Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Pidana Kasus Korupsi Dana Sosial Bantuan Bedah Rumah di Bali

Sidang Pidana Kasus Korupsi Dana Sosial Bantuan Bedah Rumah di Bali ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Perkara tindakan pidana korupsi dana sosial bantuan bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, dengan lima orang terdakwa telah memasuki agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dilakukan secara online, pada Kamis (28/10).

Dalam pembacaan tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AJP yang merupakan Kepala Desa di Tianyar Barat, Karangasem dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa IGS dituntut pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan, dan terhadap terdakwa IGT, IKP dan IGSJ dituntut pidana penjara masing- masing selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan.

"Iya, hari ini merupakan sidang dengan agenda tuntutan dari JPU terkait perkara tincak pidana korupsi dana hibah bedah rumah di Desa Tianyar Barat senilai 20 M 250 juta," kata Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, Kamis (28/10).

Semara Putra menerangkan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa dengan pasal yang sama. Karena dari lima terdakwa ini memiliki peran masing-masing yang saling berkaitan.

"Tuntutan yang disangkakan oleh JPU terhadap ke lima terdakwa berbeda-beda, karena dari lima terdakwa ini memiliki peran masing-masing," ujar Semara Putra.

Pasal dakwaan yang dibuktikan terhadap terdakwa AJP yang merupakan Kepala Desa Tianyar Barat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang -undang RI No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sementara itu, IGS,IGT,IKP dan IGSJ dengan dakwaan yang dibuktikan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2001 atas perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.

Seperti yang diberitakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem melimpahkan lima tersangka kasus dana bedah rumah di Tianyar Barat, Kabupaten Karangasem, Bali, senilai 20,25 M ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kelima tersangka akan segera diadili.

"Tadi Jam 10 pagi telah dilakukan tahap 2 oleh tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaksanaanya para tersangka didampingi oleh pengacaranya," kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, Jumat (30/7) lalu.

Semara Putra menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempersiapkan dakwaan. Pekan depan lima tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk diadili.

"Nah untuk persidangannya tim penuntut umum sudah mempersiapkan dakwaannya, minggu depan akan dilaksanakan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar," imbuhya.

Sementara itu, saat ini kelima tersangka masih ditahan di rutan selama 20 hari ke depan. "Untuk lima tersangka masih tetap dilakukan Penahanan di rutan dilakukan penahanan 20 hari kedepan oleh penuntut umum," lanjut Semara Putra.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka
Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka

Kelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.

Baca Selengkapnya
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin

Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Sekretariat, 4 Pimpinan DPRD Bantaeng Langsung Ditahan di Rutan
Jadi Tersangka Korupsi Sekretariat, 4 Pimpinan DPRD Bantaeng Langsung Ditahan di Rutan

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
Kejati Kantongi 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar, Kerugian Capai Rp5,5 Miliar
Kejati Kantongi 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar, Kerugian Capai Rp5,5 Miliar

Kejati akan melakukan pemangilan kepada para tersangka pada 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar

Hadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya