Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Saksi Ungkap Dirjen & Sekjen Kemensos Terima Rp1 M
Merdeka.com - Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengaku pernah menyerahkan fee dari para vendor pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin dan Sekjen Kemensos Hartono Laras.
Matheus mengungkapnya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/6). Matheus dihadirkan untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Dalam kesaksiannya, Matheus mengaku pernah menyerahkan Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Pepen Nazaruddin.
-
Siapa yang ditanya soal bagi bansos? Daniel menyoroti Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang ikut membagikan bantuan sosial. Sementera, peran Memsos Risma justru minimalis.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang mengajukan gugatan soal penyalahgunaan bansos? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa yang ajukan tambahan anggaran Kemensos? Komisi VIII DPR menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2024 yang diajukan Kementerian Sosial.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
"Pada bulan Juli yang mulia (untuk Pepen Nazaruddin), bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar," ungkap Matheus Joko di ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis kembali bertanya kepada Matheus soal pihak yang turut menerima aliran duit bansos selain Pepen Nazaruddin. Matheus menyebut nama Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Plt Direktur PSKBS Kemensos yang juga kuasa pengguna anggaran (KPA) Adi Wahyono.
"Ada yang mulia (untuk Adi Wahyono) bulan Juli juga. Bentuknya dolar Singapura senilai Rp 1 miliar. Ada lagi yang mulia, ke Hartono Laras. Hartono Laras, Sekretaris Jenderal," kata Matheus.
Mendengar pernyataan Matheus, Hakim Damis kembali menegaskan pernyataan Matheus tersebut. Sebab, menurut Hakim Damis, baik Pepen maupun Hartono kerap menampik menerima uang terkait pengadaan bansos.
Hakim Damis bertanya, apakah penerimaan uang oleh Pepen dan Hartono melalui Adi Wahyono. Matheus membenarkannya.
"(Uangnya diserahkan) melalui Adi Wahyono?" tanya Hakim Damis.
"Betul yang mulia, dari bulan Juli dan Agustus Rp50 juta. Dari bulan Juli ke Agustus, saya serahkan secara bertahap Rp50 juta selama empat kali," kata Matheus.
Matheus membongkar nama pejabat Kemensos lainnya yang juga turut menerima fee terkait pengadaan Bansos Covid-19. Mereka yakni, Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kemensos, Amin Raharjo sebesar Rp150 juta dalam dua kali tahapan melalui Adi Wahyono.
Kemudian, Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos sekaligus anggota tim teknis bansos sembako Rizki Maulana, Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos Robin Saputra, Iskandar Zulkarnaen, Firmansyah, dan Yoki.
"Kemudian untuk Fahri Isnanta Rp250 juta, dia adalah LO (license officer) Kemensos tim audit BPK," kata Matheus.
Diberitakan, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terkait dengan uang Rp29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp5 juta hingga Rp1,2 miliar.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim sambil tertawa-tawa memberikan pertanyaan kepada Dito.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Baca SelengkapnyaKPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.
Baca SelengkapnyaDirinya tidak ingat dengan sosok yang kini sudah berstatus tersangka di kasus DJKA.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Dito ada yang bermain di tambang hingga sawit.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya