Sidang Dugaan Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Digelar Selasa Besok
Merdeka.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah menentukan jadwal perdana sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sidang rencananya akan digelar pada, Selasa 3 Agustus 2021 besok.
"Selasa besok," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Haris menyatakan, sidang akan digelar secara tertutup sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020. Sidang akan digelar secara terbuka saat pembacaan putusan dilakukan.
-
Kapan sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Di mana sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama,' kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang akan menyampaikan pesan pembuka di sidang PHPU? 'Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum,' kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Sesuai Perdewas No. 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," kata Haris.
Dugaan pelanggaran etik Lili yakni terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Syamsuddin Haris sempat menyatakan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan KPK, termasuk dugaan etik Lili Pintauli. Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik.
"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Haris.
Dugaan komunikasi antara Lili dengan Syahrial dilaporkan oleh pegawai nonaktif KPK, di antaranya yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Komunikasi antara Lili dan Syahrial juga diungkap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Robin yang dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Syahrial ini mengungkap komunikasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 26 Juli 2021 kemarin.
Robin saat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrial.
Awalnya, jaksa KPK menyelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?," tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).
"Seperti itu pak," jawab Robin.
Kemudian jaksa menyelisik lebih dalam. Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh. Robin menyebut nama Lili Pintauli Siregar.
"Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar pak," kata Robin.
"Bu Lili siapa?," tanya jaksa menegaskan.
"Setahu saya dia adalah wakil ketua KPK," kata Robin.
Jaksa kemudian kembali mendalami komunikasi antara Robin dengan Syahrial lebih dalam. Jaksa bertanya selain soal Fahri Aceh, pembahasan apa lagi yang sempat dilakukan antara Robin dengan Syahrial.
"Selain Fahri Aceh, apalagi yang disampaikan oleh terdakwa (Syahrial) terkait dengan komunikasi dengan Ibu Lili?," tanya jaksa.
Robin kemudian membeberkan soal cerita Syahrial yang dihubungi Lili saat berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di atas meja kerja Lili.
"Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," kata Robin.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh," kata Robin mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaTumpak berjanji sidang pelanggaran etik Firli Bahuri akan diselesaikan dengan cepat.
Baca SelengkapnyaAlbertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.
Baca SelengkapnyaSidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.
Baca SelengkapnyaPerkara ini diadukan perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan dkk.
Baca Selengkapnya"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Baca SelengkapnyaTotal saksi yang akan diperiksa dalam sidang etik Firli total terdapat 27 orang.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaPada Senin kemarin, Firli tak hadir dengan alasan ada agenda lain sehingga berjanji hari ini.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Baca Selengkapnya