Sidang Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan Merasa Dijebak Auditor BPK
Merdeka.com - Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo, yang terjerat kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, membacakan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Dia mengungkapkan temuan kelebihan bayar deviden, tantiem, dan bonus pegawai berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel.
Penasihat hukum Haris Yasin Limpo, Imran Eka Saputra membacakan eksepsi kliennya mengatakan masalah ini berawal dari adanya pemeriksaan BPK RI Sulsel tahun 2018. Saat itu, auditor BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin mempersoalkan pembayaran deviden, pembayaran tantiem, dan bonus pegawai, serta penggunaan kas PDAM untuk biaya pensiun.
"Saat itu, auditor BPK yang memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Makassar menggunakan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sama seperti pada Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini, sedangkan PDAM sendiri menggunakan acuan Perda Kotamadya Ujungpandang No 6 Tahun 1974," ujarnya saat sidang di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (22/5).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
Imran memaparkan bahwa kliennya mencoba menjelaskan alasan perbedaan acuan aturan yang digunakan. "Legal standing PDAM Makassar saat itu belum berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), (4), dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017," bebernya.
"Rezim hukum yang mengikat PDAM Kota Makassar ketika itu adalah masih sebagai Perusahaan Daerah yang dibentuk berdasarkan UU No 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Jo Perda Kotamadya Ujungpandang No 6 Tahun 1974," imbuhnya.
Meski telah dijelaskan, kata dia, mantan auditor BPK Sulsel Wahyu Ikhsan Wahyuddin, yang saat ini menjadi terpidana, tetap bersikeras. Bahkan, Wahyu disebutkan terkadang menanggapi secara lisan dengan berujar kata-kata aneh.
"Oleh karena kata-kata itu dianggap aneh dan bisa saja diartikan jebakan untuk melakukan gratifikasi, sehingga Direksi PDAM tidak menanggapi lebih lanjut. Sehingga tidak lama kemudian, keluarlah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang pada pokoknya menyatakan adanya kelebihan pembayaran mengenai masalah tersebut," sebutnya.
Atas adanya LHP tersebut, maka terdakwa bersama Direksi PDAM lainnya melakukan konsultasi kepada pimpinan BPK RI di Jakarta, dengan kembali menjelaskan pemahaman mereka mengenai perbedaan rezim hukum yang mengikat PDAM. Konsultasi ini kemudian dipahami pimpinan BPK RI, yang selanjutnya hal-hal yang dimaksud dalam LHP BPK tersebut dicatatkan dalam kolom sebagai kategori Tidak Dapat Dilanjutkan dengan Alasan yang Sah.
"Ketika dalam perkara ini kembali dipermasalahkan dugaan kerugian negara yang sama berdasarkan PP No 54 Tahun 2017 tersebut, di mana dulu penyebabnya karena Direksi PDAM tidak mau 'mengerti', maka wajar jika kami tetap mewaspadai kemungkinan jika penyidik dan penuntut umum hanya terpukau setelah membaca dokumen 'sampah' yang berasal dari LHP BPK yang tujuan sebenarnya memaksa untuk dimengerti tersebut," tegasnya.
Ia menilai perkara ini sebagai ironi, di mana kliennya yang tegak pada aturan malah menjadi tersangka. Ia menegaskan kliennya melawan jebakan gratifikasi yang dibahasakan auditor BPK Sulsel.
Sekadar diketahui, Haris Yasin Limpo bersama Irawan Abadi menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp20 miliar di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/5). Dalam pembacaan tersebut Haris Yasin Limpo didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel, Kamaria yang membacakan dakwaan mengatakan Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi didakwa pasal primer 2 ayat 1 junto pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain dakwaan primair, Haris juga didakwa subsidair yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Didakwa pasal 2 dan 3 soal pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTenri yang mengenakan kemeja biru loreng dan berkerudung hanya irit bicara saja.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSurat pembantaran SYL di RSPAD Gatot Subroto sudah ditandatangani oleh Deputi Penindakan KPK.
Baca SelengkapnyaSyahrul menegaskan, tidak pernah ada penyampaian langsung dari dirinya untuk memeras anak buahnya.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAli Fikri menyebut pemeriksaan SYL cs dilaksanakan di gedung merah putih KPK.
Baca SelengkapnyaSudin mengaku sudah menjelaskan yang dia ketahui soal kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan total uang korupsi yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama bawahannya mencapai Rp13,9 miliar.
Baca SelengkapnyaTerkait adanya kabar dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK kepada SYL, Dewie pun enggan berkomentar lebih jauh.
Baca Selengkapnya"Saya berharap baik di persidangan maupun di luar persidangan, bisa berproses secara adil untuk saya," sambung dia.
Baca SelengkapnyaKeterangan dia akan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Baca Selengkapnya