Setubuhi anak SMP, penggosok batu akik di Bali dibekuk
Merdeka.com - Ketut Wir (35) tidak hanya piawai memoles dan menggosok batu akik. Lelaki asal Gianyar, Bali, itu ditangkap polisi lantaran "menggosok" seorang siswi SMP.
Saat digiring ke Polsek Sukawati, Gianyar, sang korban, I Gusti Ayu W (15), berulang kali memohon kepada polisi supaya tidak menjebloskan Wir ke sel tahanan. Maklum, korban merupakan pelajar di sebuah sekolah menengah pertama negeri di Sukawati, dan sedang dimabuk asmara dengan pelaku.
Padahal, Wir sudah beristri dan mempunyai tiga anak. Dia pun terancam pidana 15 tahun penjara.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Dimana siswi SMP disekap? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
Semua itu berawal dari perkenalan pelaku dan korban di media sosial Facebook lima bulan lalu. Meski mengetahui Wir sudah berkeluarga, W tetap mau menjalin asmara hingga rela berhubungan badan.
Kapolsek Sukawati, AKP I Wayan Wisnawa Adiputra mengatakan, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, Senin (11/4) lalu. Saat itu W dilaporkan hilang.
"Hingga larut malam putrinya (korban) belum juga kembali pulang selepas sekolah," kata Wisnawa.
Dari laporan itu, polisi melacaknya. Mereka berhasil mengamankan korban dan pelaku.
"Saat itu korban dibawa ke rumah pelaku di Ketewel. Di rumah pelaku malam itu ada istri dan anaknya yang sedang tidur. Korban diajak ke kamar mandi untuk melakukan hubungan badan," ujar Wisnawa.
Karena sudah larut malam, usai berhubungan badan, korban langsung pulang dengan mengendarai sepeda motor. Tiba di rumahnya, korban pun ditanya orang tuanya. Sebab semalaman itu, orang tua dan kerabatnya telah mencari-cari korban. Korban akhirnya menceritakan semua hubungannya.
Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua W lantas melapor ke Mapolsek Sukawati.
"Kami sudah menahan terlapor, korban juga sudah kita ambil visum. Tersangka atas perbuatannya dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2, Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman 15 tahun penjara," tutup Wisnawa.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaAksi bejat SH yang terekam kamera bikin heboh jagat media sosial
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca Selengkapnya