Serap aspirasi rakyat, DPD bangun gedung Rp 21 M di setiap provinsi
Merdeka.com - DPD RI telah membangun gedung baru di Sumatera Selatan, NTT dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sekjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto mengatakan, pihaknya siap membangun gedung baru di tiap provinsi dengan anggaran Rp 21 miliar tiap provinsi dari APBN.
Namun, kata dia, hanya dua provinsi yang tidak membangun gedung baru, yaitu DKI Jakarta dan Bali. Untuk Jakarta, tidak dibangun gedung baru dikarenakan ibu kota negara, sebab banyaknya gedung yang mumpuni untuk dipakai anggota DPD memfasilitasi aspirasi masyarakat.
"Jakarta tidak menolak tapi karena dekat kantor DPD pusat dan ibu kota mereka sarankan tak perlu dibangun di Jakarta lagi kalau ada tamu anggota DPD cukup menggunakan fasilitas di ibu kota negara," kata Sudarsono saat konferensi pers di Press Room DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
-
Kenapa Bali tidak punya gedung tinggi? Selain karena alasan mempertahankan tradisi, masyarakat di Bali juga meniadakan pembangunan gedung tinggi agar kelestarian alam bisa tetap terjaga.
-
Mengapa pembangunan gedung tinggi dihentikan? Namun hal tersebut terhenti karena ada beberapa pertimbangan, kekhawatiran terhadap keselamatan dan kendala izin pemerintah setempat.
-
Kenapa Anggota DPR periode 2024-2029 tidak mendapat Rumah Jabatan? Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharannya sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangankan lebih fleksible,' kata Indra, saat dihubungi merdeka.com.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Di mana PDRI dibentuk? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Sementara, untuk Bali, tidak melakukan pembangunan gedung baru dikarenakan sudah memberikan gedung untuk dialihkan menjadi gedung DPD.
Sudarsono menambahkan, pembangunan gedung baru di tiap provinsi menggunakan tanah hibah dari pemerintah provinsi. Untuk tahun depan, Provinsi Sumatera Barat, NTB, Maluku dan Sulawesi Utara yang telah terlebih dahulu memberikan hibah.
Dia melanjutkan, gedung DPD di tiap provinsi itu akan digunakan para senator saat reses untuk memfasilitasi keluhan masyarakat di tiap dapilnya.
"Selain itu gedung akan digunakan untuk anggota DPD melakukan rapat dua kali setahun dengan Bupati dan Walikota dan Gubernur," kata dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basuki menerangkan daerah-daerah lain di Indonesia juga banyak mendapatkan proyek pembangunan dari pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaNamun ada 12 kewenangan khusus yang akan diberikan kepada Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaDPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaPDIP sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi bahkan pelatihan-pelatihan terhadap figur-figur yang akan dimajukan di Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaTaryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera memproses usulan kenaikan dana bantuan parpol tersebut.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca Selengkapnya