Sidang perdana, Siti Fadilah heran didakwa korupsi alkes
Merdeka.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (6/2). Dia didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes). Proyek ini mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
"Terdakwa Siti Fadilah Supari meminta Mulya A Hasjmy selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen melakukan penunjukkan langsung kepada PT Indofarma sehingga memperkaya PT Indofarma Tbk sejumlah Rp 1,597 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri, seperti dilansir Antara.
Ia juga didakwa memperkaya PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4,55 miliar sehingga total merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6,148 miliar. Siti Fadilah dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP atau pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP atau pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Bagaimana Siska Wati melakukan korupsi? Pemotongan insentif dilakukan menggunakan mekanisme kertas kitir yang diberikan kepada para ASN di BPPD Sidoarjo.
Siti Fadilah mengaku heran didakwa melakukan perbuatan korupsi sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar dan menerima suap sebesar Rp 1,875 miliar seperti yang didakwakan jaksa KPK.
"Tanpa mengurangi rasa hormat saya dan lembaga hukum di negara tercinta, sebenarnya saya ingin mengungkapkan rasa heran saya terhadap apa yang terjadi pada diri saya sekarang ini. Apa yang didakwakan kepada saya benar-benar saya heran kok bisa seperti ini?" kata Siti Fadilah saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Siti Fadilah berkeras membantah semua tuduhan jaksa. Dia mengaku mengetahui menjadi tersangka karena tiba-tiba ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu pada 2016. "Saya kooperatif saja karena yakin tidak melakukan apa yang dituduhkan ke saya. Tapi dalam hati saya banyak pertanyaan yang tidak mendapat jawaban. Saya mohon maaf, ini hanya pertanyaan orang awam di bidang hukum," tambah Siti.
Terkait dakwaan menerima suap sebesar Rp 1,875 miliar dalam bentuk Mandiri Traveller Cheque (MTC) karena menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I, Siti juga mengaku tidak pernah menerima.
"Demi Allah saya tidak pernah menerima TC tersebut dari siapapun dan untuk apa diberikan TC tersebut karena saya tidak punya kewenangan apapun untuk proyek itu? Mereka bisa berjalan tanpa memberikan apapun ke saya, bahkan saya tahu ada masalah setelah Rustam Pakaya ada permasalahan di KPK. Saya tidak punya kewenangan apapun dalam proyek tersebut," ungkap Siti.
Rustam Pakaya adalah Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang disebut menjadi perantara suap Siti. Saat ini Rustam juga sedang menjalani hukuman penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaAwal mula dugaan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7)
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca Selengkapnya