Seskab: Presiden belum putuskan amandemen Tax Amnesty
Merdeka.com - Sejumlah pengusaha mengusulkan agar pemerintah memperpanjang periode pertama Tax Amnesty hingga Desember 2016. Mereka beralasan, pemerintah terlambat mensosialisasikan Tax Amnesty sehingga waktunya dinilai terlalu singkat.
Pemerintah menetapkan periode pertama Tax Amnesty akan berakhir pada 30 September 2016.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan amandemen periode pertama Tax Amnesty.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
"Presiden sampai hari ini belum memutuskan apakah perlu melakukan amandemen ataupun perubahan terhadap waktu, karena kan ada 3 periode: periode September, Desember dan Maret," jelas Pramono di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (20/9).
Pramono menuturkan, pengusaha tidak perlu resah atas batas waktu periode pertama Tax Amnesty. Sebab, kata dia, pemerintah akan memberikan kemudahan melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Ini sudah berjalan, maka ditunggu saja. Tetapi yang jelas pemerintah memberikan kemudahan melalui kementerian keuangan dan Dirjen pajak," jelasnya.
"Bagi calon-calon yang akan mendeklarasikan atau repatriasi atau apapun, kemudian dia dananya ada di luar negeri, yang administrasinya masih ada kekurangan itu dipermudah," sambung dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaProses pengerjaan suatu proyek energi hijau baru bisa dimulai di tahun keenam.
Baca SelengkapnyaJokowi mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada rapat bahkan keputusan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.
Baca SelengkapnyaJokowi mengungkapkan bahwa potensi energi panas bumi atau geothermal di Indonesia mencapai sekitar 24.000 megawatt (MW), namun belum dioptimalkan dengan baik.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menerangkan, alasan pembatasan BBM subsidi untuk efisiensi APBN 2025.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaRiza menilai, yang harusnya menjadi hal penting di pemerintah yaitu terus fokus mengawal dan mendorong produktivitas UMKM.
Baca SelengkapnyaIndonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang akan berdampak pada ekonomi domestik.
Baca SelengkapnyaProses investasi di Indonesia terlalu melibatkan banyak pihak dan berbelit-belit.
Baca Selengkapnya