Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setuju hukuman kebiri, MUI Jabar punya catatan khusus

Setuju hukuman kebiri, MUI Jabar punya catatan khusus Ilustrasi kebiri di China zaman dulu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Disahkannya hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak oleh DPR RI disambut baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat. Hanya saja, mereka memberi beberapa catatan harus dilakukan mengingat hukuman kebiri benar-benar baru akan diterapkan di Indonesia.

Mayoritas suara di DPR dalam sidang paripurna setuju agar RUU terkait Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Poin penting dalam rapat paripurna kemarin adalah penambahan hukuman pada pelaku kekerasan seksual dengan sanksi kimia. "Undang-undang sekarang ada catatan yakni kebiri kimia. Sifatnya sementara tidak permanen. Kalau tidak permanen sebagai suatu sanksi kejahatan merusak, menurut pandangan saya dibolehkan," kata Ketua Umum MUI Jabar Rachmat Safe'i saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/10).

Orang lain juga bertanya?

MUI berpandangan, kebiri kimia di sini tidak menghilangkan hak asasi seseorang dan kehormatannya secara permanen. Artinya kebiri kimia hanya dilakukan sementara sebagai konsekuensi kejahatan yang sudah dilakukan.

"Sanksi dalam hukum Islam ini-kan tidak boleh menghilangkan hak asasi, kehormatan seseorang. Kebiri yang secara mutlak menghilangkan hak tersebut memang haram dalam hadis, artinya jika kebiri permanen-kan itu akan menghilangkan keturunan," ujarnya.

Menurut dia, beberapa negara di belahan dunia juga ada yang menerapkan kebiri kimia sebagai salah satu tindakan tegas terhadap predator seksual. Hukuman itu dinilainya tidak sama sekali menghilangkan hak asasinya. "Jika sementara itu hanya sebagai upaya hukuman," tandasnya.

Hanya saja dia menitikberatkan pada jaminan, Undang-Undang itu benar bahwa kebiri kimia hanya bersifat sementara. Artinya tidak menghilangkan sepenuhnya apa yang sudah diberikan Sang Pencipta.

"Tapi penjaminnya adalah apakah benar permanen atau tidak? Kebiri kimiawi di negara lain sudah dijalankan. Ini ada pro kontra. Nah MUI di sini minta buktikan. Jadi MUI enggak bisa menyebut ini haram, asalkan tidak permanen," tandasnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak

Dorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
4 Anak Diduga Dibunuh Ayahnya di Jagakarsa, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Disahkan
4 Anak Diduga Dibunuh Ayahnya di Jagakarsa, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Disahkan

Keempat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) diduga dibunuh ayah kandungnya.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS

"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.

Baca Selengkapnya
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk

Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.

Baca Selengkapnya
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa

DPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi

Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan.

Baca Selengkapnya