Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Saksi Ini Putuskan Cabut Keterangan Dalam BAP

Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Saksi Ini Putuskan Cabut Keterangan Dalam BAP Sidang Korupsi Bansos Covid-19. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dihadirkan sebagai saksi, Rosehan Ansyari selaku tim teknis Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan mencabut keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait perkara dugaan korupsi Bansos Covid-19.

Bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi keterangan BAP no 12 terkait peran Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Matheus Joko Santoso sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19.

"BAP Saksi No 12: Saya mengetahi bahwa Matehus Joko Santoso dan Adi Wahyono pernah menerima dan mengumpulkan uang dari rekanan atau vendor penyedia barang jasa covid-19 tahun 2020 ini," kata Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/4)

Orang lain juga bertanya?

Merespons pertanyaan itu, Rosehan mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui besaran uang yang diambil oleh Joko maupun Adi dari setiap vendor atau rekanan. Dia berikan keterangan itu karena dianggap sudah rahasia umum.

"Kalau rahasia umum, iya pak. Tapi kalau teknisnya apa saya tidak," terangnya.

Lalu kemudian, Hakim Ketua Muhammad Damis kembali mencecar kepada saksi terkait kesaksiannya soal pengumpulan uang kepada para rekanan apakah pernah disaksikannya secara langsung.

"Apakah saudara mengetahui bahwa ada pengumpulan dana. tahu?," tanya hakim

"Tidak pak," jawab Rosehan.

"Kenapa saudara memberikan keterangan seperti ini di berita acara?" cecar hakim.

"Saya tidak tahu," timpal Rosehan.

Karena tidak konsisten, lalu majelis hakim mengultimatum keterangan Rosehan bahwa dirinya telah disumpah, lalu kenapa berikan keterangan yang berbeda dalam berita acara pemeriksaan.

Meski sudah dicecar majelis hakim, Rosehan tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak merasa menyebut kalau Adi dan Joko turut mengambil uang dari rekanan sebagaimana dalam BAP.

"Kenapa ada keterangan seperti ini bahwa ada pengumpulan uang dari vendor penyedia barang jasa Covid-19?" tanya hakim.

"Saya tidak pernah menyebutkan itu," jawab Rosehan.

"Saudara cabut keterangan ini?" tanya balik hakim

"Siap. saya cabut pak," ujar Rosehan.

Akan tetapi, dia mengaku tak ada ancaman dalam menuliskan BAP, Rosehan hanya merasa ada persepsi yang berbeda antara penyidik. Hal itu membuat Rosehan memantapkan mencabut BAP.

"Karena saya tidak tahu, kapan di mananya (peristiwanya) oleh siapa dan apa," ujar Rosehan.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap Rp32.482.000.000 terkait korupsi dari penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. Dakwaan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang dakwaan di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Jaksa menyebut, bahwa politisi PDIP itu menerima uang melalui perantara Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Uang suap itu diterima dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,96 miliar, dan beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.

Atas hal itu, Jaksa menduga uang-uang yang diberikan untuk penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama. Serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Sembako Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.

"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Anggota BPK Akui Terlibat Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Mantan Anggota BPK Akui Terlibat Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Qosasih menegaskan uang tersebut tidak pernah digunakan dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK

Asep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS

Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Suara Bergetar, Mensos Risma Minta Maaf di Sidang MK Usai Jelaskan Soal Bansos
VIDEO: Suara Bergetar, Mensos Risma Minta Maaf di Sidang MK Usai Jelaskan Soal Bansos

Menteri Sosial, Tri Rismaharini menjadi salah satu menteri yang dimintai keterangannya oleh MK

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Isi Bansos Covid-19 Presiden Jokowi yang Dikorupsi: Beras hingga Minyak Goreng
KPK Ungkap Isi Bansos Covid-19 Presiden Jokowi yang Dikorupsi: Beras hingga Minyak Goreng

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.

Baca Selengkapnya
Kamaruddin Simanjuntak Kesal Buktinya Ditolak Penyidik
Kamaruddin Simanjuntak Kesal Buktinya Ditolak Penyidik

Dia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka menyalahi aturan. Sebab apa yang diucapkannya dalam rangka membela kliennya, Rina Lauwy.

Baca Selengkapnya
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka

Kamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Respons Budi Waseso Disebut Hakim MK Dicopot Jokowi Karena Tolak Bansos
VIDEO: Tegas! Respons Budi Waseso Disebut Hakim MK Dicopot Jokowi Karena Tolak Bansos

Komjen (Purn) Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
01 dan 03 Permasalahkan Bansos di MK, Gibran: Buktikan Saja
01 dan 03 Permasalahkan Bansos di MK, Gibran: Buktikan Saja

Gibran juga merespons tudingan keterlibatan Jokowi yang memberi dukungan untuk paslon 02.

Baca Selengkapnya
Ini Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Terendus KPK
Ini Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Terendus KPK

KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Direktur Penyidikan KPK Tiba-Tiba Mengudurkan Diri, Buntut Kasus Kepala Basarnas?
Direktur Penyidikan KPK Tiba-Tiba Mengudurkan Diri, Buntut Kasus Kepala Basarnas?

Kepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.

Baca Selengkapnya