Setahun Buron, Pelaku Penembakan Tetangga di OKI Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Tak terima pohon di kebunnya ditebang tanpa izin, Jimi (45), menembak tetangganya, Sarpika (35). Pelaku diamankan setelah setahun menjadi buronan polisi.
Peristiwa itu bermula ketika pelaku mendapati pohon di kebunnya ditebang korban di Desa Somor, Kecamatan Cengal, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, 28 Agustus 2019. Pelaku tak terima lalu mendatangi rumah korban yang tinggal bertetangga.
Mengetahui pelaku membawa pistol rakitan, korban bersembunyi di balik pintu. Ternyata usaha korban gagal karena persembunyiannya diketahui pelaku.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Apa yang dilakukan buronan? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
Tak pelak, pelaku menembak pintu tembus kena pinggang korban. Tak puas, pelaku kembali melepaskan tembakan dan mengenai pinggang kiri tembus dada sebelah kanan. Pelaku langsung kabur sementara korban langsung dievakuasi ke rumah sakit dan beruntung nyawanya dapat diselamatkan.
Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansah mengungkapkan, anggota Timsus Macan Polsek Cengal yang mengetahui pelaku kembali ke kampungnya langsung melakukan penangkapan, Jumat (29/5) dini hari. Tersangka sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.
"Tersangka adalah buronan sekitar satu tahun lalu. Dia menembak tetangganya menggunakan pistol rakitan karena pohonnya ditebang korban," ungkap Iryansah.
Selama buron, tersangka kabur ke beberapa tempat, di Sumsel maupun luar provinsi. Dia belum lama berada di kampungnya dan dilaporkan warga ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara. Barang bukti diamankan sebilah pisau yang disimpannya di pinggang saat penangkapan.
"Sementara keberadaan pistol rakitan yang digunakan dalam menembak korban masih diselidiki. Kami juga dalami keterlibatan tersangka dalam kasus lain," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Baca Selengkapnya"Saya sering dihantui korban, kadang mimpi digerebek polisi, hidup saya tak tenang," ungkap tersangka KL
Baca Selengkapnya