Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang perdana, Siti Fadilah heran didakwa korupsi alkes

Sidang perdana, Siti Fadilah heran didakwa korupsi alkes Siti Fadilah jadi saksi terdakwa Mulya Hasjmy. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (6/2). Dia didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes). Proyek ini mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

"Terdakwa Siti Fadilah Supari meminta Mulya A Hasjmy selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen melakukan penunjukkan langsung kepada PT Indofarma sehingga memperkaya PT Indofarma Tbk sejumlah Rp 1,597 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri, seperti dilansir Antara.

Ia juga didakwa memperkaya PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4,55 miliar sehingga total merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6,148 miliar. Siti Fadilah dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP atau pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP atau pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Orang lain juga bertanya?

Siti Fadilah mengaku heran didakwa melakukan perbuatan korupsi sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar dan menerima suap sebesar Rp 1,875 miliar seperti yang didakwakan jaksa KPK.

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya dan lembaga hukum di negara tercinta, sebenarnya saya ingin mengungkapkan rasa heran saya terhadap apa yang terjadi pada diri saya sekarang ini. Apa yang didakwakan kepada saya benar-benar saya heran kok bisa seperti ini?" kata Siti Fadilah saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Siti Fadilah berkeras membantah semua tuduhan jaksa. Dia mengaku mengetahui menjadi tersangka karena tiba-tiba ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu pada 2016. "Saya kooperatif saja karena yakin tidak melakukan apa yang dituduhkan ke saya. Tapi dalam hati saya banyak pertanyaan yang tidak mendapat jawaban. Saya mohon maaf, ini hanya pertanyaan orang awam di bidang hukum," tambah Siti.

Terkait dakwaan menerima suap sebesar Rp 1,875 miliar dalam bentuk Mandiri Traveller Cheque (MTC) karena menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I, Siti juga mengaku tidak pernah menerima.

"Demi Allah saya tidak pernah menerima TC tersebut dari siapapun dan untuk apa diberikan TC tersebut karena saya tidak punya kewenangan apapun untuk proyek itu? Mereka bisa berjalan tanpa memberikan apapun ke saya, bahkan saya tahu ada masalah setelah Rustam Pakaya ada permasalahan di KPK. Saya tidak punya kewenangan apapun dalam proyek tersebut," ungkap Siti.

Rustam Pakaya adalah Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang disebut menjadi perantara suap Siti. Saat ini Rustam juga sedang menjalani hukuman penjara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan: Ini Skandal Besar, Level Tertinggi Korupsi!
Novel Baswedan: Ini Skandal Besar, Level Tertinggi Korupsi!

Awal mula dugaan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui

Mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Saksi Ungkap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Beli Vila Rp2,05 Miliar di Bogor Secara Tunai
Saksi Ungkap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Beli Vila Rp2,05 Miliar di Bogor Secara Tunai

Hal itu terungkap pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7)

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya