Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah 3 Tahun, Kasus Pengembang Apartemen Kondotel Nakal di Tangerang Disidangkan

Setelah 3 Tahun, Kasus Pengembang Apartemen Kondotel Nakal di Tangerang Disidangkan Sidang pengembang kondotel di PN Tangerang. ©2021 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Hampir 3 tahun sejak tahun 2018 kasus pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang berkedok jual beli apartemen dan kondotel Grand Eschol Residence, Tangerang, akhirnya masuk persidangan.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (15/6), Direktur PT Mahakarya Agung Putera (MAP) Hendra alias Hendra Murdianto ditetapkan sebagai terdakwa, dalam kasus yang ditangani Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan tersebut.

Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum Esti Alda Putri, mendakwa Hendra alias Hendra Murdianto, dengan pasal pidana berlapis. Terkait penipuan, penggelapan, pencucian uang dan pidana rumah susun.

"Terdakwa Hendra alias Hendra Murdianto selaku Komisaris PT MAP bahwa bersama sama dengan saksi Andriyanto Satmaka pada Bulan Januari 2013 mendirikan PT MAP (Mahakarya Agung Putera) yang selanjutnya mengmbangkan apartemen dan kondotel di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang," ucap Esti dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Esti mengungkapkan, hingga saat ini apartemen dan Kondotel Aston Karawaci tidak pernah selesai dan bangunan hingga saat ini baru sampai lantai 13.

"Tidak ada proses pembangunan dan Dirut PT MAP yakni terdakwa Hendra, baru mengajukan izin mendirikan bangunan IMB kepada DPMPTSP Tangerang pada 8 Juli 2014. IMB yang diajukan IMB apartemen dan pada saat itu PT MAP tidak mengajukan izin kondotel," jelas Esti dalam dakwaannya.

Arif Budi Cahyono selaku ketua Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut umum (JPU) langsung membacakan pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Dirut PT MAP Hendra Murdianto.

"Langsung saja pembacaan pasal dakwaan," kata Arif dalam persidangan.

"Dalam hal perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam dalam pidana 378 juncto pasal 8 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 atau kedua, perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP juncto pasal 8 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan ketiga, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang atau perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam undang - undang pidana dalam pasal 110 undang undang 20 tahun 2011 tentang rumah susun dasar penuntut umum," kata Esti mengakhiri dakwaannya.

Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono kemudian, mengatakan berdasar surat dakwaan ini, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa berhak mengajukan pembelaan.

"Mau bagaimana, menggunakan (eksepsi) atau langsung saksi-saksi," tanya Arif kepada terdakwa Hendra yang mengikuti persidangan secara virtual.

"Baik (menggunakan eksepsi), memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun eksepsi. Sidang selesai dan dilanjutkan Selasa pekan depan," jelas dia.

Sulaiman, kuasa hukum pemohon dalam sidang perkara penipuan, penggelapan, pencucian uang dan rumah susun itu, mengakui lamanya proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Apalagi, kasus tersebut memiliki banyak laporan yang disampaikan para korban, langsung ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.

"Memang cukup panjang, hampir 3,5 tahun. Korban yang melapor itu kalau tidak salah ada sekitar 300 orang. Kalau saya laporan dari beberapa korban," ucap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembeli Apartemen dan Condotel Grand Eschol Residence resah karena unit yang dibeli tak kunjung rampung. Johan, salah satu pembeli unit apartemen yang beralamat di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ini merasa ditipu pengembang PT Mahakarya Agung Putera (MAP). Dia mengaku telah membayar lunas secara bertahap unit apartemen pada pertengahan tahun 2014.

"Saya bayar cash bertahap, di angka Rp500 jutaan. PPJB (perjanjian jual-beli) akan serah terima pada Desember 2016. Tapi sampai saat ini jangankan serah terima, unitnya saja belum selesai dibangun," kata dia, Senin (9/10).

Dia bahkan mengetahui pembangunan apartemen tersebut tak lagi beroperasi sejak Maret 2016. "Sejak Maret kami pernah tanyakan ke pengembang, dijawab setelah lebaran (Juli 2016), tapi sampai sekarang hanya 11 lantai. Padahal itu harusnya 36 lantai," ungkapnya.

John Chandra, pembeli unit apartemen lantai 25 nomor 18 dan 19 mengaku telah membayar lunas unit apartemen yang dipesan. "Saya beli cash tahun 2014, waktu itu di kisaran Rp 500 jutaan. Saya sudah keluar Rp 1 miliar lebih," tuturnya.

Pembeli lainya Sujadi, merasakan hal serupa. Dia mengaku bersama 16 pembeli sudah melaporkan kejadian itu ke Mapolda Metro Jaya. "Kami merasa tertipu dengan pengembang PT Mahakarya Agung Putra (MAP) yang hanya memberi janji-janji. Harusnya kami sudah bisa tempati atau menikmati hasil investasi sebagaimana yang dijanjikan," katanya.

Dia berharap ada tanggung jawab dari PT MAP. "Kami mau uang kami kembali, karena kami ragu kalau proyek ini bisa diteruskan," tegas Sujadi warga Cikupa.

Julianto memperkirakan akan ada ratusan pembeli yang tertipu dari proyek tersebut. "Saya sudah berkali-kali datangi kantor manajemen PT MAP, jawabannya selalu berubah-ubah. Pengakuan pihak manajemen penjualan sudah 80 persen atau sekitar 600 pembeli. Tapi dari Desember 2016, sesuai perjanjian jual beli harusnya sudah serah terima, sampai saat ini juga tak ada progress-nya," kata dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan

KPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
Dihuni Jaksa hingga Polisi, Berapa Harga Kos Milik Rafael Alun Trisambodo?
Dihuni Jaksa hingga Polisi, Berapa Harga Kos Milik Rafael Alun Trisambodo?

Ketut merinci awal tinggal di kamar indekos itu tarifnya sekira Rp2,5 juta. Namun, seiring waktu harga kos terus mengalami kenaikan.

Baca Selengkapnya
Segini Harga Kosan Mewah Rafael Alun yang Disewa Pejabat, Setara UMR Jakarta
Segini Harga Kosan Mewah Rafael Alun yang Disewa Pejabat, Setara UMR Jakarta

Fasilitas mewah indekos milik Rafael Alun yang disewakan ke jaksa, polisi dan pegawai kelas menengah atas.

Baca Selengkapnya
Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka
Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka

Kelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dibongkar Kejagung! Duit Miliaran Bentuk Rupiah Hingga Dollar Mengalir ke Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
VIDEO: Dibongkar Kejagung! Duit Miliaran Bentuk Rupiah Hingga Dollar Mengalir ke Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Abdul Qohar menerangkan bukti-bukti itu ditemukan oleh penyidik Jampidsus

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD, Kejagung Periksa Sekda Karawang
Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD, Kejagung Periksa Sekda Karawang

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada 20 November sampai dengan 24 November 2023.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Ini Saat Geledah Rumah Politikus PKB Reyna Usman Terkait Korupsi di Kemnaker
KPK Sita Ini Saat Geledah Rumah Politikus PKB Reyna Usman Terkait Korupsi di Kemnaker

Penggeledahan rumah Reyna Usman terkait kasus korupsi di Kemnaker.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Proyek Technopark Hutama Karya Senilai, Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi
Usut Dugaan Korupsi Proyek Technopark Hutama Karya Senilai, Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi

Penyidik menyita sejumlah alat bukti, di antaranya laptop dan PC dari tiga lokasi yang digeledah.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Terbongkar Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan Sleman
Terbongkar Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan Sleman

Penyelidikan ini berawal dari laporan dari keluarga warga binaan di Lapas Cebongan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung Terlibat Kasus Bandung Smart City
Duduk Perkara 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung Terlibat Kasus Bandung Smart City

Keempat tersangka ditahan tim penyidik KPK selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa

Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.

Baca Selengkapnya