Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah Alquran, sarung, kuburan pun di korupsi

Setelah Alquran, sarung, kuburan pun di korupsi Ketua DPRD Bogor dipanggil KPK. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Para koruptor sepertinya tidak pernah kehabisan akal buat menambah pundi-pundi uangnya. Berbagai proyek digarap, tentunya dengan imbalan agar semua berjalan mulus. Seketika, fulus-fulus haram pun mengalir deras ke kantong para penjahat kerah putih.

Kongkalikong para pengusaha dengan pejabat kementerian, anggota dewan bukan lah cerita baru di negeri ini. Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar persekongkolan jahat proyek lahan kuburan di Bogor.

Lembaga antikorupsi mengendus ada permainan dalam pengurusan izin lokasi tanah di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Nantinya, di atas lahan 100 hektar akan dibangun pemakaman elit. Untuk mendapat izin, PT Gerindo memberi uang ke anggota dewan di Bogor.

Tim penyidik KPK yang mencium itu langsung melakukan operasi tangkap tangan. Dalam operasi itu, KPK berhasil menangkap tujuh orang di rest area Sentul, KM 35, Tol Jagorawi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Ditemukan juga uang Rp 800 juta.

KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Empat orang langsung ditahan 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus ini. Salah satu tersangka adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher.

Empat orang yang akan ditahan yakni Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo, Nana Supriatna makelar tanah, dan 2 orang pegawai Pemkab Bogor, Usep Jumenio dan Listo Wely Sabu. Masing-masing akan ditahan di 4 tempat yakni Polres Jaksel, Rutan Cipinang, Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan KPK.

Sebelum kasus ini, KPK juga membongkar korupsi Alquran. Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar bersama anaknya Dendi Prasetya dijadikan tersangka. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq diduga memiliki peran dalam proyek penggandaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pada 2011 itu.

Sementara itu, korupsi pengadaan sarung, sapi dan mesin jahit, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Mensos Bachtiar Chamsyah dengan vonis 20 bulan penjara. Begitu juga mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos, Amrun Daulay, yang dijatuhi hukuman penjara selama 17 bulan.

Sementara rekanan pengadaan sarung, yakni Direktur PT Dinar Semesta, Cecep Ruhyat, dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara, serta rekanan pengadaan mesin jahit yakni Direktur PT Ladang Sutera Indonesia, Musfar Aziz divonis bersalah dengan hukuman penjaran selama 4 tahun.

Terakhir, Kasubdit Kemitraan Usaha Direktorat Bantuan Sosial Fakir Miskin Dirjen Bansos Depsos, Yusrizal, divonis hukuman penjara selama 22 bulan. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan

Kasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Sejumlah Uang hingga Perubahan APBD saat Geledah Sejumlah Tempat di Pemkot Semarang
KPK Temukan Sejumlah Uang hingga Perubahan APBD saat Geledah Sejumlah Tempat di Pemkot Semarang

Penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang.

Baca Selengkapnya
Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka
Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka

Kelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK

Satu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Dirut Aria Jasa Reksatama Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II
Kejagung Periksa Dirut Aria Jasa Reksatama Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II

Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan terhadap empat saksi pada Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang

Catatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Ini yang Dibawa Tim KPK Usai Dua Hari Berturut-turut Geledah Balai Kota Semarang
Ini yang Dibawa Tim KPK Usai Dua Hari Berturut-turut Geledah Balai Kota Semarang

Terkait kasus ini, KPK sudah mencegah empat orang. Dua di antaranya, wali kota Semarang dan suaminya.

Baca Selengkapnya
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi

Larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Eks Gubernur Kalimantan Timur
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Eks Gubernur Kalimantan Timur

Tiga orang sudah dicegah KPK tekait kasus ini yakni AFI, DDWT dan ROC.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Geledah Kantor Dinsos dan Bappeda Kota Semarang
KPK Kembali Geledah Kantor Dinsos dan Bappeda Kota Semarang

Penggeledahan juga dilakukan di ruang Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Semarang yang berada di lantai 7 gedung Moch Ihsan di kompleks balai kota itu.

Baca Selengkapnya
Maraton Geledah Balai Kota Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD
Maraton Geledah Balai Kota Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD

Selain dokumen APBD dan catatan aliran dana, tim penyidik KPK juga menyita dokumen elektronik tersimpan dalam komputer.

Baca Selengkapnya