kejari di Riau menangani perkara korupsi. Namun ada satu Kejari, yaitu Rokan Hulu yang absen meskipun sudah sering disupervisi.
Terkait ini, Hilman telah mengingatkan kejaksaan yang dipimpin Freddy Daniel Simanjuntak SH itu.
"Kita sudah bersurat mengingatkan kalau tidak ada produk. Sudah dua kali," ungkap Hilman.
Reporter: M SyukurSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaDelapan orang ini dijerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaDari 178 ASN yang dilaporkan terdapat 108 ASN tidak terbukti melanggar, sedangkan 43 ASN atau 28 persen mendapatkan rekomendasi dari KASN.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaMereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca Selengkapnya78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaSatu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca Selengkapnya13 personel Polda NTT dihukum pemecatan karena terbukti terlibat asusila
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024
Baca SelengkapnyaKasus narkotika masih menjadi pekerjaan rumah Polda Riau.
Baca Selengkapnya