Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sespri Edhy Prabowo Sempat Laporkan Pemasukan dari Bank Garansi Senilai Rp48 M

Sespri Edhy Prabowo Sempat Laporkan Pemasukan dari Bank Garansi Senilai Rp48 M Edhy Prabowo jalani sidang di PN Jakarta Pusat. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Andreau Misanta Pribadi selaku Sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan telah melaporkan pemasukan dari bank garansi perusahaan pengekspor benih lobster senilai Rp48 miliar ke Edhy Prabowo.

"Laporan lisan saya diberikan ke Pak Edhy, saya sampaikan setelah saya sembuh dari Covid-19, saya juga menyusun presentasi kinerja 1 tahun Pak Edhy Prabowo sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam bentuk bank garansi senilai Rp48 miliar," kata Andreau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (15/6).

Andreau menjadi saksi untuk Edhy Prabowo yang didakwa bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).

"Tapi untuk laporan yang tertulis itu belum sempat saya serahkan," ungkap Andreau yang juga menjadi ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Penarikan PNBP tersebut menurut Andreau ditarik dari perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2015 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Di Bab 7 PP tersebut disebutkan sebesar Rp250 per 1.000 ekor dibayarkan sebagai PNBP ke negara dan instrumen tambahan yang diajukan ke Kementerian Keuangan. Kementerian Keluatan dan Perikanan mengajukan PNBP yang belum diatur ke Kementerian Keuangan dimana benih lobster masuk sebagai high valuejadi diajukan penambahan di luar PNBP yang diatur dalam PP," tambah Andreau.

Meski masih mengajukan revisi PP ke Kementerian Keuangan, tapi KKP telah menerbitkan surat untuk Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Perikanan dan Kelautan Rina dan Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) untuk menarik bank garansi dari para perusahaan pengekspor benih lobster.

"Perusahaan memasukkan bank garansi dan dipotong sesuai jumlah ekspor dan uang negara yang diterima, yang saya terima adalah Rp48 miliar sesuai dengan jumlah yang sudah diekspor jadi selisih harga jual di negara tujuan dikurangi harga beli di nelayan, untuk benih lobster pasir dikenakan Rp1.000 dan untuk jenis mutiara dikenakan Rp1.500," ungkap Andreau.

Menurut Andreau KKP tetap menarik bank garansi dari perusahaan pengekspor meski revisi PP PBNB masih di tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Seingat saya tindak lanjutnya setelah rapat, akhirnya Bank BNI menyatakan oke ini sudah kuat dasarnya pemberitahuan surat balasan Kemenkeu sehingga BNI menjadi bank penerima dalam bentuk bank garansi," kata Andreau.

Andreau lalu mengeluarkan surat dasar tarif yang telah disepakati antarkementerian yaitu Rp1.000 untuk benih lobster pasir dan Rp1.500 untuk benih lobster mutiara.

"Saya kirim surat ke karantina yaitu Bu Rina dan Pak Habrin lalu diteruskan surat komitmen pihak karantina dan eksportir karena memang yang memungut PNBP tersebut pihak karantina," tambah Andreau.

Dalam dakwaan disebutkan Edhy Prabowo mengarahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar untuk membuat nota dinas kepada Kepala BKIPM Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Selanjutnya Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan bank garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL.

Setelah Rina menerima nota dinas dari Antam Novambar tersebut, maka Rina pun mengeluarkan surat kepada 6 Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan yaitu yang berada di Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, Lombok.

Penyetoran bank garansi itu dilakukan meski Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL sehingga terkumpul uang di bank garansi di bank BNI seluruhnya sebesar Rp52.319.542.040.

KPK sendiri sudah menyita bank garansi senilai Rp52,319 dari bank BNI cabang Gambir dalam penyidikan perkara tersebut.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif

Perusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini

Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Periksa Pejabat LPEI Terkait Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun Empat Perusahaan
Kejagung Bakal Periksa Pejabat LPEI Terkait Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun Empat Perusahaan

Pemeriksaan pejabat LPEI karena bertanggung jawab dalam proses peminjaman dana kepada empat perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Depan Jaksa Agung, Sri Mulyani Lapor Dugaan Korupsi Rp 2,5 T
VIDEO: Keras Depan Jaksa Agung, Sri Mulyani Lapor Dugaan Korupsi Rp 2,5 T "Tak Ada Toleransi!"

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Selengkapnya
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar

Sekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun di LPEI ke Kejagung
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun di LPEI ke Kejagung

Ada 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah
KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah

Ketiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Korupsi Seret Pj Wali Kota Pekanbaru Berujung OTT, Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti
Duduk Perkara Kasus Korupsi Seret Pj Wali Kota Pekanbaru Berujung OTT, Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Upaya penghilangan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan transferan anggaran Ganti Uang (GU) Pemkot Pekanbar.

Baca Selengkapnya
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK

Kasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Rp7 Miliar Saat OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
KPK Sita Uang Rp7 Miliar Saat OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Alex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya