Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidak, Pemkot Solo temukan daging gelonggongan dan hati bercacing

Sidak, Pemkot Solo temukan daging gelonggongan dan hati bercacing daging sapi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Menjelang perayaan Idul Fitri 2017, Pemkot Solo gencar melakukan sidak peredaran daging ke sejumlah pasar tradisional. Sasarannya adalah daging sapi yang dijual di pasar maupun kios milik warga. Dalam sidak yang digelar Kamis (22/6) pukul 03.00 dini hari, tim gabungan menemukan puluhan kilogram (kg) daging sapi gelonggongan dan hati bercacing.

Sedikitnya 75 kilogram (kg) daging sapi gelonggongan siap jual ditemukan tim gabungan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP), Dinas Perdagangan (Disdag), Satpol PP serta aparat kepolisian di sejumlah pasar tradisional. Tim juga menemukan hati bercacing di Toko Lembu Katon Jagalan. Sidak dilakukan di Pasar Legi, Pasar Nusukan, Toko Lembu Katon Jagalan, dan lainnya.

"Daging sapi gelonggongan yang memiliki kadar air sebagian besar didatangkan dari luar Solo. Sebenarnya tidak berbahaya, tapi merugikan konsumen," ujar Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKPP Solo, Evi Nurwulandari.

Evi mengatakan, ada unsur rekayasa memperberat bobot daging dengan cara meminumkan dan mengisi air sebanyak-banyaknya kepada sapi yang hendak disembelih. Sehingga daging tersebut tergolong daging yang tidak Asuh (Aman Sehat Utuh dan Halal).

Daging gelonggongan, lanjut Evi, memiliki kadar keasaman (PH) rata-rata 6,25. Sedangkan daging normal PH-nya hanya sekitar 5,5-5,8. Daging sapi gelonggongan ini dipasok dari Boyolali. Sementara itu, temuan hati sapi bercacing di Toko Lembu Katon Jagalan disita untuk dimusnahkan. Sedangkan untuk daging gelonggongan diminta untuk digantungkan.

Evi mengaku, pihaknya kesulitan untuk menjerat para pelaku daging gelonggongan tersebut. Kewenangan untuk menjatuhkan hukuman, menurut dia, ada di tangan aparat kepolisian. Para penjual daging sapi gelonggongan, lanjut dia, bisa dijerat dengan tiga Undang-undang (UU), yakni UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.

"Hasil sidak ini akan ditindaklanjuti aparat kepolisian dan mereka kami libatkan dalam sidak,” pungkasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Temuan Daging Sapi Gelonggongan Bikin Geger Warga Surabaya, Begini Tips Pilih Daging Sehat di Pasar
Temuan Daging Sapi Gelonggongan Bikin Geger Warga Surabaya, Begini Tips Pilih Daging Sehat di Pasar

Jangan sampai keliru, ketahui ciri-ciri daging sapi segar saat berbelanja di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya
Pedagang Sate Anjing Minta Modal, ini Respons Gibran
Pedagang Sate Anjing Minta Modal, ini Respons Gibran

Gibran telah menyerukan agar masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi daging anjing.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya
Terbitkan SE, Gibran Imbau Warga Solo Tak Konsumsi Daging Anjing
Terbitkan SE, Gibran Imbau Warga Solo Tak Konsumsi Daging Anjing

Gibran mengaku tengah menyiapkan solusi bagi pedagang daging anjing.

Baca Selengkapnya
Respons Gibran Soal Pengiriman Ratusan Anjing Ilegal Diduga ke Solo
Respons Gibran Soal Pengiriman Ratusan Anjing Ilegal Diduga ke Solo

Gibran buka suara terkait pengiriman anjing ilegal diduga ke Solo

Baca Selengkapnya
Potret Miris Sapi Makan Sampah di TPA Putri Cempo Solo Jelang Hari Raya Kurban, Berbahaya Jika Dikonsumsi
Potret Miris Sapi Makan Sampah di TPA Putri Cempo Solo Jelang Hari Raya Kurban, Berbahaya Jika Dikonsumsi

Meski sudah berulang kali menjadi sorotan, masih ada saja sapi-sapi yang digembalakan di Tempat Pembuangan Akhir Putri Cempo Solo.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemerintah Wajibkan Pedagang Ayam Potong Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Aturan Baru: Pemerintah Wajibkan Pedagang Ayam Potong Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Aturan pedagang ayam potong wajib mengantongi sertifikat halal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Baca Selengkapnya
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Nyaris, Ratusan Kilogram Sosis Ayam Ilegal Diselundupkan ke NTT
Nyaris, Ratusan Kilogram Sosis Ayam Ilegal Diselundupkan ke NTT

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi

Barang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Pemotor Bawa Anjing Dalam Karung di Jakarta Utara
Polisi Usut Pemotor Bawa Anjing Dalam Karung di Jakarta Utara

Polisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Konsumsi Daging Kucing, Ini Dampak Buruk Bagi Kesehatan
Konsumsi Daging Kucing, Ini Dampak Buruk Bagi Kesehatan

Bapak kos di Semarang mengaku mengonsumsi daging kucing bisa menurunkan kadar gula darah, apa benar?

Baca Selengkapnya