Sidang perdana gugatan praperadilan Dahlan Iskan, Kejaksaan absen
Merdeka.com - Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, terkait gugatan penangananan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (terlapor), yang dilayangkan dari tim kuasa hukum Dahlan Iskan, batal digelar, Jumat (11/11). Sebab, Kejaksaan Tiggi Jawa Timur absen atau tidak hadir. Sikap tersebut tim kuasa hukum Dahlan Iskan mengaku kecewa.
Apalagi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus berulangkali memanggil pihak termohon berulangkali dengan alat pengeras, ternyata perwakilannya tidak ada satupun yang datang ataupun hadir di sidangan praperadilan.
Akhirnya, Ferdinandus, hakim tunggal PN Surabaya yang memeriksa permohonan praperadilan ini, mau tak mau menunda persidangan. "Sidang ditunda Kamis (17/11) pekan depan," tegas Ferdinandus dengan mengetukkan palu tiga kali pertanda sidang ditutup.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Sesuai Jadwal, sidang perdana ini seyogyanya digelar dengan agenda pembacaan materi permohonan praperadilan oleh pihak Dahlan Iskan. Dengan tidak hadirnya perwakilan dari Kejati Jatim, otomatis materi permohonan praperadilan batal dibacakan.
Manurut Pieter Tallaway, ada tiga poin yang diajukan dalam permohonan praperadilan. Antara lain tentang keabsahan surat perintah penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejati Jatim, kedua sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Dahlan Iskan yang dilakukan oleh penyidik, dan ketiga adalah pengujian materi terkait hubungan Dahlan Iskan dalam dugaan kasus korupsi.
"Yang pasti pihak kami kecewa Kejati mengindahkan panggilan sidang. Sebagai aparat penegak hukum, semestinya Kejati lebih menjaga profesionalismenya," terang Pieter sesaat sidang ditutup.
Hingga kini Kejati Jatim belum memberikan keterangan resmi alasan mangkir dari sidang gugatan praperadilan. Meski terdengar nada sambung, Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Rommy Arizyanto, lebih memilih tidak menanggapi wartawan yang mencoba mengonfirmasi melalui panggilan selulernya.
Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang.
Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.
Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan.
Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana dan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Mantan Ketua DPRD Surabaya dan mantan bos Jawapos itu akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Selanjutnya, alasan kondisi kesehatan, akhirnya penyidik mengalihkan status penahanan Dahlan Iskan menjadi tahanan kota. Dan terbaru, Dahlan Iskan melalui penasehat hukumnya memprapreradilkan penyidik Kejati Jatim ke PN Surabaya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaSaldi menyatakan Pemohon gugur dan permohonan tak akan direspons.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Selengkapnya